Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MENTOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
138/Pid.Sus-LH/2026/PN Mtk RAHAJENG OKTOVIONE PUTRI BESTARI, S.H. IWAN SETIAWAN Als IWAN JEP Bin SUPARMAN SANIP (Alm) Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 15 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(Mineral,Batu Bara), Minyak dan Gas Bumi
Nomor Perkara 138/Pid.Sus-LH/2026/PN Mtk
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 10 Sep. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 1991/L.9.13.3/Eku.2/09/2026
Penuntut Umum
NoNama
1RAHAJENG OKTOVIONE PUTRI BESTARI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IWAN SETIAWAN Als IWAN JEP Bin SUPARMAN SANIP (Alm)[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

--- Bahwa Terdakwa IWAN SETIAWAN Als IWAN JEP Bin SUPARMAN SANIP pada hari Kamis tanggal 02 Juli 2026 sekira pukul 04.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di Perairan Laut Keranggan Kec. Mentok Kab. Bangka Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mentok yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, dengan sengaja memberi kesempatan, sarana, atau keterangan untuk melakukan Penambangan tanpa izin sebagai mana dimaksud dalam Pasal 35 “Izin Usaha Pertambangan, Izin Usaha Pertambangan Khusus, IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/ perjanjian, Izin Pertambang Rakyat, Surat Izin Penambangan Batuan, Izin Penugasan, Izin Pengangkutan dan Penjualan, Izin Usaha Jasa Pertambangan, IUP untuk Penjualan”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------

  • Bahwa Terdakwa IWAN SETIAWAN Als IWAN JEP Bin SUPARMAN SANIP memiliki 2 (dua) unit ponton jenis selam dengan pekerja sebanyak 7 (tujuh) orang yaitu Saksi SUANDI, Saksi YANTO, Saksi SANDI, Saksi RENDI, Saksi USMAN, Saksi ERIK, dan Saksi LELEN yang mana Terdakwa tidak mempunyai izin dan/atau SPK dalam melakukan penambangan pasir timah.
  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 02 Juli 2026 sekira pukul 03.00 WIB Saksi SUANDI, Saksi YANTO, Saksi SANDI, Saksi RENDI, Saksi USMAN, Saksi ERIK, dan Saksi LELEN pergi dari Pantai Laut Keranggan ke lokasi kedua ponton milik Terdakwa di Perairan Laut Keranggan dengan menggunakan ojek speedboat untuk melakukan aktivitas penambangan pasir timah. Sesampainya di ponton tersebut Saksi SUANDI, Saksi YANTO, Saksi SANDI, Saksi RENDI, Saksi USMAN, Saksi ERIK, dan Saksi LELEN mulai melakukan aktivitas penambangan dimana ponton 1 dioperasikan oleh Saksi SUANDI, Saksi YANTO, Saksi SANDI, dan Saksi RENDI, sedangkan ponton 2 dioperasikan oleh Saksi USMAN, Saksi ERIK, dan Saksi LELEN secara bersama-sama dan bergantian dengan mengisikan BBM ke mesin pompa tanah dan mesin pompa air, lalu pekerja yang berada diatas ponton menghidupkan mesin kompresor angin sebagai sarana pernapasan bagi penyelam dibahwa perairan laut. Kemudian, pekerja yang bertindak sebagai penyelam turun dan menyelam ke dasar laut sambil membawa selang untuk menyedot tanah yang bercamput pasir timah agar terangkat naik ke atas ponton dan tersalurkan ke arah sakan penampungan.
  • Bahwa pada saat Terdakwa, Saksi SUANDI, Saksi YANTO, Saksi SANDI, Saksi RENDI, Saksi USMAN, Saksi ERIK, dan Saksi LELEN melakukan aktivitas penambangan tersebut, kemudian kedua ponton milik Terdakwa dihampiri oleh Saksi HERIYANSYAH dan Saksi M. FATHUR selaku Anggota Kepolisian Satpolairud Polres Bangka Barat yang sedang melaksanakan penertiban dan pada saat ditanyakan terkait perizinan penambangan pasir timah tersebut, kemudian berdasarkan keterangan para saksi pekerja dan Terdakwa bahwa penambangan tersebut tidak dilengkapi izin dari pihak yang berwenang.
  • Bahwa dalam aktivitas penambangan pasir timah tanpa izin tersebut, Terdakwa berperan mengawasi dan ikut membantu kegiatan para pekerja diatas ponton, menyiapkan ransum, menjual hasil pasir timah yang didapatkan oleh para pekerja, dan memberi upah kepada para pekerja.
  • Bahwa peralatan yang digunakan Terdakwa dan para pekerja dalam melakukan penambangan tanpa izin tersebut antara lain 2 (dua) unit ponton yang masing-masing unit ponton terdiri dari 1 (satu) unit mesin pompa air, 1 (satu) unit mesin pompa tanah, 1 (satu) gulung selang sepiral, 1 (satu) gulung selang kompresor, 1 (satu) unit mesin kompresor, 1 (satu) buah kacamata selam, 1 (satu) buah sakan, 8 (delapan) helai karpet yang merupakan milik Terdakwa.
  • Bahwa terhadap 2 (dua) kantong plastik bening masing-masing berisikan pasit timah seberat 0,055 (nol koma nol lima lima) gram dan 0,050 (nol koma nol lima nol) gram tersebut tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB, atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 Ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105 UU No. 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan PERPU No. 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium terhadap barang bukti pasir timah No: 3950/Tbk/UM-5010/26-S3.4.1 Tanggal 27 Juli 2026 yang ditandatangani oleh Sub Division Head Processing dan Refinery PT. TIMAH Tbk, Kopdi Kardi Saragih, dengan hasil pemeriksaan kode sample IWAN JEP. A mengandung SN: 57,31 ?n kode sample IWAN JEP. B mengandung SN: 57,65%.

 

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 158 UU RI Nomor 03 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 04 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Barubara Jo UU RI Nomor 01 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 21 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 01 Tahun 2023 tentang KUHPidana. ----------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya