Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MENTOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
50/Pid.B/2026/PN Mtk KARINA WIDYADHARI ARGYAPALASTRI ARYANTO PUTRI, S.H. 1.AWI Bin AHMAD SUMADI
2.YULIS HARDADI Als YUS Bin SAPARUDIN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 30 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 50/Pid.B/2026/PN Mtk
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 16 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-664/SPPAPB/L.9.13.3/Eoh.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1KARINA WIDYADHARI ARGYAPALASTRI ARYANTO PUTRI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AWI Bin AHMAD SUMADI[Penahanan]
2YULIS HARDADI Als YUS Bin SAPARUDIN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa I AWI Als AWI Bin AHMAD SUMADI bersama-sama dengan Terdakwa II YULIS HARDADI Als YUS Bin SAPARUDIN pada hari Sabtu 10 Januari 2026 sekira pukul 00.30 WIB dan pada hari Rabu tanggal 14 Januari 2026 sekira pukul 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di dermaga Pasar Mentok Kel. Tanjung, Kec. Mentok, Kab. Bangka Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mentok yang berwenang memeriksa dan mengadilinya melakukan, beberapa tindak pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, Memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk Masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada Barang yang diambil, secara bersama-sama dan bersekutu perbuatan mana dilakukan Para Terdakwa dengan cara atau keadaan sebagai berikut, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

-        Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 10 Januari 2026 sekira pukul 00.30 WIB ketika Para Terdakwa berada di rumah Terdakwa II di Kp. Teluk Rubiah, Kel. Tanjung, Kec. Mentok, Kab. Bangka Barat, Terdakwa II mengajak Terdakwa I untuk mengambil pemberat jaring penangkap ikan yang terbuat dari logam timah milik Saksi SUWANDI yang berada di atas perahu yang bersandar di dermaga Pasar Mentok Kel. Tanjung, Kec. Mentok, Kab. Bangka Barat. Selanjutnya sekira pukul 01.00 WIB Para Terdakwa berjalan menuju lokasi tersebut, kemudian Terdakwa II naik ke atas perahu lalu membuka terpal warna biru yang menutup jaring penangkap ikan dan memotong tali nilon pada bagian bawah jaring menggunakan sebilah pisau untuk mengambil pemberat logam timah tersebut, sedangkan Terdakwa I memegang karung untuk menampung pemberat logam timah yang diambil oleh Terdakwa II. Setelah terkumpul, pemberat jaring penangkap ikan yang terbuat dari logam timah tersebut dibawa ke rumah Terdakwa II.

-        Bahwa pada hari yang sama sekira pukul 09.00 WIB Para Terdakwa menjual pemberat jaring tersebut kepada Saksi WAWAN di toko pancing miliknya Kp. Teluk Rubiah, Kel. Tanjung, Kec. Mentok, Kab. Bangka Barat. Setelah ditimbang dengan berat sekitar 6 (enam) kilogram, Saksi WAWAN membelinya dengan harga Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) per kilogram sehingga Para Terdakwa menerima Rp120.000,00 (seratus dua puluh ribu rupiah) yang kemudian dibagi rata masing-masing Rp60.000,00 (enam puluh ribu rupiah).

-        Bahwa kejadian berikutnya pada hari Rabu tanggal 14 Januari 2026 sekira pukul 00.30 WIB ketika Terdakwa I berada di rumah Terdakwa II, Terdakwa II kembali mengajak Terdakwa I untuk mengambil pemberat jaring penangkap ikan yang terbuat dari logam timah milik Saksi SUWANDI yang berada di atas perahu yang bersandar di dermaga Pasar Mentok, Kel. Tanjung, Kec. Mentok, Kab. Bangka Barat. Kemudian sekira pukul 01.00 WIB Para Terdakwa menuju lokasi tersebut, di mana setibanya di lokasi Terdakwa II langsung naik ke atas perahu kemudian membuka terpal dan memotong tali nilon pada bagian bawah jaring menggunakan sebilah pisau untuk mengambil pemberat logam timah tersebut, sedangkan Terdakwa I menunggu dan mengawasi keadaan sekitar.

-        Bahwa setelah pemberat jaring tersebut terkumpul, Para Terdakwa membawanya ke rumah Terdakwa II dan pada hari yang sama sekira pukul 09.00 WIB kembali menjualnya kepada Saksi WAWAN. Setelah ditimbang dengan berat sekitar 28,7 (dua puluh delapan koma tujuh) kilogram, Saksi WAWAN membelinya dengan harga Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) per kilogram sehingga dibayarkan dengan total sebesar Rp575.000,00 (lima ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), yang kemudian dibagi rata masing-masing mendapatkan Rp275.000,00 (dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dan sisanya Rp25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah) digunakan untuk membeli rokok. 

-        Bahwa akibat perbuatan Para Terdakwa yang mengambil pemberat jaring penangkap ikan tanpa izin, Saksi SUWANDI mengalami kerugian berupa hilangnya pemberat jaring penangkap ikan yang terbuat dari logam timah dengan total berat sekitar 34,7 (tiga puluh empat koma tujuh) kilogram atau senilai lebih kurang Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).

--------- Perbuatan Terdakwa I AWI Als AWI Bin AHMAD SUMADI dan Terdakwa II YULIS HARDADI Als YUS Bin SAPARUDIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Jo. Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya