Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MENTOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
62/Pid.B/2024/PN Mtk RAKA KUSUMA WARDANA SETYAWAN, S.H. 1.MAT RAYE Als MAT Bin ARSAD
2.HIDAYAT Als DAYAT Bin MAT SUHUD
3.KRISNA Als NYONYA Bin MAT SUHUD
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 62/Pid.B/2024/PN Mtk
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 22 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 688/L.9.13.3/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RAKA KUSUMA WARDANA SETYAWAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MAT RAYE Als MAT Bin ARSAD[Penahanan]
2HIDAYAT Als DAYAT Bin MAT SUHUD[Penahanan]
3KRISNA Als NYONYA Bin MAT SUHUD[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-------Bahwa Terdakwa MAT RAYE Als MAT Bin ARSAD bersama-sama dengan Terdakwa HIDAYAT Als DAYAT Bin MAT SUHUD, Terdakwa KRISNA Als NYONYA Bin MAT SUHUD dan Sdr. MAT YANI Als SIBO Bin ARSAD (DPO)  Pada hari Jumat tanggal 19 Januari 2024 sekira pukul 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Januari Tahun 2024 bertempat di Perairan Tempilang, Kecamatan Tempilang, Kabupaten Bangka Barat dengan titik kordinat 105’37’232’ E dan 2’15’03”S, atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mentok, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan “ Barang siapa mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, Terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang di curi, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, Jika antara beberapa perbuatan ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Para terdakwa dengan cara sebagai berikut :---

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 19 Januari 2024 Saksi SUDIRGA Als DIRGA Bin KAWI (alm) bersama Saksi MUHAMMAD HAIKAL SAPUTRA Als HAIKAL dengan mengendarai Kapal Motor MEGA PADANG sedang membawa kepiting rajung dari pulau Nangka Kabupaten Bangka Tengah menuju ke Mentok Bangka Barat, saat tiba di perairan Tempilang tiba-tiba datang kapal bubu dengan bertuliskan Doa Ibu yang dinaiki oleh Terdakwa MAT RAYE Als MAT Bin ARSAD, Terdakwa HIDAYAT Als DAYAT Bin MAT SUHUD, Terdakwa KRISNA Als NYONYA Bin MAT SUHUD dan Sdr. MAT YANI Als SIBO Bin ARSAD (DPO) mendekat kearah Kapal Motor MEGA PADANG kemudian Terdakwa MAT RAYE Als MAT Bin ARSAD mencoba memberhentikan Kapal Motor MEGA PADANG, akan tetapi Saksi SUDIRGA Als DIRGA Bin KAWI (alm) mencoba untuk menerobos sehingga Kapal MEGA PADANG dipepet dan ketika bersebelahan Terdakwa MAT RAYE Als MAT Bin ARSAD, Terdakwa HIDAYAT Als DAYAT Bin MAT SUHUD yang masing-masing membawa 1 (satu) buah senjata tajam berjenis parang, mengacungkan parang tersebut kearah Saksi SUDIRGA Als DIRGA Bin KAWI (alm) dan Saksi MUHAMMAD HAIKAL SAPUTRA Als HAIKAL sehingga Saksi SUDIRGA Als DIRGA Bin KAWI (alm) memberhentikan Kapal motor yang dikendarainya. Kemudian Terdakwa MAT RAYE Als MAT Bin ARSAD, Terdakwa HIDAYAT Als DAYAT Bin MAT SUHUD, dan Sdr. MAT YANI Als SIBO Bin ARSAD (DPO) pindah ke Kapal MEGA PADANG dan mengambil 1 (satu) buah GPS merek HAIGO, 1 (satu) buah Handphone merek INFINIK warna hitam, 1 (satu) buah handphone merek OPPO warna biru muda, 1 (satu) buah Kompresor kecil dan 1 (satu) tas kecil warna hitam yang berisikan dompet dengan uang tunai sebesar Rp.700.000 (tujuh ratus ribu rupiah) dan 8 (delapan) jerigen minyak solar yang berjumlah sekitar 300 (tiga ratus) liter kemudian dipindahkan ke Kapal Bubu DOA IBU yang dikendarai oleh Terdakwa KRISNA Als NYONYA Bin MAT SUHUD.
  • Bahwa kemudian dibelakang Kapal Motor MEGA PADANG melintas Kapal Motor GUNA 1 yang dikendarai oleh Saksi KARJONO Als JONO Bin DURADI (alm) bersama Saksi MOH. TRIO Als TIO Bin JUHARTONO, sehingga Terdakwa MAT RAYE Als MAT Bin ARSAD, Terdakwa HIDAYAT Als DAYAT Bin MAT SUHUD, dan Sdr. MAT YANI Als SIBO Bin ARSAD (DPO) kembali ke Kapal Bubu DOA IBU kemudian mengejar Kapal Motor GUNA 1, kemudian setelah berhasil dikejar Terdakwa MAT RAYE Als MAT Bin ARSAD, Terdakwa HIDAYAT Als DAYAT Bin MAT SUHUD yang masing-masing membawa 1 (satu) buah senjata tajam berjenis parang, mengacungkan parang tersebut kearah Saksi KARJONO Als JONO Bin DURADI (alm) Saksi MOH. TRIO Als TIO Bin JUHARTONO sehingga memberhentikan Kapal motor tersebut kemudian Terdakwa MAT RAYE Als MAT Bin ARSAD, Terdakwa HIDAYAT Als DAYAT Bin MAT SUHUD, dan Sdr. MAT YANI Als SIBO Bin ARSAD (DPO) pindah ke Kapal MEGA PADANG dan mengambil 1 (satu) buah Handphone merek INFINIK warna Biru muda, 1 (satu) buah handphone nokia Senter, 1 (satu) buah radio kontak dan 1 (satu) buah dompet dengan uang tunai sebesar Rp.400.000 (Empat ratus ribu rupiah) dan 6 (enam) jerigen minyak solar yang berjumlah sekitar 200 (dua ratus) liter kemudian dipindahkan ke Kapal Bubu DOA IBU yang dikendarai oleh Terdakwa KRISNA Als NYONYA Bin MAT SUHUD. Setelah itu Terdakwa MAT RAYE Als MAT Bin ARSAD, Terdakwa HIDAYAT Als DAYAT Bin MAT SUHUD, dan Sdr. MAT YANI Als SIBO Bin ARSAD (DPO) kembali ke Kapal Bubu DOA IBU dan pergi meninggalkan lokasi kejadian;
  • Bahwa keesokan harinya pada hari sabtu tanggal 20 Januari 2024 Terdakwa MAT RAYE Als MAT Bin ARSAD, Terdakwa HIDAYAT Als DAYAT Bin MAT SUHUD, Terdakwa KRISNA Als NYONYA Bin MAT SUHUD dan Sdr. MAT YANI Als SIBO Bin ARSAD (DPO) bertemu dengan Saksi RUDI Als RUDI Bin ARSAD dan memberikan barang kepada Saksi RUDI Als RUDI Bin ARSAD selaku pemilik kapal berupa 5 (lima) jerigen minyak solar dan uang sebesar Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) kemudian dibagi kepada para terdakwa dan Sdr. MAT YANI Als SIBO Bin ARSAD (DPO) masing-masing sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan sisanya untuk Saksi RUDI Als RUDI Bin ARSAD, kemudian 1 (satu) HP merek Infinix warna Hitam di ambil oleh Saksi RUDI Als RUDI Bin ARSAD, sedangkan 1 (satu) buah Handphone merek INFINIK warna Biru muda diambil terdakwa KRISNA Als NYONYA Bin MAT SUHUD, 1 (satu) buah handphone merek OPPO warna biru muda diambil Terdakwa HIDAYAT Als DAYAT Bin MAT SUHUD.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi SUDIRGA Als DIRGA Bin KAWI (alm) mengalami kerugian sebesar Rp. 19.000.000.- (Sembilan belas juta rupiah) dan Saksi KARJONO Als JONO Bin DURADI (alm) mengalami kerugian sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah).

 

----- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (2) ke-2 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. ---------------------

Pihak Dipublikasikan Ya