Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MENTOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2026/PN Mtk SARNUBI Alias MANG GABUK BIN JUNAIDI Alm Kepala Kepolisian Republik Indonesia Polda Kepulauan Bangka Belitung Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2026/PN Mtk
Tanggal Surat Kamis, 19 Feb. 2026
Nomor Surat 1/Pid.Pra/2026/PN Mtk
Pemohon
NoNama
1SARNUBI Alias MANG GABUK BIN JUNAIDI Alm
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Republik Indonesia Polda Kepulauan Bangka Belitung
Advokat
Petitum Permohonan

PETITUM:

 

1.  Mengabulkan permohonan praperadilan Pemohon  untuk seluruhnya.

2.   Menyatakan  tindakan  penyitaan  terhadap  Pemohon  adalah tidak  sah secara

hukum,

3.  Menyatakan  Surat  Penetapan  Sebagai Tersangka nomor :    S.Tap.Tsk/58/XI/ RES.5.5/2025 Ditreskrumsus Tanggal 12 Desember  2025 adalah tidak memilki

kekuatan hukum yang mengikat dan tidak sah secara hukum,

4.   Menyatakan  bahwa seluruh rangkaian Upaya Paksa lainnya yang dilakukan oleh

Termohon   sebagimana   sebagaimana    yang   tertuang    di   dalam   laporan

LP/A/14/XII/2025/SPKT.DITRESKRIMSUS/POLDA  BABEL Tanggal 17  Desember

2025 ,  beserta  turunan  nya  dalam rangkalan penyldlkan oleh Termohon tidak

memilki  kekuatan  hukum yang mengikat dan tidak sah secara hukum,

5,   Memerintahkan Termohon untuk segera membebaskan Pemohon dari penahanan

serta memulihkan hak-hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat

serta martabatnya sepertl sedlakala.

 

Pihak Dipublikasikan Ya