| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 7/Pdt.G/2025/PN Mtk | Yanto alias ajang | 1.Kepala Desa Tugang 2.SURYA 3.Naneng 4.Sahir |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 17 Jun. 2025 | ||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||
| Nomor Perkara | 7/Pdt.G/2025/PN Mtk | ||||||||||
| Tanggal Surat | Senin, 16 Jun. 2025 | ||||||||||
| Nomor Surat | - | ||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 5.000.000.000,00 | ||||||||||
| Petitum | 1 Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2 Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Penggugat; 3 Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini; 4 Menyatakan sah menurut hukum jual beli tanah yang terletak di Dusun Pisang, Desa Tugang, Kecamatan Kelapa, Kabupaten Bangka Barat seluas 1.426.080 m2; 5 Menyatakan menurut hukum Penggugat diberikan hak untuk dibuatkan Surat Keterangan Tanah atas nama Penggugat terhadap semua lahan yang sudah dibelinya oleh Kantor Desa Tugang, Kecamatan Kelapa, Kabupaten Bangka Barat; 6 Menghukum Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV untuk menaati Kesepakatan Perdamaian tanggal 10 Agustus 2024 yang telah disepakati tersebut; 7 Menghukum Tergugat I untuk membayar kerugian materiil dan immateriil sebesar Rp5.150.000.000,00 (lima miliar seratus lima puluh juta rupiah) secara tunai dan sekaligus; 8 Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan ini; 9 Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum Banding, Verzet maupun Kasasi; 10. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini; |
||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||
| Prodeo | Tidak |
