Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MENTOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
9/Pdt.P/2024/PN Mtk ERNA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 9/Pdt.P/2024/PN Mtk
Tanggal Surat Selasa, 19 Mar. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ERNA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon
  2. Memberi ijin kepada Pemohon untuk mengganti nama Orang Tua Ibu Pemohon pada Akta Kelahiran Nomor : 1905-LT-16032020-0005 pada tanggal 08 Maret 2024 dan Kartu Keluarga Nomor : 1905043011070002 dari nama asal ITUNG diganti menjadi ARNI
  3. Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bangka untuk mencatat tentang penggantian nama Orang Tua ibu Pemohon tersebut pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 1905-LT-16032020-0005 pada tanggal 08 Maret 2024 dan Kartu Keluarga Nomor : 1905043011070002 dari nama asal ITUNG diganti menjadi ARNI
  4. Membayar biaya menurut ketentuan yang berlaku
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak