Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MENTOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2024/PN Mtk BANK SUMSEL BABEL CABANG MUNTOK 1.Meti
2.Yudianto
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2024/PN Mtk
Tanggal Surat Kamis, 12 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BANK SUMSEL BABEL CABANG MUNTOK
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1M. Dimas Shidqie DarmawanBANK SUMSEL BABEL CABANG MUNTOK
Tergugat
NoNama
1Meti
2Yudianto
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 30.746.146,00
Petitum

 

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga Perjanjian Kredit Nomor 096/MTK/II/PKKURM/22 tertanggal 10 Juni 2022;
  3. Menyatakan demi hukum perbuatan TERGUGAT I Cidera Janji atau Wanprestasi;
  4. Menghukum TERGUGAT I untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh tunggakan sebesar Rp30.746.146,- (Tiga puluh juta tujuh ratus empat puluh enam ribu seratus empat puluh enam rupiah) dan belum termasuk penambahan bunga berjalan jika terjadi penambahan bunga (sesuai dengan jumlah hutang yang harus di bayar pada saat TERGUGAT I akan membayar pelunasan kredit);
  5. Menyatakan PENGGUGAT selaku kreditur konkruen dijamin dengan jaminan umum sebagaimana diatur dalam pasal 1131 KUHPerdata;
  6. Menghukum TERGUGAT I untuk membayar biaya perkara.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak