| Dakwaan |
Primair :
------- Bahwa terdakwa RESKYANDO ALS ANDO BIN SUKARJO pada waktu yang tidak dapat dipastikan lagi di awal bulan Januari 2026 sampai pada hari Rabu tanggal 15 Juli 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Januari 2026 sampai bulan Juli 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2026 bertempat di rumah terdakwa di di Kp. Teluk Rubiah Rt 002 Rw 015 Kel. Tanjung Kec. Mentok Kab. Bangka Barat atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mentok yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini yang dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun melakukan pengulangan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada sekitar bulan Desember 2025, Terdakwa ditawari oleh Sdr. REYNAL untuk membantu mengedarkan Narkotika jenis sabu dengan cara menjadi perantara antara Sdr.REYNAL dengan para pembeli atau perantara lapangan (PL), yang kemudian disanggupi oleh Terdakwa. Selanjutnya sejak bulan Januari 2026, Terdakwa mulai menerima Narkotika jenis sabu dari Sdr.REYNAL secara berulang kali, yang keseluruhannya telah dilakukan lebih dari 16 (enam belas) kali. Setiap kali menerima Narkotika tersebut, Terdakwa membawa dan menyimpannya di rumah Terdakwa yang beralamat di Kp. Teluk Rubiah RT 002 RW 015, Kelurahan Tanjung, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat, sesuai dengan perintah Sdr. REYNAL.
- Bahwa dari Narkotika yang diterima tersebut, Terdakwa kemudian membagi atau memecahnya menjadi beberapa paket sesuai dengan arahan Sdr.REYNAL, untuk selanjutnya diberikan kepada para PL, yaitu Saksi MUHAMMAD IQBAL alias IQBAL, Sdr.RAMA, Sdr.MEGI, dan Sdr.YAYAN alias TUGUK, yang akan meneruskan peredaran Narkotika tersebut;
- Bahwa dalam pelaksanaannya, rumah Terdakwa di Kecamatan Mentok digunakan sebagai tempat penyimpanan sekaligus tempat pengambilan Narkotika oleh para PL. Salah satu yang secara berulang kali mengambil Narkotika dari Terdakwa adalah Saksi MUHAMMAD IQBAL alias IQBAL, yang sejak sekitar bulan April 2026 datang ke rumah Terdakwa dan mengambil Narkotika kurang lebih sebanyak 30 (tiga puluh) kali, dengan jumlah setiap pengambilan sekitar 1 (satu) paket dengan berat bruto kurang lebih 10 (sepuluh) gram. Bahwa selain MUHAMMAD IQBAL alias IQBAL, Narkotika yang berada dalam penguasaan Terdakwa juga diambil oleh Sdr. RAMA, Sdr.MEGI, dan Sdr.YAYAN alias TUGUK untuk selanjutnya diedarkan, sesuai dengan pembagian dan arahan Sdr. REYNAL. Dengan demikian, Terdakwa berperan sebagai pihak yang menerima, menyimpan, membagi, dan menyerahkan Narkotika dari Sdr.REYNAL kepada para PL di wilayah Kecamatan Mentok.
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 14 Juli 2026 sekitar pukul 10.00 WIB, Sdr. REYNAL menghubungi Terdakwa melalui WhatsApp dan memerintahkan Terdakwa pergi ke Kota Pangkalpinang untuk mengambil Narkotika diduga jenis sabu sebanyak 3 (tiga) ons. Selanjutnya Sdr. MEGI datang menyerahkan sepeda motor Yamaha M3 warna hitam-merah tanpa nomor polisi kepada Terdakwa, kemudian Terdakwa pergi seorang diri menuju Kota Pangkalpinang. Setelah sampai di Kota Pangkalpinang, Terdakwa menghubungi Sdr.REYNAL dan selanjutnya mendapat arahan untuk menunggu telepon dari orang lain. Tidak lama kemudian, Terdakwa dihubungi oleh seseorang yang tidak dikenalnya dan diarahkan menuju Simpang Katis, Kabupaten Bangka Tengah. Setelah tiba di Simpang Katis, Terdakwa kembali diarahkan untuk mengambil Narkotika diduga jenis sabu yang telah diletakkan di trotoar pinggir jalan sekitar 500 (lima ratus) meter dari tempat Terdakwa berada, yang dibungkus dengan plastik kresek warna hitam, tanpa Terdakwa bertemu dengan orang yang meletakkannya. Selanjutnya Narkotika tersebut dibawa Terdakwa kembali ke Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat;
- Bahwa setelah sampai di Mentok, Terdakwa memecah Narkotika diduga jenis sabu tersebut, dimana setiap 1 (satu) ons dipecah menjadi 11 (sebelas) paket dengan berat bruto masing-masing sekitar 10 (sepuluh) gram, untuk selanjutnya diserahkan kepada para PL guna diedarkan. Kemudian sekira pukul 19.20 WIB, Saksi MUHAMMAD IQBAL alias IQBAL kembali datang ke rumah Terdakwa di Kecamatan Mentok dan mengambil 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 10 (sepuluh) gram. Setelah itu, MUHAMMAD IQBAL alias IQBAL membawa Narkotika tersebut ke rumah kontrakannya di Kelurahan Sungai Baru, Kecamatan Mentok, kemudian menimbang dan memotretnya serta mengirimkan foto Narkotika tersebut kepada Sdr.REYNAL. Selanjutnya, atas perintah Sdr.REYNAL, Saksi MUHAMMAD IQBAL alias IQBAL memecah Narkotika tersebut menjadi 67 (enam puluh tujuh) paket untuk diedarkan;
- Atas perbuatannya tersebut, Terdakwa memperoleh upah dari Sdr.REYNAL sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) untuk setiap 1 (satu) ons Narkotika yang diterima serta memperoleh Narkotika sebanyak 1 (satu) gram secara cuma-cuma untuk setiap 1 (satu) ons, dan Terdakwa telah menerima uang upah lebih dari Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), yang antara lain diberikan melalui transfer Bank BCA atas nama Sdr. REYNAL ke akun ShopeePay milik Terdakwa;
- Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 15 Juli 2026 sekira pukul 14.00 WIB, Terdakwa diamankan oleh anggota Kepolisian di rumah orang tua Terdakwa di Kp. Teluk Rubiah RT 002 RW 015, Kelurahan Tanjung, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat, setelah sebelumnya Saksi MUHAMMAD IQBAL alias IQBAL diamankan oleh anggota Kepolisian. Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan kamar tersebut dengan disaksikan oleh Ketua RT setempat, Saksi MARYATI, dan ditemukan 1 (satu) buah brangkas warna hitam bertuliskan UNINET yang didalamnya berisikan kertas plastik warna hitam yang didalamnya berisikan 1 (satu) buah kotak warna hitam merk Hannah Martin yang didalamnya berisikan 2 (dua) buah paket plastik klip bening ukuran besar yang berisikan butiran kristal putih diduga Narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah dompet warna hitam bertuliskan TNS yang didalamnya berisikan 22 (dua puluh dua) buah paket plastik klip bening ukuran sedang berisikan butiran kristal putih diduga Narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah paket plastik klip bening ukuran kecil berisikan butiran kristal putih diduga Narkotika jenis sabu, 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam, 2 (dua) bal plastik klip bening kosong berukuran sedang, 2 (dua) buah plastik klip bening kosong ukuran besar. Setelah itu Petugas Kepolisian juga menemukan 1 (satu) buah tas jaring kecil merk Eiger yang didalamnya berisikan 2 (dua) unit timbangan digital warna hitam di bawa kursi dan 1 (satu) unit Handphone android merk Pocophone M3 warna biru didalam kamar Terdakwa. Terdakwa mengakui bahwa barang-barang tersebut adalah barang yang disimpan atau diletakkan olehnya dan Narkotika diduga jenis sabu tersebut diperoleh dari Sdr. REYNAL untuk selanjutnya diberikan kepada para PL guna diedarkan. Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Bangka Barat guna penyidikan lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Bangka Belitung Nomor 65/Pid.Sus/2022/PT BBL tanggal 20 Oktober 2022, Terdakwa sebelumnya telah pernah dipidana dalam perkara tindak pidana Narkotika pada tahun 2022 dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan telah menjalani pidana tersebut di Rutan Kelas II B Mentok Kabupaten Bangka Barat. Setelah selesai menjalani pidana tersebut, Terdakwa kembali melakukan tindak pidana Narkotika sebagaimana dalam perkara a quo;
- Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan tanpa hak atau melawan hukum, karena Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menerima, menyimpan, menguasai, menjadi perantara dalam jual beli, maupun menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Forensik Polda Sumsel Nomor: 3131/NNF/2026 tanggal 04 Agustus 2026 menjelaskan bahwa barang bukti milik Terdakwa yaitu berupa 2 (dua) buah plastik klip bening ukuran besar yang berisikan butiran kristal bening diduga Narkotika jenis sabu dengan berat netto 98,90 gram, 22 (dua puluh dua) buah plastik klip bening ukuran sedang yang berisikan butiran kristal bening diduga Narkotika dengan berat Netto 199,55 gram, 1 (satu) buah plastik klip bening ukuran kecil yang berisikan butiran kristal bening diduga Narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,065 gram dan pemeriksaan Urine terdakwa positif mengandung Metamfetamina sebagaimana terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2025 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 144 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.---------------------------------------
SUBSIDAIR:
------- Bahwa terdakwa RESKYANDO ALS ANDO BIN SUKARJO pada hari Rabu tanggal 15 Juli 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu bulan Juli 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2026 bertempat di rumah terdakwa di di Kp. Teluk Rubiah Rt 002 Rw 015 Kel. Tanjung Kec. Mentok Kab. Bangka Barat atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mentok yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 15 Juli 2026 sekitar pukul 12.30 WIB, Petugas Unit Reskrim Polsek Mentok mengamankan Saksi MUHAMMAD IQBAL Als IQBAL di rumah kontrakannya yang beralamat di Jl. Raya Peltim, Kelurahan Sungai Baru, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat, dan setelah dilakukan penggeledahan dengan disaksikan perangkat Kelurahan setempat ditemukan 17 (tujuh belas) paket Narkotika diduga jenis sabu yang siap edar. Dari hasil pengembangan terhadap Saksi MUHAMMAD IQBAL Als IQBAL tersebut diperoleh informasi bahwa Narkotika diduga jenis sabu yang dimilikinya diperoleh dari Terdakwa, sehingga Petugas Kepolisian melakukan penyelidikan terhadap keberadaan Terdakwa.
- Bahwa berdasarkan hasil penyelidikan tersebut, Petugas Kepolisian mengetahui Terdakwa berada di rumah orang tuanya yang beralamat di Kp. Teluk Rubiah RT/RW 002/015, Kelurahan Tanjung, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat, kemudian sekitar pukul 14.00 WIB Petugas Kepolisian mengamankan Terdakwa di dalam kamar tempat Terdakwa tidur dan selanjutnya melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa serta kamar tersebut dengan disaksikan oleh Ketua RT yakni Saksi MARYATI.
- Bahwa dari hasil penggeledahan ditemukan 1 (satu) buah brangkas warna hitam bertuliskan UNINET yang didalamnya berisikan kertas plastik warna hitam yang didalamnya berisikan 1 (satu) buah kotak warna hitam merk Hannah Martin yang didalamnya berisikan 2 (dua) buah paket plastik klip bening ukuran besar yang berisikan butiran kristal putih diduga Narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah dompet warna hitam bertuliskan TNS yang didalamnya berisikan 22 (dua puluh dua) buah paket plastik klip bening ukuran sedang berisikan butiran kristal putih diduga Narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah paket plastik klip bening ukuran kecil berisikan butiran kristal putih diduga Narkotika jenis sabu, 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam, 2 (dua) bal plastik klip bening kosong berukuran sedang, 2 (dua) buah plastik klip bening kosong ukuran besar. Setelah itu Petugas Kepolisian juga menemukan 1 (satu) buah tas jaring kecil merk Eiger yang didalamnya berisikan 2 (dua) unit timbangan digital warna hitam di bawa kursi dan 1 (satu) unit Handphone android merk Pocophone M3 warna biru didalam kamar Terdakwa;
- Bahwa setelah barang-barang tersebut ditemukan, Terdakwa mengakui bahwa dirinya yang menyimpan dan meletakkan brankas beserta barang-barang tersebut, termasuk paket-paket yang berisi butiran kristal putih diduga Narkotika jenis sabu. Terdakwa juga menerangkan bahwa Narkotika tersebut diperoleh dari sdr. REYNAL dan akan diedarkan melalui para PL, sehingga Terdakwa mengetahui keberadaan, menguasai dan menyimpan Narkotika tersebut di dalam kamar rumah orang tuanya. Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Bangka Barat guna penyidikan lebih lanjut;
- Bahwa Terdakwa dalam memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dan bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau ilmu pengetahuan;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Forensik Polda Sumsel Nomor: 3131/NNF/2026 tanggal 04 Agustus 2026 menjelaskan bahwa barang bukti milik Terdakwa yaitu berupa 2 (dua) buah plastik klip bening ukuran besar yang berisikan butiran kristal bening diduga Narkotika jenis sabu dengan berat netto 98,90 gram, 22 (dua puluh dua) buah plastik klip bening ukuran sedang yang berisikan butiran kristal bening diduga Narkotika dengan berat Netto 199,55 gram, 1 (satu) buah plastik klip bening ukuran kecil yang berisikan butiran kristal bening diduga Narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,065 gram dan pemeriksaan Urine terdakwa positif mengandung Metamfetamina sebagaimana terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2025 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana---------------------------- |