| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 60/Pid.Sus-LH/2026/PN Mtk | 1.ANASTASIA BEATRICE SINAGA, S.H. 2.YULI REDHA ROSALIN, S.H. 3.YUANITA, S.H., M.H. |
DESTA PURNOMO Als ABENG Bin JUMALI | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 01 Apr. 2026 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(Mineral,Batu Bara), Minyak dan Gas Bumi | ||||||||
| Nomor Perkara | 60/Pid.Sus-LH/2026/PN Mtk | ||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 12 Mar. 2026 | ||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-357/SPPAPB/L.9.13.3/Eku.2/03/2026 | ||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||
| Advokat | |||||||||
| Anak Korban | |||||||||
| Dakwaan | --------- Bahwa Terdakwa DESTA PURNOMO Als ABENG Bin JUMALI pada hari Selasa tanggal 16 Desember 2025 sekira pukul 13.30 Wib atau setidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2025, bertempat di Lokasi Penambangan Dusun DAM III Desa Sinar Surya Kecamatan Tempilang Kabupaten Bangka Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mentok, yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini melakukan tindak pidana, “yang melakukan penambangan tanpa izin”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
------- Bahwa pada awal bulan Oktober 2025 saksi BOBI PRATAMA Als BOB Bin REBO dan Sdr. WAKLAN dihubungi Terdakwa untuk diajak bekerja dilokasi penambangan Dusun DAM III Desa Sinar Surya Kecamatan Tempilang Kabupaten Bangka Barat dengan titik koordinat 2º05’34.5’’S 105º43’50.0’’E pada saat itu rekan kerja Terdakwa mau dan ikut bekerja dengan Terdakwa, serta upah yang Terdakwa janjikan perorang yaitu sebesar Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) perkilo dibayar dengan cara satu minggu sekali. Pada saat itu saksi BOBI PRATAMA Als BOB Bin REBO Sdr. WAKLAN setuju dan sepakat.
------- Bahwa sekira pada hari Selasa 16 Desember 2025 sekira pukul 08.00 Wib Terdakwa memerintahkan saksi BOBI PRATAMA Als BOB Bin REBO dan Sdr. WAKLAN melakukan perakitan alat-alat tambang untuk kegiatan penambangan dilokasi penambangan Dusun DAM III Desa Sinar Surya Kecamatan Tempilang Kabupaten Bangka Barat, dengan alat tambang yang digunakan yaitu 1(satu) Set Mesin Pompa tanah merek sanghai Kapasitas 38 PK, 1(satu) set Mesin Gearbox Merk Ujin Kapasitas 26 PK, selang monitor, selang Spiral, selang Gabang, Sakan, drum platik ukuran 200 liter, 1(satu) batang besi 1(satu) selanjutnya sekira pukul 09.00 Wib saksi BOBI PRATAMA Als BOB Bin REBO dan Sdr. WAKLAN menghidupkan mesin air, mesin gearbox kemudian setelah itu mulai menurunkan dan menaikkan mata rajuk untuk meghisap pasir timah kedasar kolong, selanjutnya memasangkan selang spiral kebesi rajuk untuk menghisapkan pasir timah lalu menghidupkan masin tanah untuk menghisap pasir timah yang ada didasar kolong. Kemudian dari hasil penghisapan tersebut pasir disalurkan menggunakan selang spiral untuk dimasuk kedalam sakan, lalu dilakukan pengecekan keatas sakan apakah ada timah yang terangkat dari rajuk tersebut, setelah itu pasir timah yang terangkat masuk kedalam sakan dan langsung memisahkan antara pasir, mineral lainnya dan timah, yang mana tugas dan peran untuk melakukan kegiatan tersebut dilakukan secara bergantian.
--------- Bahwa pada hari Selasa tanggal 16 Desember 2025 sekira pukul 13.30 Wib saksi YOGI PRIADI, SH, saksi JIMMI IKWAL, SH, saksi CANDRA WIRANTO, SH beserta Anggota Ditreskrimsus Polda Kep.Babel mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya Penambangan pasir timah tanpa izin di beralamat dilokasi penambangan Dusun DAM III Desa Sinar Surya Kecamatan Tempilang Kabupaten Bangka Barat, setelah itu Tim Reskrimsus Polda Kep.Babel mendatangi dan melakukan pengamanan terhadap kegiatan penambangan tanpa izin di Lokasi tersebut dan pada saat itu sedang berlangsung aktivitas penambangan timah dilokasi yang dilakukan oleh saksi BOBI PRATAMA Als BOB Bin REBO dan Sdr. WAKLAN sedangkan Terdakwa selaku pemilik 1(satu) unit Ponton Rajuk Tower Gearbox sedang berada dirumahnya yang beralamat di Desa Sinar Surya Rt. 002 Rw.001 Desa Sinar Surya Kec. Tempilang Kab. Bangka. Setelah itu saksi YOGI PRIADI, SH, saksi JIMMI IKWAL, SH, saksi CANDRA WIRANTO, SH beserta Anggota Ditreskrimsus Polda Kep.Babel mengamankan Terdakwa dirumahnya dan pemilik ponton lainnya dibawa ke Mapolda Kep. Babel untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
------- Bahwa Terdakwa melakukan aktifitas penambangan dilokasi penambangan Dusun DAM III Desa Sinar Surya Kecamatan Tempilang Kabupaten Bangka Barat dari bulan Oktober 2025 sampai dengan Terdakwa diamankan oleh oleh Polda Kep.Babel, saksi BOBI PRATAMA Als BOB Bin REBO, saksi ARI Bin SARBANI dan Sdr. WAKLAN mendapatkan upah Rp. 30.000.000,- ( tiga puluh ribu rupiah) perkilonya yang dibayarkan setiap hari Jum’at yang dihitung dari total semua pasir timah yang diperoleh dan ( empat ratus ribu rupiah) dan mendapatkan rokok 1 (satu) bungkus perorang dan minuman kopi, Pasir timah yang didapatkan dari kegiatan penambangan tidak menentu berkisar dari 10 (sepuluh) kg s/d 15 (lima belas) kg dalam kondisi pasir timah basah. Keuntungan yang Terdakwa dapatkan dari kegiatan penambangan pasir timah tersebut setelah satu minggu terkumpul dan dijual kembali dan Terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 1.500.000,- ( satu juta lima ratus ribu rupiah) s/d Rp. 2000.000,- ( dua juta rupiah) apabila tidak ada kerusakan pada mesin di 1(satu) unit Ponton rajuk Tower Gearbox milik Terdakwa dan Terdakwa mendapatkan keuntungan selama melakukan aktifitas penambangan dari bulan Oktober 2025 sampai dengan Terdakwa diamankan Pihak Kepolisian sekira Rp. 12.000.000,- ( dua belas juta rupiah) s/d Rp. 15.000.000,- ( lima belas juta rupiah). --------- Bahwa Terdakwa melakukan aktifitas Penambangan yang berlokasi di Penambangan Dusun DAM III Desa Sinar Surya Kecamatan Tempilang Kabupaten Bangka Barat dan pemiliknya adalah Terdakwa sendiri, dan sarana dan prasarana yang digunakan untuk melakukan aktifitas penambangan tersebut adalah milik Terdakwa dan Terdakwa dalam melakukan aktifitas penambangan di Penambangan Dusun DAM III Desa Sinar Surya Kecamatan Tempilang Kabupaten Bangka Barat sudah dilakukan sejak bulan Oktober 2025 sampai dengan Terdakwa diamankan oleh Polda Kep. Babel, pada saat diamankan Terdakwa belum mendapatkan hasil timah.
------- Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin untuk melakukan kegiatan pertambangan pasir timah baik dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah ataupun pejabat berwenang lainnya .---------------------------------
------ Bahwa berdasarkan keterangan Ahli Hukum Pertambangan Mineral dan Batubara Sdra. WAWAN SUPRIAWAN, S.H. yang ditunjuk oleh KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA dengan No. Surat tugas Nomor :9.Tug/HK.06/SDB.H/2026 tanggal 13 Januari 2025 yang ditanda tangani oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Siti Sumilah Rita Susilawati menyatakan bahwa perbuatan Terdakwa DESTA PURNOMO Als ABENG Bin JUMALI terbukti melakukan penambangan pasir timah tanpa dilengkapi dengan perizinan berupa izin pertambangan tahap kegiatan operasi, produksi/izin pertambangan rakyat, maka kegiatan penambangan pasir timah tersebut tidak diperbolehkan yang merupakan penambangan tanpa izin melanggar ketentuan Pasal 158 UU RI No. 3 Tahun 2020 Jo Pasal 35 UU RI No. 2 Tahun 2025 Tentang Perubahan Keempat atas UU RI No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.--------------------------------------------------
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 UU RI No. 3 Tahun 2020 Jo Pasal 35 UU RI No. 2 Tahun 2025 Tentang Perubahan Keempat atas UU RI No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo UU RI No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
