Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MENTOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
68/Pid.Sus/2024/PN Mtk 1.ANASTASIA BEATRICE SINAGA, S.H.
2.Muhammad Ikbal
ROSI Bin (Alm) HASANHUSI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pertambangan Mineral dan Batubara
Nomor Perkara 68/Pid.Sus/2024/PN Mtk
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 792 /L.9.13.3/Eku.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ANASTASIA BEATRICE SINAGA, S.H.
2Muhammad Ikbal
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ROSI Bin (Alm) HASANHUSI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

--------- Bahwa Terdakwa ROSI Bin (Alm) HASANHUSI pada hari Rabu tanggal 21 Februari 2024 sekira pukul 19.30 Wib atau setidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2024, bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Kelekak Kabung 2 Dusun Benteng Kota III RT. 007 RW. 000 Kel. Benteng Kota Kec. Tempilang Kab. Bangka Barat Prov. Kep. Babel atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Muntok yang berwenang memeriksa dan  mengadili perkara ini, “yang menampung, memanfaatkan, melakukan Pengolahan dan/ atau Pemurnian, Pengembangan, dan/ atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral dan/ Atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin,”Perbuatan tersebut dilakukan oleh  terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------

  • Berawal setiap harinya dari pukul 07.00 wib sampai dengan pukul pukul 21.00 wib  bertempat dirumah terdakwa yang beralamat di Kelekak Kabung 2 Dusun Benteng Kota III RT. 007 RW. 000 Kel. Benteng Kota Kec. Tempilang Kab. Bangka Barat Prov. Kep. Babel, terdakwa menunggu para penambang dari hasil penambangan di Bukit Puyuh Kelekak Kabung Benteng Kota Kec.Tempilang  dan perairan laut Tempilang Kab.Bangka Barat yang menjual hasil kegiatan penambangan berupa pasir timah dalam keadaan kotor/belum diloby (dicuci) dengan rata-rata lebih kurang 20 (dua puluh) Kg perhari, selanjutnya oleh terdakwa pasir timah tersebut ditimbang dan di cek kandungan / kadarnya terlebih dahulu dengan cara mencolok karung atau wadah yang berisi pasir timah dengan menggunakan pipa paralon pendek dan pasir timah  hasil colokan tersebut ditaruh dipiring atau ember untuk melihat bagus atau tidaknya pasir timah tersebut. Setelah memberikan harga dan membayar pasir timah tersebut kepada para penambang selanjutnya oleh terdakwa pasir timah dari penambang yang terdakwa beli tersebut terdakwa simpan di bagian belakang dekat dapur rumah terdakwa. Kemudian oleh tedakwa pasir timah yang dibeli dan kumpulkan tersebut dijual kembali kepada sdr. NYO (daftar Pencarian Orang) dengan cara terdakwa mengantarkannya kerumah sdr.NYO yang  beralamat di Desa Kelapa Kab.Bangka Barat. Bahwa  setelah pasir timah yang terdakwa jual tersebut sampai di rumah sdr.NYO kemudian pasir timah tersebut di loby/dicuci  oleh karyawan/pegawai sdr.NYO untk di cek kadar OC atau  SN nya, setelah mengetahui kadar OC atau SN barulah sdr. NYO membayar pasir timah tersebut kepada terdakwa dimana harga pasir timah dengan kadar OC atau SN 69 adalah Rp.105.000,- dan pasir timah dengan kadar sn 67 ADALAH Rp.93.000,- per Kg;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 21 Februari 2024 sekira pukul 19.20 WIB pada saat terdakwa baru selesai melakukan pembelian pasir timah dari salah seorang penambang dirumah terdakwa  di Kelekak Kabung 2 Dusun Benteng Kota III RT. 007 RW. 000 Kel. Benteng Kota Kec. Tempilang Kab. Bangka Barat Prov. Kep. Babel datang saksi ADE WAHYUNI, saksi RIZKY MEI NANDY dan Tim dari DITPOLAIRUD Kep.Babel melakukan pengamanan dan penangkapan terhadap terdakwa yang sebelumnya mendapatkan informasi adanya aktivitas jual beli pasir timah ilegal di daerah Perairan Tempilang Kab.Bangka Barat dan pada saat dilakukan penangkapan dan pengamanan tersebut dirumah terdakwa ditemukan barang bukti berupa : 16 (enam belas) karung pasir timah dengan berat ±380 (tiga ratus delapan puluh) kilogram, satu buah timbangan duduk merek NHONHOA, satu buah timbangan merek SELLERRY, SATU BUAH PIPA PARALON PENDEK DAN SATU BUAH Handphone merek Nokia warna hitam,  selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Mako Dit Polairud guna proses lebih lanjut;
  • Bahwa terdakwa telah melakukan aktifitas membeli, menampung pasir timah tertsebut selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan pasir timah yang telah terdakwa kumpulkan/beli dari penambang dan terdakwa jual kembali lebih kurang sebanyak 10 (sepuluh) ton dan keuntungan yang terdakwa dapatkan selama melakukan aktifitas  tersebut yaitu Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah),  dan terdakwa dalam melakukan kegiatan pengolahan dan pemurnian, pengangkutan, penjualan mineral dan batubara bukan dari pemegang IUP, IUPK, atau izin;
  • Bahwa berdasarkan hasil Uji lab /analisa kandungan timah pada pasir barang bukti yang disita dari terdakwa tersebut dan tertuang dalam Report Of Analysis No. 0110/TBK/LAB/2024-S2 tanggal 20 Maret 2024, IK-LB-006 Penetapan Kadar Sn dalam Bijih Timah dengan metode Titrimetri dengan hasil pengujian Nomor Analisa 1270 Parameter % Sn 33,71.

--------- PerbuatanTerdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 04 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. -------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya