Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MENTOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
53/Pid.Sus/2024/PN Mtk Diska Harsandini, S.H. SINTO Bin SOMADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 53/Pid.Sus/2024/PN Mtk
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 04 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 633 /L.9.13.3/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Diska Harsandini, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SINTO Bin SOMADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

-------- Bahwa Terdakwa SINTO Bin SOMADI pada hari Selasa tanggal 21 November 2023 sekira pukul 00.10 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan November tahun 2023 di rumah saksi Cong Pit Liong yang beralamt di Dusun Penganak Desa Air Gantang Kecamatan Parittiga Kabupaten Bangka Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mentok yang berwenang memeriksa dan mengadili melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari senin tanggal 20 November 2023 sekira pukul 18.00 Wib terdakwa yang sedang berada dirumahnya di telpon oleh saksi Cong Pit Liong (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) memberitahu ada orang yang ingin membeli narkotika jenis sabu yaitu Sdr. Apin (DPO) kepada terdakwa dan sedang menunggu di rumah saksi Cong Pit Liong. Setelah itu terdakwa pergi dari rumahnya menuju rumah saksi Cong Pit Liong menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio Soul warna biru dengan plat nomor BN 5209 JE dengan membawa 8 (delapan) paket plastic klip bening ukuran besar yang berisikan narkotika jenis sabu di dalam termos warna putih dan 11 (sebelas) paket plastic klip bening ukuran kecil yang berisikan narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kresek warna hitam yang Terdakwa masukkan ke dalam saku celana sebelah kanan terdakwa. Sesampainya Terdakwa di rumah saksi Cong Pit Liong, Terdakwa memberikan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu kepada sdr. Apin (DPO) dengan harga Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) lalu uang tersebut digunakan Terdakwa bersama saksi Cong Pit Liong untuk membeli makanan. Setelah selesai makan, Terdakwa meminta saksi Cong Pit Liong menyimpan 8 (delapan) paket plastic klip bening ukuran besar berisikan narkotika jenis sabu milik Terdakwa di dalam termos warna putih yang kemudian oleh Saksi Cong Pit Liong di simpan dalam toples warna merah di dinding kamar kosong rumah saksi Cong Pit Liong lalu 10 (sepuluh) paket ukuran kecil narkotika jenis sabu terdakwa letakkan di dapur rumah saksi Cong Pit Liong. Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 21 November 2023 sekira pukul 00.10 Wib datang anggota kepolisian ke rumah saksi Cong Pit Liong kemudian mengamankan Terdakwa bersama saksi Cong Pit Liong beserta barang bukti berupa 8 (delapan) paket plastic klip bening ukuran besar yang berisikan narkotika jenis sabu di dalam termos warna putih yang disimpan di dalam toples warna merah, 10 (sepuluh) paket ukuran kecil narkotika jenis sabu, 1 (satu) unit handphone merek Oppo A53 warna hitam, 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam merek Pocket Scale, 1 (satu) unit timbangan digital merek mini digital pocket warna silver hitam, 1 (satu) bal plastic klip bening kosong ukuran besar, 4 (empat) bal plastic klip bening kosong ukuran kecil, 1 (satu) buah sekop terbuat dari pipet plastic, 1 (satu) buah botol minum stenlis merek Tomotree warna putih, 1 (satu) buah toples plastic merek Tupperware warna merah, 4 (empat) buah plastic asoi warna biru milik Terdakwa. Lalu terdakwa bersama saksi Cong Pit Liong dan barang bukti dibawa ke Polres Bangka Barat untuk proses lebih lanjut.
  • Bahwa terhadap barang bukti dilakukan pemeriksaan dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor: 3377/NNF/2023 tanggal 29 November 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh YAN PARIGOSA, S.Si., M.Si, NIRYASTI, S.Si.,M.Si dan DIRLI FAHMI RIZAL, S.Farm telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa:
  • 1 (satu) bungkus plastik bening berlak segel lengkap dengan label barang bukti setelah dibuka di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic bening berisi 10 (sepuluh) bungkus plastic bening masing-masing berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto keseluruhan 0,782 gram dan 8 (delapan) bungkus plastic bening masing-masing berisikan kristal-krisal putih dengan berat netto keseluruhan 70,72 gram adalah positif mengandung metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 Tentang perubahan penggolongan narkotika didalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram tersebut tanpa seizin dari Menteri Kesehatan RI dari pihak yang berwenang dan bukan dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan.

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------

 

SUBSIDAIR

-------- Bahwa Terdakwa SINTO Bin SOMADI pada hari Senin tanggal 21 November 2023 sekira pukul 00.10 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan November tahun 2023 di rumah saksi Cong Pit Liong yang beralamt di Dusun Penganak Desa Air Gantang Kecamatan Parittiga Kabupaten Bangka Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mentok yang berwenang memeriksi dan mengadili perkara melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai dan menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari senin tanggal 20 November 2023 sekira pukul 18.00 Wib Terdakwa meminta saksi Cong Pit Liong untuk menyimpan 8 (delapan) paket plastic klip bening ukuran besar yang berisikan narkotika jenis sabu di dalam termos warna putih di rumah saksi Cong Pit Liong dan 10 (sepuluh) paket ukuran kecil narkotika jenis sabu terdakwa letakkan di dapur rumah saksi Cong Pit Liong. Lalu pada hari Selasa tanggal 21 November 2023 sekira pukul 00.10 Wib datang anggota kepolisian ke rumah saksi Cong Pit Liong kemudian mengamankan Terdakwa bersama saksi Cong Pit Liong beserta barang bukti berupa 8 (delapan) paket plastic klip bening ukuran besar yang berisikan narkotika jenis sabu di dalam termos warna putih, 10 (sepuluh) paket ukuran kecil narkotika jenis sabu, 1 (satu) unit handphone merek Oppo A53 warna hitam, 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam merek Pocket Scale, 1 (satu) unit timbangan digital merek mini digital pocket warna silver hitam, 1 (satu) bal plastic klip bening kosong ukuran besar, 4 (empat) bal plastic klip bening kosong ukuran kecil, 1 (satu) buah sekop terbuat dari pipet plastic, 1 (satu) buah botol minum stenlis merek Tomotree warna putih, 1 (satu) buah toples plastic merek Tupperware warna merah, 4 (empat) buah plastic asoi warna biru milik Terdakwa. Lalu terdakwa bersama saksi Cong Pit Liong dan barang bukti dibawa ke Polres Bangka Barat untuk proses lebih lanjut.
  • Bahwa terhadap barang bukti dilakukan pemeriksaan dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor: 3377/NNF/2023 tanggal 29 November 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh YAN PARIGOSA, S.Si., M.Si, NIRYASTI, S.Si.,M.Si dan DIRLI FAHMI RIZAL, S.Farm telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa:
  • 1 (satu) bungkus plastik bening berlak segel lengkap dengan label barang bukti setelah dibuka di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic bening berisi 10 (sepuluh) bungkus plastic bening masing-masing berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto keseluruhan 0,782 gram dan 8 (delapan) bungkus plastic bening masing-masing berisikan kristal-krisal putih dengan berat netto keseluruhan 70,72 gram adalah positif mengandung metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 Tentang perubahan penggolongan narkotika didalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I Bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram tersebut tanpa seizin dari Menteri Kesehatan RI dari pihak yang berwenang dan bukan dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan.

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya