Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MENTOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
55/Pid.Sus/2024/PN Mtk 1.ANASTASIA BEATRICE SINAGA, S.H.
2.Muhammad Ikbal
3.JAN MASWAN SINURAT, S.H.
YANDI Als AHOK Bin ADEMI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 55/Pid.Sus/2024/PN Mtk
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 04 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 636 /L.9.13.3/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ANASTASIA BEATRICE SINAGA, S.H.
2Muhammad Ikbal
3JAN MASWAN SINURAT, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YANDI Als AHOK Bin ADEMI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primair:

------- Bahwa  Terdakwa  YANDI Als AHOK Bin ADEMI pada hari  Kamis  tanggal 04 Januari 2024 sekira pukul 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu  waktu  dalam bulan Januari   Tahun 2024 bertempat di Dusun Tambang Enam RT/RW. 006/003 Kel. Mislak Kec. Jebus Kab. Bangka Barat,atau setidak-tidaknya  pada suatu tempat yang  masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Muntok yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar,  atau  menyerahkan,  Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman berupa shabu, yang  dalam jangka  waktu 3 (tiga) tahun melakukan pengulangan tindak pidana  dengan  berat  netto 3,12  gram, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal  pada hari Kamis tanggal 4 Januari 2023 sekira pukul 13.00 WIB terdakwa  dihubungi seseorang yang mengaku bernama PANGLIMA  (Daftar Pencarian Orang) dan menawarkan terdakwa narkotika jenis shabu untuk diedarkan dengan cara diletakkan /dilempar di lokasi-lokasi tertentu sesuai arahan Panglima tersebut, setelah menyanggupinya kemudian terdakwa atas perintah PANGLIMA (DPO) mengambil Narkotika jenis shabu ditempat KWH Pondok terdakwa di Dusun Tambang Enam RT/RW. 006/003 Kel. Mislak Kec. Jebus Kab. Bangka Barat sebanyak 35 (tiga puluh lima) paket dan terdakwa  disuruh membagi narkotika jenis shabu tersebut untuk terdakwa  sebanyak 16 (enam belas) paket, diberikan ke saksi RANDA (penuntutan terpisah)  9 (sembilan) paket dan  diberikan kepada saksi GATOT (penuntutan terpisah) 10 (sepuluh) paket. Kemudian oleh terdakwa narkotika sebanyak 16 (enam belas) paket yang ada pada terdakwa tersebut terdakwa lempar/letakkan ke daerah Garasi Parittiga sebanyak 15 (lima belas) paket dalam sedotan dan yang 1 (satu) paket lagi dalam gelas Ginseng Power F terdakwa letakkan/lempar di daerah Kampung Baru Parit Tiga, setelah melempar/meletakkan narkotika jenis shabu tersebut terdakwa pulang ke pondok terdakwa dan sekira pukul 17.00 WIB pada saat terdakwa bersama saksi GATOT datang saksi BAYU SATYA NUGRAHA, saksi ARIP TIRTANA dan tim dari Ditresnarkoba Kep.Bangka Belitung melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap terdakwa, saksi GATOT yang disusul dengan saksi RANDA PRATAMA yang kemudian datang ke pondok tersebut. Pada saat dilakukan penggeledahan disaksikan oleh saksi YURIZA selaku Kepala Dusun, dan untuk terdakwa dan saksi GATOT saat itu hanya ditemukan barang bukti berupa handphone sedangkan pada saksi RANDA PRATAMA ditemukan barang bukti berupa 2 paket narkotika jenis shabu di saku celananya. Selanjutnya pukul 20.30 WIB terdakwa diminta menunjukkan lokasi/tempat dimana ia telah melempar/meletakan narkotika jenis shabu, setibanya di lokasi pertama di halaman Garasi Dusun Gudang Papan Kec.Parit telah dilakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh saksi RUSPIAN RIZALDI Kadus DITEMUKAN BARANG bukti sebanyak 18 (delapan) belas paket narkotika jenis shabu milik terdakwa 15 (lima belas) paket  dan milik saksi GATOT sebanyak 3 (tiga) paket. Selanjutnya sekira pukul 23.30 WIB terdakwa menunjukan lokasi kedua tempat ia melempar/meletakkan narkotika jenis shabu yaitu di Jl.Bandes Desa Sinar Manik Kec.Jebus Bangka Barat dan saat dilakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh saksi HANTO ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis shabu yang disimpan di dalam gelas minuman Power F milik terdakwa, Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Kep.Bangka Belitung untuk diproses lebih lanjut;
  • Bahwa terdakwa telah 3 (tiga) kali melempar / meletakkan narkotika jenis shabu atas suruhan PANGLIMA (DPO) yaitu sebagai berikut : bulan November terdakwa meletakkan/melempar narkotika sebanyak  28 (Dua Puluh Delapan) Paket di daerah garasi Parittiga, yang kedua bulan Desember narkotika jenis shabu di letakan/dilempar terdakwa sebanyak 20 (dua puluh) paket  juga daerah garasi Parit Tiga dan yang ketiga dilokasi tempat dimana terdakwa dilakukan penangkapan tersebut. Dari hasil kegiatan  yang pertama terdakwa mendapatkan upah sebesar Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah), yang kedua terdakwa  mendapatkan upah sebesar  Rp. 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan yang terakhir ini sebesar Rp. 350.000 (Tiga Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) tetapi belum sempat diterima terdakwa;
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor : LHU.087.K.05.16.24.0005 tanggal 10 Januari 2024  dan riwayat penimbangan yang dilakukan oleh BADAN POM kota Pangkalpinang berupa  16 (enam belas) bungkus plastik strip bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu berat BB dan wadah 5,04 gram, berat wadah 1,92 gram, berat BB netto  3,12 gram, berat BB diuji 0,04 gram, berat BB sisa 3,08 gram adalah Positif Mengandung Metamfetamine yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa  terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika jenis shabu tersebut.--------------------------------------------------------------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal  114 ayat (1) Jo. Pasal 144 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------------------------------------------

   Subsidair :

------- Bahwa  Terdakwa  YANDI Als AHOK Bin ADEMI pada hari  Kamis  tanggal 04 Januari 2024 sekira pukul 23.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu  waktu  dalam bulan Januari Tahun 2024 bertempat di Dusun Dusun Gudang Papan Kecamatan Parit Kab. Bangka Barat atau setidak-tidaknya  pada suatu tempat yang  masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mentok yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman yang  dalam jangka  waktu 3 (tiga) tahun melakukan pengulangan tindak pidana  dengan  berat  netto 3,12  gram, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------

  • Bermula  pada akhir bulan Desember 2023 saksi BAYU SATYA NUGRAHA, saksi ARIP TIRTANA dan tim dari Ditresnarkoba Kep.Bangka Belitung mendapatkan informasi bahwa di sebuah pondok di Dusun Tambang Enam RT 006 RW 003 Kel Mislak Kec Jebus Kab Bangka Barat sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis shabu. Selanjutnya pada hari Kamis 04 Januari 2024 sekira pukul 17.00 WIB setelah dirasa informasi tersebut akurat saksi BAYU SATYA NUGRAHA, saksi ARIP TIRTANA dan tim dari Ditresnarkoba Kep.Bangka Belitung melakukan penggerbekan pondok tersebut dan berhasil mengamankan terdakwa dan saksi GATOT (penuntutan terpisah) kemudian tidak beberapa lama datang teman terdakwa yaitu saksi RANDA PRATAMA (penuntutan terpisah) yang juga ikut diamankan. Pada saat dilakukan penggeledahan disaksikan oleh saksi YURIZA selaku Kepala Dusun dan untuk terdakwa dan saksi GATOT saat itu hanya ditemukan barang bukti berupa handphone sedangkan pada saksi RANDA PRATAMA ditemukan barang bukti berupa 2 paket narkotika jenis shabu disaku celananya. Selanjutnya pukul 20.30 wib terdakwa diminta menunjukkan lokasi/tempat dimana ia telah melempar/meletakan narkotika jenis shabu, setibanya dilokasi pertama di halaman Garasi Dusun Gudang Papan Kec.Parit telah dilakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh saksi RUSPIAN RIZALDI Kadus DITEMUKAN BARANG bukti sebanyak 18 (delapan) belas paket narkotika jenis shabu milik terdakwa 15 (lima belas) paket  dan milik saksi GATOT sebanyak 3 (tiga) paket. Selanjutnya sekira pukul 23.30 wib terdakwa menunjukan lokasi kedua tempat ia melempar/meletekan narkotika jenis shabu yaitu di Jl.Bandes Desa Sinar Manik Kec.Jebus Bangka Barat dan saat dilakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh saksi HANTO ditemukan barang bukti 1 (satu) paket narkotika jenis shabu yang dismpan dalam gelas minuman Power F milik terdakwa, Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Kep.Bangka Belitung untuk diproses lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor : LHU.087.K.05.16.24.0005 tanggal 10 Januari 2024  dan riwayat penimbangan yang dilakukan oleh BADAN POM kota Pangkalpinang berupa  16 (enam belas) bungkus plastik strip bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu berat BB dan wadah 5,04 gram, berat wadah 1,92 gram, berat BB netto  3,12 gram, berat BB diuji 0,04 gram, berat BB sisa 3,08 gram adalah POSITIF mengandung Metamfetamine yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa  terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan  narkotika jenis shabu tersebut.-------------------------------

-------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal  112 ayat  (1) jo Pasal  144 ayat (1)  Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika---------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya