Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan Surat Pengakuan Hutang No: PK18069XTJ/3555/06/2018 tanggal 07 Juni 2018 antara penggugat dengan tergugat I dan Tergugat II sah dan mengikat menurut hukum;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat : Rp. 108.405.778,- (Seratus delapan juta empat ratus lima ribu tujuh ratus tujuh puluh delapan rupiah). Apabila Tergugat I dan Tergugat II tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat yang akan disetor ke rekening pinjaman 3555-01-008280-10-1 an Arini Wijaya, maka terhadap agunan dengan bukti Asli Surat Penyerahan/Pelepasan Hak Atas Tanah nomor : 592.23/232/REG/04/2018 Tgl 26 April 2018 atas nama Arini Wijaya, dan Surat Penyerahan/Pelepasan Hak Atas Tanah Nomor: 592.23/532/REG/10/2016 atas nama Arini Wijaya yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I dan Tergugat II kepada Penggugat;
- Menyatakan atas obyek agunan dengan bukti Surat Penyerahan/Pelepasan Hak Atas Tanah nomor : 592.23/232/REG/04/2018 Tgl 26 April 2018 atas nama Arini Wijaya, dan Surat Penyerahan/Pelepasan Hak Atas Tanah Nomor: 592.23/532/REG/10/2016 atas nama Arini Wijaya berikut sekaligus tanah dan/atau bangunan yang berdiri di atasnya sah dan berharga dilakukan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) untuk kepentingan Penggugat;
- Memerintahkan kepada Tergugat I dan Tergugat II atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan Asli bukti Surat Penyerahan/Pelepasan Hak Atas Tanah nomor : 592.23/232/REG/04/2018 Tgl 26 April 2018 atas nama Arini Wijaya, dan Surat Penyerahan/Pelepasan Hak Atas Tanah Nomor: 592.23/532/REG/10/2016 atas nama Arini Wijaya tersebut untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Tergugat I dan Tergugat II tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Tergugat sendiri pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono); |