Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MENTOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
65/Pid.Sus/2024/PN Mtk ANASTASIA BEATRICE SINAGA, S.H. JERY CEVY ARDIANSYAH Als JERI Bin SAFIR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 65/Pid.Sus/2024/PN Mtk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 24 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 708 /L.9.13.3/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ANASTASIA BEATRICE SINAGA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JERY CEVY ARDIANSYAH Als JERI Bin SAFIR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

-------Bahwa  Terdakwa JERY CEVY ARDIANSYAH Als JERY Bin SAFIR pada hari Kamis tanggal 07 Desember 2023 sekira pukul 16:30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Desember tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023 di Dusun Bukit Lintang Desa Puput Kecamatan Parittiga Kabupaten Bangka Barat atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mentok yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan percobaan atau permufakatan jahat melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 07 Desember 2023 sekira pukul 13.00 WIB, terdakwa yang sedang berada di kebun di daerah Kimjung Kecamatan Parittiga Kabupaten Bangka Barat dihubungi oleh Saksi JEKY ARDIYANTO via Whatsapp dengan kata-kata “BANG ADA LISA MAU NYURUH SAYA MEMBELI BARANG 1 (SATU) PAKET KLIP KECIL SEHARGA RP100.000,00 (SERATUS RIBU RUPIAH) DAN DAN DIKASIH OLEH LISA RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPAH) DAN SAYA MENDAPATKAN UPAH SEBESAR RP50.000,00 (LIMA PULUH RIBU RUPIAH)” kemudian terdakwa pun menjawab “OH IYALAH, SAYA LAGI BEKERJA, JANGAN TERLALU PERCAYA DENGAN LISA” kemudian sekira pukul 15.00 WIB, Terdakwa sudah selesai bekerja dan pulang ke kontrakannya yang beralamat di Dusun Bukit Lintang Desa Puput Kecamatan Parittiga Kabupaten Bangka Barat dan menemui Saksi JEKY ARDIYANTO yang juga berada di kontrakan terdakwa lalu terdakwa menanyakan pada Saksi JEKY terkait keberadaan 1 (satu) paket klip kecil narkotika jenis sabu seharga Rp100.000,00 pesanan Sdr. LISA tersebut, lalu Saksi JEKY pun menunjukkan 1 (satu) paket klip kecil narkotika jenis sabu yang terdakwa selipkan di kursi sofa ruang tamu yang Saksi JEKY beli dari saksi FAISAL TANJUNG Als TANJUNG, lalu terdakwa pun mengambil dan melihat paket narkotika jenis sabu tersebut lalu meletakannya kembali di selipan kursi sofa;
  • Bahwa kemudian Saksi JEKY mengatakan pada terdakwa bahwa Sdr.LISA akan mengambilnya, lalu terdakwa pun mengiyakan dan sekira pukul 16.00 WIB, Sdr.LISA datang ke kontrakan terdakwa dengan membawa 3 (tiga) bungkus nasi namun tidak beberapa lama kemudian Sdr.LISA langsung pulang dengan tidak membawa 1 (satu) paket klip kecil narkotika jenis sabu pesanannya sebelumnya;
  • Bahwa sekira pukul 16.30 WIB, datanglah anggota Kepolisian Polsek Jebus ke kontrakan Terdakwa dan melakukan interogasi terhadap terdakwa dan Saksi JEKY, dan melakukan penggeledahan dimana didapatkan 1 (satu) paket klip kecil narkotika jenis sabu seharga Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) yang diselipkan di kursi sofa ruang tamu, bong sabu (alat hisap sabu) di kamar Terdakwa dan 1 (satu) unit Handphone Samsung A22 warna hitam milik Saksi JEKY;
  • Bahwa terdakwa mengetahui Saksi JEKY sudah 2 (dua) kali membeli narkotika jenis sabu dari saksi FAISAL TANJUNG yaitu pada hari Selasa tanggal 5 Desember 2023 sekira pukul 19.30 WIB seharga Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) dan pada hari Kamis tanggal 7 Desember 2023 sebanyak 1 (satu) paket klip kecil seharga Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah);
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Sumatera Selatan No. Lab : 3629/NNF/2023 tanggal 27 Desember 2023 terhadap barang bukti milik JERY CEVY ARDIANSYAH Als JERY Bin SAFIR berupa 1 (satu) bungkus plastic bening berlak segel lengkap dengan label barang bukti yang setelah dibuka terdapat 1 (satu) bungkus plastic bening berisi 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan kristal putih dengan berat bruto 0,18 gram dan 1 (satu) buah wadah plastic berlak segel lengkap berisi urine dengan volume 30 ml milik terdakwa dengan hasil pemeriksaan Positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2023 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • Bahwa terdakwa tidak melaporkan kepada pihak yang berwenang terkait tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

     -----------Bahwa perbuatan Terdakwa JERY CEVY ARDIANSYAH Als JERY Bin SAFIR diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal  114 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika------------------

                                                                   ATAU

KEDUA

------- Bahwa  Terdakwa JERY CEVY ARDIANSYAH Als JERY Bin SAFIR pada hari Kamis tanggal 07 Desember 2023 sekira pukul 16:30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Desember tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023 di Dusun Bukit Lintang Desa Puput Kecamatan Parittiga Kabupaten Bangka Barat atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mentok yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan percobaan atau permufakatan jahat melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 07 Desember 2023 sekira pukul 13.00 WIB, Terdakwa yang sedang berada di kebun di daerah Kimjung Kecamatan Parittiga Bangka Barat dihubungi oleh saksi JEKY ARDIYANTO yang sedang berada di kontrakan terdakwa yang mengatakan bahwa saksi JEKY ARDIYANTO mendapatkan pesanan 1 (satu) buah paket klip kecil narkotika jenis sabu dari Sdr.LISA (DPO) dengan harga Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) dan akan mendapatkan upah sebesar Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) dan Terdakwa pun mengiyakan hal tersebut. Kemudian pada pukul sekira 15.30 WIB, Terdakwa pulang ke kontrakannya dan bertemu dengan saksi JEKY ARDIYANTO dan terdakwa langsung menanyakan dimana Saksi JEKY ARDIYANTO menyimpan 1 (satu) paket klip kecil narkotika jenis sabu dan Saksi JEKY ARDIYANTO memberitahu bahwa paket tersebut disimpan di selipan sofa di ruang tamu dan Terdakwa pun mengambil dan melihat 1 (satu) paket klip kecil narkotika jenis sabu tersebut lalu menyimpannya kembali ke selipan sofa ruang tamu tersebut;
  • Bahwa sekitar pukul 16.00 WIB, Sdr. LISA (DPO) datang ke kontrakan Terdakwa dengan membawa 3 (tiga) bungkus nasi namun tidak beberapa lama kemudian Sdr. LISA (DPO) langsung pergi tanpa membawa 1 (satu) paket klip kecil narkotika jenis sabu. Kemudian sekitar pukul 16.30 WIB, saksi AHMAD SATRIA bin WARTOYO dan saksi DEFRY MAULANA (masing-masing anggota Kepolisian Polsek Jebus) mendapatkan informasi terkait peredaran narkotika di sekitar daerah Jebus, lalu kedua saksi pun melakukan penyelidikan dan kemudian mendapati Terdakwa dan Saksi JEKY ARDIYANTO yang sedang berada di kontrakan Saksi JERY CEFY dan setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan 1 (satu) paket plastic klip bening ukuran kecil yang berisikan butiran kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu di selipan sofa dan 1 (satu) unit Handphone Samsung A22 warna hitam milik Saksi JEKY ARDIYANTO dan 1 (satu) buah kaca/ pecah belah botol yang sudah dirakit dengan dua sedotan di ujung tutupnya yang digunakan untuk menggunakan narkotika jenis sabu;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Sumatera Selatan No. Lab : 3629/NNF/2023 tanggal 27 Desember 2023 terhadap barang bukti milik JEKY ARDIYANTO alias JEKY Bin SUNARDI berupa 1 (satu) bungkus plastic bening berlak segel lengkap dengan label barang bukti yang setelah dibuka terdapat 1 (satu) bungkus plastic bening berisi 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan kristal putih dengan berat bruto 0,18 gram dan 1 (satu) buah wadah plastic berlak segel lengkap berisi urine dengan volume 30 ml milik Terdakwa dengan hasil pemeriksaan Positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2023 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan 1 bukan tanaman.

     -----------Bahwa perbuatan Terdakwa JERY CEVY ARDIANSYAH Als JERY Bin SAFIR diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal  112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika-----------------

                                                                          ATAU

       KETIGA

       ---------Bahwa Terdakwa JERY CEVY ARDIANSYAH Als JERY Bin SAFIR pada hari Kamis tanggal 07 Desember 2023 sekira pukul 16:30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Desember tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023 di Dusun Bukit Lintang Desa Puput Kecamatan Parittiga Kabupaten Bangka Barat atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mentok yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menggunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 5 Desember 2023, Terdakwa ada menggunakan narkotika jenis sabu bersama-sama dengan Saksi JEKY ARDIYANTO di kontrakan milik Terdakwa di Dusun Bukit Lintang Desa Puput Kecamatan Parittiga Kabupaten Bangka Barat, yang mana narkotika jenis sabu tersebut didapatkan Saksi JEKY ARDIYANTO dengan cara membeli dari saksi FAISAL TANJUNG;
  • Bahwa cara terdakwa menggunakan sabu yaitu dengan menggunakan peralatan berupa botol minuman ukuran kecil atau sedang berisikan cairan/air, kemudian diberi pipa sedotan dan tabung pirex lalu peralatan tersebut dirakit dengan cara 2 pipa sedotan dimasukkan ke dalam tutup botol yang sudah dilubangi. Setelah itu pada salah satu ujung pipa disambungkan dengan tabung kaca pirex dan pada bagian dalam pirex diletakkan butiran narkotika jenis sabu dan dibakar pada bagian luar kaca pirex, sedangkan pipa sedotan yang lainnya digunakan sebagai penghisap dari asap yang dihasilkan dari pembakaran butiran sabu tersebut;
  • Bahwa terdakwa sudah 4 (empat) kali menggunakan narkotika jenis sabu dengan Saksi JEKY ARDIYANTO dimana Saksi JEKY ARDIYANTO selalu membeli narkotika jenis sabu tersebut;
  • Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 7 Desember 2023 sekira pukul 16.30 WIB, saksi AHMAD SATRIA bin WARTOYO dan saksi DEFRY MAULANA (masing-masing anggota Kepolisian Polsek Jebus) mendapatkan informasi terkait peredaran narkotika di sekitar daerah Jebus, kemudian menyelidiki penyalahgunakaan narkotika di seputaran daerah Jebus dan kemudian melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan Saksi JEKY ARDIYANTO alias JEKY Bin SUNARDI;
  • Bahwa dari hasil penggeledahan ditemukan 1 (satu) paket plastic klip bening ukuran kecil yang berisikan butiran kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu di selipan sofa dan 1 (satu) unit Handphone Samsung A22 warna hitam milik Saksi JEKY ARDIYANTO dan 1 (satu) buah kaca/ pecah belah botol yang sudah dirakit dengan dua sedotan di ujung tutupnya yang digunakan untuk menggunakan narkotika jenis sabu yang berada di kamar Terdakwa;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Sumatera Selatan No. Lab : 3629/NNF/2023 tanggal 27 Desember 2023 terhadap barang bukti milik JERY CEVY ARDIANSYAH Als JERY Bin SAFIR berupa 1 (satu) bungkus plastic bening berlak segel lengkap dengan label barang bukti yang setelah dibuka terdapat 1 (satu) bungkus plastic bening berisi 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan kristal putih dengan berat netto berat bruto 0,18 gram dan 1 (satu) buah wadah plastic berlak segel lengkap berisi urine dengan volume 30 ml milik terdakwa dengan hasil pemeriksaan Positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2023 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • Bahwa Terdakwa dalam menggunakan narkotika bagi dirinya sendiri tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dan bukan untuk pengobatan dan kesehatannya.

-----------Perbuatan Terdakwa JERY CEVY ARDIANSYAH Als JERY Bin SAFIR diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal  127 ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika--------------------------

                                                                      ATAU

KEEMPAT

---------Bahwa Terdakwa JERY CEVY ARDIANSYAH Als JERY Bin SAFIR pada hari Kamis tanggal 07 Desember 2023 sekira pukul 16:30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Desember tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023 di Dusun Bukit Lintang Desa Puput Kecamatan Parittiga Kabupaten Bangka Barat atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mentok yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 07 Desember 2023 sekira pukul 13.00 WIB, terdakwa yang sedang berada di kebun di daerah Kimjung Kecamatan Parittiga Kabupaten Bangka Barat dihubungi oleh Saksi JEKY ARDIYANTO via Whatsapp dengan kata-kata “BANG ADA LISA MAU NYURUH SAYA MEMBELI BARANG 1 (SATU) PAKET KLIP KECIL SEHARGA RP100.000,00 (SERATUS RIBU RUPIAH) DAN DAN DIKASIH OLEH LISA RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPAH) DAN SAYA MENDAPATKAN UPAH SEBESAR RP50.000,00 (LIMA PULUH RIBU RUPIAH)” kemudian terdakwa pun menjawab “OH IYALAH, SAYA LAGI BEKERJA, JANGAN TERLALU PERCAYA DENGAN LISA” kemudian sekira pukul 15.00 WIB, Terdakwa sudah selesai bekerja dan pulang ke kontrakannya yang beralamat di Dusun Bukit Lintang Desa Puput Kecamatan Parittiga Kabupaten Bangka Barat dan menemui Saksi JEKY ARDIYANTO yang juga berada di kontrakan terdakwa lalu terdakwa menanyakan pada Saksi JEKY terkait keberadaan 1 (satu) paket klip kecil narkotika jenis sabu seharga Rp100.000,00 pesanan Sdr.LISA tersebut, lalu Saksi JEKY pun menunjukkan 1 (satu) paket klip kecil narkotika jenis sabu yang terdakwa selipkan di kursi sofa ruang tamu yang Saksi JEKY beli dari saksi FAISAL TANJUNG Als TANJUNG, lalu terdakwa pun mengambil dan melihat paket narkotika jenis sabu tersebut lalu meletakannya kembali di selipan kursi sofa;
  • Bahwa kemudian saksi JEKY mengatakan pada terdakwa bahwa Sdr.LISA akan mengambilnya, lalu terdakwa pun mengiyakan dan sekira pukul 16.00 WIB, Sdr.LISA datang ke kontrakan terdakwa dengan membawa 3 (tiga) bungkus nasi namun tidak beberapa lama kemudian Sdr.LISA langsung pulang dengan tidak membawa 1 (satu) paket klip kecil narkotika jenis sabu pesanannya sebelumnya;
  • Bahwa sekira pukul 16.30 WIB, datanglah anggota Kepolisian Polsek Jebus ke kontrakan Terdakwa dan melakukan interogasi terhadap terdakwa dan Saksi JEKY, dan melakukan penggeledahan dimana didapatkan 1 (satu) paket klip kecil narkotika jenis sabu seharga Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) yang diselipkan di kursi sofa ruang tamu, bong sabu (alat hisap sabu) di kamar Terdakwa dan 1 (satu) unit Handphone Samsung A22 warna hitam milik Saksi JEKY;
  • Bahwa terdakwa mengetahui Saksi JEKY sudah 2 (dua) kali membeli narkotika jenis sabu dari saksi FAISAL TANJUNG yaitu pada hari Selasa tanggal 5 Desember 2023 sekira pukul 19.30 WIB seharga Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) dan pada hari Kamis tanggal 7 Desember 2023 sebanyak 1 (satu) paket klip kecil seharga Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah);
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Sumatera Selatan No. Lab : 3629/NNF/2023 tanggal 27 Desember 2023 terhadap barang bukti milik JERY CEVY ARDIANSYAH Als JERY Bin SAFIR berupa 1 (satu) bungkus plastic bening berlak segel lengkap dengan label barang bukti yang setelah dibuka terdapat 1 (satu) bungkus plastic bening berisi 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan kristal putih dengan berat bruto 0,18 gram dan 1 (satu) buah wadah plastic berlak segel lengkap berisi urine dengan volume 30 ml milik terdakwa dengan hasil pemeriksaan Positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2023 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • Bahwa terdakwa tidak melaporkan kepada pihak yang berwenang terkait tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

-----------Perbuatan Terdakwa JERY CEVY ARDIANSYAH Als JERY Bin SAFIR diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 131 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika -------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya