Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MENTOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
2/Pid.C/2021/PN Mtk Ramles Sihombing, S.H. NAWI Bin LA MADI Alm Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Jumat, 18 Jun. 2021
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 2/Pid.C/2021/PN Mtk
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 18 Jun. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B/30.a/VI/2021/Dit Reskrimum
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1Ramles Sihombing, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NAWI Bin LA MADI Alm[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pada bulan Desember 2020 tersangka a.n. NAWI Bin LAMADI telah melakukan tindak pidana menempati lahan tanpa izin dari yang berhak atau kuasanya yang sah dan atau penetapan semua undang-undang darurat dan semua peraturan pemerintah pengganti undang-undang yang sudah ada sebelum tanggal 1 Januari 1961 menjadi undang-undang sebagaimana di maksud dalam pasal 6 ayat 1 huruf a PRP No 51 tahun 1960 Junto Undang-undang nomor 1 tahun 1961 terhadap lahan tanah milik Sdr. VERRIDI Als FERY Bin BONG THIAT KHIONG yang terletak di Desa Teluk Limau Kec. Parit tiga Kab. Bangka Barat (didekat pantai teluk simun) dengan dasar/alas hak yang dimiliki, yakni:

    Sertifikat hak milik nomor 621, tanggal 03 September 2019 a.n.VERRIDI yang terletak di Desa Teluk Limau dengan luas 13.416 m2;
    Surat pernyataan pengakuan hak atas tanah a.n. MASAUDIN, tanggal 01 Oktober 2019 yang terletak di Jl. Air Manjang-pala Dusun Teluk Limau Desa Teluk Limau Kec. Parit Tiga Kab. Bangka barat dengan luas kurang lebih 9.647,5 M2 yang diketahui oleh Kepala desa teluk limau a.n. HAYDIR, nomor : 594/59/2010/2019, tanggal 01 Oktober 2019 dan diketahui oleh Camat Parit Tiga a.n. MADIRISA, S.Pd, nomor 594/289/4.1.10.1/2019, Tanggal 10 Oktober 2019;

Sdr. NAWI Bin LA MADI mengklaim lahan tanah dengan cara melakukan penanaman bibit pohon kelapa sebanyak Kurang lebih 100 batang dan mengatakan bahwa lahan tanah yang di tanami tersebut masih milik orang tuanya an. Sdr. LAMADI (Alm), merasa dirugikan pelapor melaporkan hal tersebut ke kepolisian untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Pihak Dipublikasikan Ya