Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MENTOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.G/2025/PN Mtk Yanto alias ajang 1.Kepala Desa Tugang
2.SURYA
3.Naneng
4.Sahir
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 7/Pdt.G/2025/PN Mtk
Tanggal Surat Senin, 16 Jun. 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Yanto alias ajang
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1KusmoyoYanto alias ajang
2Yusuf Setyo Nugroho, S.H., C.MeYanto alias ajang
Tergugat
NoNama
1Kepala Desa Tugang
2SURYA
3Naneng
4Sahir
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1PT Nusantara Arta Mining
2Bu'in
3Romizi
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 5.000.000.000,00
Petitum

1   Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2   Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Penggugat;

3   Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini;

4   Menyatakan sah menurut hukum jual beli tanah yang terletak di Dusun Pisang, Desa Tugang, Kecamatan Kelapa, Kabupaten Bangka Barat seluas 1.426.080 m2;

5   Menyatakan menurut hukum Penggugat diberikan hak untuk dibuatkan Surat Keterangan Tanah atas nama Penggugat terhadap semua lahan yang sudah dibelinya oleh Kantor Desa Tugang, Kecamatan Kelapa, Kabupaten Bangka Barat;

6   Menghukum Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV untuk menaati Kesepakatan Perdamaian tanggal 10 Agustus 2024 yang telah disepakati tersebut;

7   Menghukum Tergugat I untuk membayar kerugian materiil dan immateriil sebesar Rp5.150.000.000,00 (lima miliar seratus lima puluh juta rupiah) secara tunai dan sekaligus;

8   Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan ini;

9   Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum Banding, Verzet maupun Kasasi;

10. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak