| Petitum |
PRIMER:
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan bukti-bukti yang diajukan oleh Penggugat dalam perkara ini adalah sah dan berharga serta memiliki kekuatan hukum mengikat.
- Menyatakan Perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum yang menimbulak kerugian terhadap Penggugat.
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II tunduk pada putusan ini dan dapat segera menjalankan isi putusan ini sejak isi putusan ini dibacakan.
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar Ganti Kerugian materiil kepada Penggugat secara tanggung renteng sebesar Rp Rp 2.252.176.000,- (Dua Miliar Dua Ratus Lima Puluh Dua Juta Seratus Tujuh Puluh Enam Ribu Rupiah);secara tunai selambat-lambatnya selama 14(empat belas hari) sejak amar Putusan ini dibacakan.
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar Ganti Kerugian Imateriil kepada Penggugat secara tanggung renteng sebesar Rp 1.500.000.000 (satu miliyar lima ratus juta rupiah )secara tunai selambat-lambatnya selama 14(empat belas hari) sejak amar Putusan ini dibacakan.
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II dengan ketentuan apabila tidak dapat membayar kerugian Materill dan Immaterill kepada Penggugat maka segala harta benda kepunyaannya di sita dan dieksekusi lelang yang hasil lelangnya menjadi Ganti Kerugian kepada Penggugat sesuai dengan jumlah kerugian milik Penggugat seluruhnya sesuai dengan posita poin 21;
- Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan Dalam Perkara ini
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar Dwangsom atau uang paksa kepada Penggugat secara tanggung renteng sebesar Rp 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan secara tunai selambat-lambatnya selama 14 (empat belas hari) sejak amar Putusan ini dibacakan.
- Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada Bantahan atau perlawanan, banding kasasi, peninjauan kembali maupun upaya hukum lainnya.
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya dalam perkara ini.
Atau,
SUBSIDER
jika majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat Lain, penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (Ex Aequo Et Bono)
Demikianlah Gugatan Perbuatan Melawan Hukum ini kami ajukan, atas perhatian dan kebijaksanaanya kami ucapkan terima kasih. |