| Dakwaan |
PRIMAIR
-------- Bahwa Terdakwa KRIS ALIPPAMA Als KRIS Bin DEDI MULYADI pada hari Jumat tanggal 12 Juni 2026 sekira pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di Gang Sinar Gunung Dusun ll Desa Mayang Rt/Rw 000/000. Kec. Simpang Teritip Kab. Bangka Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mentok yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------
- Bahwa Pada hari Jumat tanggal 12 Juni 2026 Saksi MUHAMMAD RIZKY dan Saksi AIZIR SETIONO beserta anggota Kepolisian Resor Bangka Barat lainnya mendapatkan info dari masyarakat yang mana sering terjadi peredaran narkotika di wilayah desa Mayang, Kab. Bangka Barat yang diduga dilakukan oleh Terdakwa. Selanjutnya Saksi RIZKY dan Saksi AIZIR beserta anggota kepolisian lainnya mendatangi rumah Terdakwa yang beralamat di Gang Sinar Gunung Dusun ll Desa Mayang Rt/Rw 000/000. Kec. Simpang Teritip Kab. Bangka Barat. Pada saat sampai dirumah Terdakwa, Saksi AIZIR langsung mengetok pintu rumah Terdakwa dan setelahnya Terdakwa membuka pintu dan melihat bahwa yang datang adalah anggota kepolisian, Terdakwa langsung melempar sesuatu ke bawah meja yang ada di dalam rumahnya, kemudian Saksi AIZIR langsung menanyakan kepada Terdakwa ”Apa yang ka lempar tadi?” dan kemudian Terdakwa menjawab ”Sabu yang ku lempar tadi pak”. Selanjutnya Saksi RIZKY memanggil Kepala Dusun setempat yakni Saksi FAZAR PURNAMA Als INDUT Bin SURYANTO untuk menyaksikan penggeledahan terhadap Terdakwa dan saat saksi FAZAR PURNAMA datang selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa yang kemudian dari hasil penggeledahan ditemukan 56 (lima puluh enam) paket plastik klip bening ukuran kecil yang berisikan butiran kristal bening diduga Narkotika jenis sabu di bawah meja, 5 (lima) paket plastik klip bening ukuran sedang yang berisikan butiran kristal bening diduga Narkotika jenis sabu di dalam lemari di dekat kamar Terdakwa, 4 (empat) paket plastik klip bening ukuran sedang yang berisikan butiran kristal bening diduga Narkotika jenis sabu, 2 (dua) Bal plastik klip Kosong di temukan di dalam lemari, 8 (delapan) Pipet sedotan warna kuning, 3 (tiga) Pipet sedotan warna hijau, 2 (dua) Pipet sedotan warna Pink, 1 (satu) Skop terbuat dari pipet warna hijau, 1 (satu) Skop terbuat dari pipet warna pink, 2 (dua) Plastik asoi warna hitam, 3 (tiga) Potongan pipet warna kuning, 1 (satu) Potongan pipet warna pink, 1 (satu) Timbangan digital bertuliskan Pocket Sacale, 5 (lima) Lembar tisu, 1 (satu) Bal berisikan Microtube, 1 (satu) Baju warna hitam di temukan, 1 (satu) Buah Gunting Warna Hitam tergeletak di atas lantai kamar Terdakwa, selanjutnya pihak kepolisian juga turut mengamankan 1 (satu) Unit Handphone merk REALME C71 warna Hitam imei1 865518078247314 imei2 865518078247306 dan 1 (satu) Unit sepeda motor HONDA KARISMA warna Hitam tanpa Nopol milik Terdakwa yang diduga digunakan untuk bertransaksi narkotika, kemudian selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Bangka Barat guna proses lebih lanjut.
- Bahwa Terdakwa mendapatkan barang yang di duga narkotika tersebut dari Saksi BIMAS SAPUTRA yang mana Yang pertama berawal pada tanggal 24 Desember 2025 Saksi BIMAS menghubungi terdakwa dengan nomor +62-823-7102-2004 untuk menawarkan pekerjaan mengedarkan narkotika yang kemudian terdakwa menyetujui nya. Selanjutnya pada tanggal 25 Desember 2025 Saksi BIMAS mengirimkan Terdakwa foto lokasi tempat narkotika jenis sabu yang akan diambil yakni di Jalan Golf Kec. Mentok. Setelah Terdakwa mengambil dan kembali kerumah Terdakwa, Terdakwa membuka dan menimbang narkotika tersebut dengan berat 10 (Sepuluh) gram atau sekitar 1 (satu) kantong yang kemudian dipecah oleh Terdakwa menjadi 51 (lima puluh satu) paket yang terdiri dari 20 (dua puluh) paket semata dengan berat masing-masing 0,07 gram, 15 (lima belas) paket supreme dengan berat masing-masing 0,13 gram, 10 (sepuluh) paket semata full dengan berat masing-masing 0,15 gram dan 5 (lima) paket ST/setengah dengan berat masing-masing 0,35 gram yang sudah habis di lemparkan oleh Terdakwa di sekitaran desa Mayang seusuai dengan instruksi dari Saksi BIMAS dan 1 (satu) paket dengan berat 0,25 gram dipakai oleh Terdakwa sebagai upah pakai.
- Bahwa Terdakwa mendapatkan narkotika yang kedua dari Saksi BIMAS pada tanggal 12 Januari 2026 yang mana Terdakwa mengambil di depan SMA 1 Mentok dengan berat, pecahan dan upah pakai yang sama dengan yang pertama dan telah habis dilemparkan oleh Terdakwa berdasarkan instruksi dari Saksi BIMAS.
- Bahwa Terdakwa mendapatkan narkotika yang ketiga dari Saksi BIMAS pada tanggal 7 Maret 2026 yang mana Terdakwa mengambil di depan Masjid Pal 1 Kec. Mentok dengan berat 20 (dua puluh) gram atau sekitar 2 (dua) kantong dan dipecah oleh Terdakwa menjadi 102 (seratus dua) paket yang terdiri dari 40 (empat puluh) paket semata dengan berat masing-masing 0,07 gram, 30 (tiga puluh) paket supreme dengan berat masing-masing 0,13 gram, 20 (dua puluh) paket semata full dengan berat masing-masing 0,15 gram dan 10 (sepuluh) paket ST/setengah dengan berat masing-masing 0,35 gram yang sudah habis di lemparkan oleh Terdakwa di sekitaran desa Mayang seusuai dengan instruksi dari Saksi BIMAS dan 2 (dua) paket dipakai oleh Terdakwa sebagai upah pakai dengan berat masing-masing 0,25 gram dan telah habis dilemparkan oleh Terdakwa berdasarkan instruksi dari Saksi BIMAS.
- Bahwa Terdakwa mendapatkan narkotika yang keempat dari Saksi BIMAS pada tanggal 5 Juni 2026 yang mana Terdakwa mengambil di dekat samping Apotik Farma Pal 2 Kec. Mentok dengan berat 10 (Sepuluh) gram atau sekitar 1 (satu) kantong yang mana pecahan, upah pakai dan lokasi pelemparan sama dengan yang pertama dan kedua berdasarkan instruksi dari Saksi BIMAS.
- Bahwa Terdakwa mendapatkan narkotika yang Kelima dari Saksi BIMAS pada tanggal 12 Juni 2026 yang mana Terdakwa mengambil di dekat pohon sawit jalan menuju ke desa Rambat Kec. Simpang Teritip dengan berat 1 (satu) ons atau sekitar 97,5 gram dan Terdakwa pecah menjadi 11 (sebelas) kantong yang terdiri dari 10 (sepuluh) kantong dengan berat masing-masing 9,6 gram dan 1 (satu) kantong dengan berat masing-masing 1,5 gram dan Terdakwa telah menghabiskan 2 (dua) kantong dengan berat masing-masing 9,6 gram untuk dilemparkan sehingga tersisa 8 (delapan) kantong dengan berat masing-masing 9,6 gram. Kemudian 1 (satu) paket dengan berat 9,6 gram tersebut terdakwa pecah menjadi 58 (lima puluh delapan) paket yang terdiri dari 1 (satu) paket sedang, 1 (satu) paket upah pakai Terdakwa dengan berat 0,10 gram dan 56 (lima puluh enam) enam paket kecil yang terdiri dari dari 15 (lima belas) paket semata dengan berat masing masing 0,07 gram, 19 (sembilan belas) paket supreme dengan berat masing masing 0,13 gram, 8 (delapan) paket semata full dengan berat masing masing 0,15 gram, dan 4 (empat) paket ST atau setengah dengan berat masing masing 0,25 gram dan telah habis dilemparkan oleh Terdakwa berdasarkan instruksi dari Saksi BIMAS.
- Bahwa Terdakwa dalam mengedarkan narkotika milik Saksi BIMAS mendapatkan upah yakni yang pertama mendapatkan upah sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), yang kedua mendapatkan upah sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), yang ketiga mendapatkan upah sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah), yang keempat mendapatkan upah sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) yang mana keempat upah tersebut dikirim melalui akun dana milik Terdakwa, sementara upah yang kelima belum di dapatkan oleh Terdakwa karena sudah tertangkap sebelumnya.
- Bahwa terhadap barang bukti dilakukan pemeriksaan dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Forensik Nomor: 2549/NNF/2026 tanggal 1 Juli 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh YAN PARIGOSA, S.Si., M.T., MADE AYU SHINTA M, A.Md., S.E, dan DIRLI FAHMI RIZAL, S. Farm, telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti dengan kesimpulan berupa:
- 1 (satu) bungkus plastik bening terdiri dari 9 (sembilan) bungkus plastik masing-masing berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto keseluruhan 68,00 (enam puluh delapan) gram dan setelah pemeriksaan dengan berat netto 67,86 (enam puluh tujuh koma delapan enam) gram;
- 1 (satu) bungkus plastik bening terdiri dari 56 (lima puluh enam) bungkus plastik masing-masing berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto keseluruhan 6,173 (enam koma satu tujuh tiga) gram dan setelah pemeriksaan dengan berat netto 6,133 (enam koma satu tiga tiga) gram;
- 1 (satu) buah botol plastik berisikan urine dengan volume 25 (dua puluh lima) ml yang habis setelah pemeriksaan;
Bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah positif mengandung metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2025 Tentang perubahan penggolongan narkotika didalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram tersebut tanpa seizin dari Menteri Kesehatan RI dari pihak yang berwenang dan bukan dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan.
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. --------------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR
-------- Bahwa Terdakwa KRIS ALIPPAMA Als KRIS Bin DEDI MULYADI pada hari Jumat tanggal 12 Juni 2026 sekira pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di Gang Sinar Gunung Dusun ll Desa Mayang Rt/Rw 000/000. Kec. Simpang Teritip Kab. Bangka Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mentok yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai dan menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram yaitu jenis shabu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------
- Bahwa Pada hari Jumat tanggal 12 Juni 2026 Saksi MUHAMMAD RIZKY dan Saksi AIZIR SETIONO beserta anggota Kepolisian Resor Bangka Barat lainnya mendapatkan info dari masyarakat yang mana sering terjadi peredaran narkotika di wilayah desa Mayang, Kab. Bangka Barat yang diduga dilakukan oleh Terdakwa. Selanjutnya Saksi RIZKY dan Saksi AIZIR beserta anggota kepolisian lainnya mendatangi rumah Terdakwa yang beralamat di Gang Sinar Gunung Dusun ll Desa Mayang Rt/Rw 000/000. Kec. Simpang Teritip Kab. Bangka Barat. Pada saat sampai dirumah Terdakwa, Saksi AIZIR langsung mengetok pintu rumah Terdakwa dan setelahnya Terdakwa membuka pintu dan melihat bahwa yang datang adalah anggota kepolisian, Terdakwa langsung melempar sesuatu ke bawah meja yang ada di dalam rumahnya, kemudian Saksi AIZIR langsung menanyakan kepada Terdakwa ”Apa yang ka lempar tadi?” dan kemudian Terdakwa menjawab ”Sabu yang ku lempar tadi pak”. Selanjutnya Saksi RIZKY memanggil Kepala Dusun setempat yakni Saksi FAZAR PURNAMA Als INDUT Bin SURYANTO untuk menyaksikan penggeledahan terhadap Terdakwa dan saat saksi FAZAR PURNAMA datang selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa yang kemudian dari hasil penggeledahan ditemukan 56 (lima puluh enam) paket plastik klip bening ukuran kecil yang berisikan butiran kristal bening diduga Narkotika jenis sabu di bawah meja, 5 (lima) paket plastik klip bening ukuran sedang yang berisikan butiran kristal bening diduga Narkotika jenis sabu di dalam lemari di dekat kamar Terdakwa, 4 (empat) paket plastik klip bening ukuran sedang yang berisikan butiran kristal bening diduga Narkotika jenis sabu, 2 (dua) Bal plastik klip Kosong di temukan di dalam lemari, 8 (delapan) Pipet sedotan warna kuning, 3 (tiga) Pipet sedotan warna hijau, 2 (dua) Pipet sedotan warna Pink, 1 (satu) Skop terbuat dari pipet warna hijau, 1 (satu) Skop terbuat dari pipet warna pink, 2 (dua) Plastik asoi warna hitam, 3 (tiga) Potongan pipet warna kuning, 1 (satu) Potongan pipet warna pink, 1 (satu) Timbangan digital bertuliskan Pocket Sacale, 5 (lima) Lembar tisu, 1 (satu) Bal berisikan Microtube, 1 (satu) Baju warna hitam di temukan, 1 (satu) Buah Gunting Warna Hitam tergeletak di atas lantai kamar Terdakwa, selanjutnya pihak kepolisian juga turut mengamankan 1 (satu) Unit Handphone merk REALME C71 warna Hitam imei1 865518078247314 imei2 865518078247306 dan 1 (satu) Unit sepeda motor HONDA KARISMA warna Hitam tanpa Nopol milik Terdakwa yang diduga digunakan untuk bertransaksi narkotika, kemudian selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Bangka Barat guna proses lebih lanjut.
- Bahwa terhadap barang bukti dilakukan pemeriksaan dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Forensik Nomor: 2549/NNF/2026 tanggal 1 Juli 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh YAN PARIGOSA, S.Si., M.T., MADE AYU SHINTA M, A.Md., S.E, dan DIRLI FAHMI RIZAL, S. Farm, telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti dengan kesimpulan berupa:
- 1 (satu) bungkus plastik bening terdiri dari 9 (sembilan) bungkus plastik masing-masing berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto keseluruhan 68,00 (enam puluh delapan) gram dan setelah pemeriksaan dengan berat netto 67,86 (enam puluh tujuh koma delapan enam) gram;
- 1 (satu) bungkus plastik bening terdiri dari 56 (lima puluh enam) bungkus plastik masing-masing berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto keseluruhan 6,173 (enam koma satu tujuh tiga) gram dan setelah pemeriksaan dengan berat netto 6,133 (enam koma satu tiga tiga) gram;
- 1 (satu) buah botol plastik berisikan urine dengan volume 25 (dua puluh lima) ml yang habis setelah pemeriksaan
Bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah positif mengandung metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2025 Tentang perubahan penggolongan narkotika didalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I Bukan tanaman tersebut tanpa seizin dari Menteri Kesehatan RI dari pihak yang berwenang dan bukan dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan.
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. -------------------------------------------- |