Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MENTOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
91/Pid.Sus/2026/PN Mtk MELVIN FRANSISKA SIMBOLON, S.H. KARENINA TATEPA Als KAREN Binti BERCE MARKUS TATEPA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 91/Pid.Sus/2026/PN Mtk
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 18 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1146/SPPAPB/L.9.13.3/Enz.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MELVIN FRANSISKA SIMBOLON, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KARENINA TATEPA Als KAREN Binti BERCE MARKUS TATEPA[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

 

Bahwa Terdakwa KARENINA TATEPA Als KAREN Binti BERCE MARKUS TATEPA pada hari Jumat tanggal 30 Desember 2025 sekitar pukul 17.30 WIB WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Desember tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di pinggir jalan peltim muntok Kab. Bangka Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mentok yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, melakukan tindak pidana, perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

 

    • Bahwa pada hari Senin tanggal 29 Desember 2025, sekira pukul 13.30 WIB, Sdr. KIKI BULDOK menelpon Terdakwa melalui Whatsapp dengan kontak bernama Bngbro untuk menawarkan dan meminta Terdakwa mengambil paket dan Terdakwa menyetujuinya.
    • Bahwa pada hari selasa Tanggal 30 Desember 2025 sekira pukul 15.53 WIB Terdakwa menerima pesan Whatsapp dari Sdr. KIKI BULDOK berupa bukti transfer melalui Aplikasi GOPAY dengan nominal sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) sebagai upah Terdakwa. sekira pukul 17.30 WIB Terdakwa mendapat pesan kembali melalui Whatsapp dari Sdr. KIKI BULDOK berupa Foto Lokasi PETA sebuah tempat yang bertempat di Pinggir Jalan Peltim Muntok Kab. Bangka Barat. Setelah itu Terdakwa langsung menuju lokasi yang sudah di petakan dan mengambil barang tersebut dan membawanya ke kontrakan Terdakwa yang beralamat di kebun Nanas Kp. Sidorejo RT 002 RW 001 Kel. Sungai Daeng Kec. Mentok Kab. Bangka Barat. Setelah tiba di kontrakan, Terdakwa diminta Sdr. KIKI BULDOK untuk mempipet paket tersebut. Setelah Terdakwa selesai mempipet paket menjadi 40 (empat puluh) paket, Terdakwa mengabari dan melaporkan kepada Sdr. KIKI BULDOK. Sekira pukul 20.30 WIB Terdakwa menerima pesan melalui Whatsapp dari Sdr. KIKI BULDOK berupa “DEK NANTI FADLY MENEMUI KAMU DAN KASIH DULU FADLY DUIT 50 RIBU UNTUK DIA MAKAN” Terdakwa menjawab “DIA YA YANG NGAMBIL PAKETNYA” lalu Sdr. KIKI BULDOK menjawab “IYA DEK, DIBUNGKUS YA DEK PAKETNYA.” Setelah itu Terdakwa membungkus 40 (empat puluh) paket ke dalam 1 (satu) bungkus bungkusan Mi soto. Sekira Pukul 21.00 WIB Anak Saksi Fadly datang ke kontrakan Terdakwa lalu Terdakwa memberikan paket tersebut beserta uang tunai Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada Anak Saksi FADLY. Setelah itu Terdakwa menghubungi Sdr. KIKI BULDOK “LAH DI AMBIL FADLY” jawab Sdr. KIKI BULDOK “OKELAH DEK”  lalu Terdakwa menghapus semua pesan antara Terdakwa dan Sdr. KIKI BULDOK.
    • Bahwa pada hari Selasa Tanggal 6 Januari 2026 sekira pukul 17.30 WIB Terdakwa menerima pesan melalui Whatsapp dari Sdr. KIKI BULDOK untuk mengambil sejumlah 70 paket di tempat yang sama yaitu di pinggir jalan Peltim Muntok Kab. Bangka Barat. Sekira pukul 18.30 WIB Terdakwa menuju tempat dan mengambil paket tersebut lalu membawanya ke Kontrakan Terdakwa. Setelah itu Terdakwa melaporkan kepada Sdr. KIKI BULDOK bahwa paket sudah diambil dan Sdr. KIKI BULDOK meminta untuk di pipetkan sebanyak 40 paket. Lalu Terdakwa melaporkan kepada Sdr. KIKI BULDOK. Sekira pukul 19.30 WIB Anak Saksi Fadly datang ke kontrakan Terdakwa dan langsung memberikan narkotika jenis sabu tersebut yang berada di dalam Styrofoam ayam geprek yang di belikan Terdakwa untuk Anak Saksi Fadly dan melaporkan kepada Sdr. KIKI BULDOK bahwa paket sudah diambil oleh Anak Saksi Fadly lalu Terdakwa menghapus pesan tersebut.
    • Bahwa setelah itu Terdakwa berinisiatif untuk memipet sisa paket yang berjumlah 30 (tiga puluh) paket narkotika jenis sabu dengan rincian 23 (dua puluh tiga) paket Terdakwa pipet dan dimasukan kedalam klip bening kosong ukuran sedang lalu di simpan di sepatu warna merah jambu dan 7 (tujuh) paket sisanya di bungkus menggunakan tisu dan di lakban menggunakan double tip hitam dan di simpan di dalam toples yang berisikan gula.
    • Bahwa pada hari Senin Tanggal 12 Januari 2026 sekira pukul 06.30 WIB Terdakwa yang berada di dalam kontrakan yang beralamat di kebun Nanas Kp. Sidorejo RT 002 RW 001 Kel. Sungai Daeng Kec. Mentok Kab. Bangka Barat di datangi oleh Saksi MUHAMMAD RIZKY Als RIZKY Bin NURSYAMSU HAMID dan Saksi SASMITA PRANATA Als NATA Bin TAUFIK yang merupakan anggota polisi dari Satresnarkoba Polres Bangka Barat yang kemudian melakukan penggeledahan terhadap kontrakan kediaman Terdakwa di saksikan oleh anak Saksi FALDY dan Saksi SUKIRMAN. Dari penggeledahan tersebut ditemukan sebanyak 7 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan tisu dilakban menggunakan selotip hitam yang ditemukan di dalam toples berisikan gula pasir dan satu klip bening sedang ditemukan di dalam sepatu merah muda berisikan 23 (dua puluh tiga) paket narkotika jenis sabu yang sudah di pipet, 1 (satu) buah dobel tip warna hitam, 1 (satu) bal sedotan pipet plastik warna putih, 1 (satu) buah Handphone Android Merk Redmi 14 warna biru yang dipergunakan untuk menghubungi Sdr. KIKI BULDOK. Setelah dilakukan penggeledahan, Terdakwa beserta barang bukti langsung dibawa ke Polres Bangka Barat untuk diperiksa lebih lanjut.
    • Bahwa Terdakwa telah mendapatkan keuntungan sebesar Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) yang ditransfer ke akun GOPAY dengan nomor 089695291020 a.n. Karerina Tatepa sebagai upah dari Sdr. KIKI BULDOK.
    • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Polda Sumatera Selatan Bidang Laboratorium Forensik No.Lab : 76/NNF/2026, tanggal 21 Januari 2026, menyimpulkan bahwa hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik bahwa barang bukti dengan nomor : 156/2026/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik berlak segel lengkap dengan label barang bukti, terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisi 30 (tiga puluh) bungkus plastic bening masing-masing berisikan Kristal-kristal putih dengan berat netto keseluruhan 3,701 gram yang disita dan diakui milik Terdakwa adalah benar Narkotika Jenis Sabu yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
    • Bahwa Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman  tersebut tanpa dilengkapi surat ijin dari Menteri Kesehatan RI atau Instansi yang berwenang lainnya dan juga bukan untuk kepentingan Ilmu Pengetahuan atau Kesehatan serta tidak ada kaitannya dengan kegiatan atau pekerjaan Terdakwa sehari-hari.

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. ------

 

SUBSIDIAIR

 

Bahwa Terdakwa KARENINA TATEPA Als KAREN Binti BERCE MARKUS TATEPA pada hari Senin tanggal 12 Januari 2026 sekitar pukul 06.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di sebuah kontrakan yang beralamat di kebun Nanas Kp. Sidorejo RT 002 RW 001 Kel. Sungai Daeng Kec. Mentok Kab. Bangka Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mentok yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, melakukan tindak pidana, perbuatan tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

    • Bahwa pada hari Senin, Tanggal 12 Januari 2026 WIB sekira pukul 04.40 WIB Anggota Sat ResNarkoba Polres Bangka Barat melakukan patroli di seputaran Kec. Mentok Kab. Bangka Barat, bertempat di pinggir jalan lapangan bola bina jaya kec. Mentok Kab. Bangka Barat mengamankan Anak Saksi Fadly pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan paket di duga Narkotika jenis sabu pada Anak Saksi Fadly selanjutnya dilakukan penggeledahan di kost yang beralamat di Kp. Sungai Daeng RT/RW 01/03 Kec. Mentok Kab. Bangka barat dan berhasil mengamankan barang bukti lainnya. Setelah di dalami lebih lanjut Anak Saksi Fadly mendapatkan atau mengambil paket tersebut dari Terdakwa.
    • Bahwa sekira pukul 06.30 WIB Terdakwa yang berada di dalam kontrakan yang beralamat di kebun Nanas Kp. Sidorejo RT 002 RW 001 Kel. Sungai Daeng Kec. Mentok Kab. Bangka Barat di datangi oleh Saksi MUHAMMAD RIZKY Als RIZKY Bin NURSYAMSU HAMID dan Saksi SASMITA PRANATA Als NATA Bin TAUFIK yang merupakan anggota polisi dari Satresnarkoba Polres Bangka Barat yang kemudian melakukan penggeledahan terhadap kontrakan kediaman Terdakwa di saksikan oleh anak saksi FALDY dan Saksi SUKIRMAN. Dari penggeledahan tersebut ditemukan sebanyak 7 paket di duga narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan tisu dilakban menggunakan selotip hitam yang ditemukan di dalam toples berisikan gula pasir dan satu klip bening sedang ditemukan di dalam sepatu merah muda berisikan 23 (dua puluh tiga) paket di duga narkotika jenis sabu yang sudah di pipet, 1 (satu) buah dobel tip warna hitam, 1 (satu) bal sedotan pipet plastik warna putih, 1 (satu) buah Handphone Android Merk Redmi 14 warna biru yang dipergunakan untuk menghubungi Sdr. KIKI BULDOK. Setelah dilakukan penggeledahan, Terdakwa beserta barang bukti langsung dibawa ke Polres Bangka Barat untuk diperiksa lebih lanjut.
    • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Polda Sumatera Selatan Bidang Laboratorium Forensik No.Lab : 76/NNF/2026, tanggal 21 Januari 2026, menyimpulkan bahwa hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik bahwa barang bukti dengan nomor : 156/2026/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik berlak segel lengkap dengan label barang bukti, terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisi 30 (tiga puluh) bungkus plastic bening masing-masing berisikan Kristal-kristal putih dengan berat netto keseluruhan 3,701 gram yang disita dan diakui milik Terdakwa adalah benar Narkotika Jenis Sabu yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
    • Bahwa Terdakwa tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman  tersebut tanpa dilengkapi surat ijin dari Menteri Kesehatan RI atau Instansi yang berwenang lainnya dan juga bukan untuk kepentingan Ilmu Pengetahuan atau Kesehatan serta tidak ada kaitannya dengan kegiatan atau pekerjaan Terdakwa sehari-hari.

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP Jo. Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. ---------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya