Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MENTOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
53/Pdt.P/2025/PN Mtk RVIANA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Pendaftaran Pernikahan Terlambat
Nomor Perkara 53/Pdt.P/2025/PN Mtk
Tanggal Surat Kamis, 16 Okt. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1RVIANA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon
  2. Menetapkan sah Perkawinan Orang tua Pemohon Ayah SAIDI (Alm) dan Ibu DJONG NAY JIN  telah melangsungkan perkawinan pada tanggal Dua November Seribu Sembilan ratus sembilan puluh lima ( 02-11-1995 ) yang dilaksanakan di hadapan tokoh agama  BUDHA  di VIHARA BUDHA MAITREYA
  3. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk mencatatkan Perkawinannya di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bangka Barat
  4. Membayar biaya menurut ketentuan yang berlaku
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak