Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MENTOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
142/Pid.B/2026/PN Mtk Ade Rafiqa Oktariany, S.H. YOGI FIRNAWAN SAPUTRA Als YOGI Bin IMRON Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 142/Pid.B/2026/PN Mtk
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 22 Sep. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2104/L.9.13/Eoh.2/09/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Ade Rafiqa Oktariany, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YOGI FIRNAWAN SAPUTRA Als YOGI Bin IMRON[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

Bahwa Terdakwa YOGI FIRNAWAN SAPUTRA ALS YOGI BIN IMRON, pada hari Senin tanggal 20 Juli 2026 sekira pukul 03.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Juli 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026 bertempat sebuah warung/toko milik Saksi MAHARTIRA ADEMELIA PUTRI Als TIRA Binti TOMIX, yang beralamat di Kp. Sungai Baru RT/RW 004/001, Kelurahan Sungai Baru, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mentok yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan pada malam hari dalam suatu rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang keberadaannya di tempat tersebut tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dan dilakukan dengan cara merusak untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 20 Juli 2026 sekira pukul 02.00 WIB, Terdakwa dari Simpang Golf menuju rumah orang tuanya di Gg. Cik Daud, Kelurahan Sungai Baru, Kecamatan Mentok, dengan menggunakan sepeda motor, melihat toko milik Saksi MAHARTIRA ADEMELIA PUTRI Als TIRA yang berjarak kurang lebih 50 (lima puluh) meter dari rumah orang tua Terdakwa dalam keadaan sepi dan tidak terlihat adanya orang. Selanjutnya setelah sampai di rumah orang tuanya, Terdakwa makan dan kemudian timbul niat untuk mengambil barang-barang di dalam toko tersebut, lalu Terdakwa berjalan kaki menuju toko dan setelah memastikan keadaan sekitar sepi serta pintu belakang toko dalam keadaan terkunci dan tidak terdapat cahaya lampu, Terdakwa kembali ke rumah orang tuanya mengambil 1 (satu) buah besi linggis, kemudian kembali menuju toko dan dengan menggunakan besi linggis tersebut mencongkel pintu belakang hingga kunci pintu rusak dan pintu terbuka, selanjutnya Terdakwa masuk ke dalam toko tanpa seizin dan sepengetahuan pemilik dan mengambil berbagai barang dagangan milik Saksi MAHARTIRA ADEMELIA PUTRI Als TIRA berupa beras, minyak goreng, gula, rokok, perlengkapan mandi, perlengkapan badan, obat-obatan, minuman serta barang dagangan lainnya yang berada di dalam toko dan sebagian di antaranya berada di dalam etalase kaca, rak jualan, kulkas, maupun di sekitar bagian depan toko, untuk selanjutnya barang-barang tersebut dikuasai oleh Terdakwa;
  • Bahwa setelah mengambil barang-barang tersebut, Terdakwa terlebih dahulu mengumpulkan barang-barang yang hendak diambil dan meletakkannya di sekitar pintu belakang toko. Selanjutnya barang-barang tersebut dibawa oleh Terdakwa menuju sebuah rumah kosong yang berada di sebelah rumah orang tua Terdakwa. Untuk memindahkan barang-barang tersebut, Terdakwa melakukan perjalanan bolak-balik sebanyak 5 (lima) kali, dengan menggunakan 2 (dua) lembar kantong plastik warna merah dan 1 (satu) buah karung yang ditemukan Terdakwa di dalam toko, hingga seluruh barang yang telah diambil tersebut dipindahkan dan dikumpulkan di rumah kosong tersebut. Setelah itu Terdakwa kembali ke rumah orang tuanya;
  • Bahwa sekira pukul 06.00 WIB, Terdakwa kembali menuju rumah kosong tempat menyimpan barang-barang hasil pencurian tersebut, kemudian mengambil beberapa bungkus rokok untuk digunakan sendiri dan sebagian lainnya dijual kepada orang lain. Pada hari Senin tanggal 20 Juli 2026 sekira pukul 06.30 WIB, Terdakwa menjual 4 (empat) bungkus rokok Marlboro kepada Saksi BENI Als BENI Bin GUHADIN (Alm) di sebuah toko yang beralamat di Jl. Raya Peltim Simpang Golf, Kelurahan Sungai Baru, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat;
  • Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 22 Juli 2026 sekira pukul 09.30 WIB, Terdakwa menjual 2 (dua) bungkus rokok Sampoerna Avolution, masing-masing jenis Sampoerna Avolution Mentol dan Sampoerna Avolution warna merah, kepada Saksi DELMADI Als MADI Bin MANSUR (Alm) di toko yang beralamat di Jl. Raya Tanjung Kalian Pangkal Pinang, Kelurahan Sungai Daeng, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat;
  • Kemudian pada hari Kamis tanggal 23 Juli 2026 sekira pukul 19.00 WIB, Terdakwa diamankan oleh anggota Kepolisian dari Polsek Mentok bersama anggota Kepolisian dari Polres Bangka Barat. Pada saat ditanyakan mengenai barang-barang yang hilang dari toko yang berada di Gg. Cik Daud, Terdakwa mengakui bahwa dirinya telah mengambil barang-barang dari toko milik Saksi MAHARTIRA ADEMELIA PUTRI Als TIRA tersebut, selanjutnya Terdakwa diamankan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut;
  • Bahwa Terdakwa mengambil barang-barang tersebut tanpa izin atau persetujuan dari pemiliknya, dengan maksud untuk menguasainya dan menjual sebagian barang tersebut untuk memperoleh uang yang akan dipergunakan bagi kebutuhan sehari-hari Terdakwa, sedangkan sebagian lainnya digunakan sendiri oleh Terdakwa dan akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Korban MAHARTIRA ADEMELIA PUTRI Als TIRA mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).

--------- Perbuatan Terdakwa YOGI FIRNAWAN SAPUTRA ALS YOGI BIN IMRON sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf e dan huruf f Undang-Undang No.1 Tahun 2023 Tentang KUHP. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR:

Bahwa Terdakwa YOGI FIRNAWAN SAPUTRA ALS YOGI BIN IMRON, pada hari Senin tanggal 20 Juli 2026 sekira pukul 03.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Juli 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026 bertempat sebuah warung/toko milik Saksi Korban MAHARTIRA ADEMELIA PUTRI Als TIRA Binti TOMIX, yang beralamat di Kp. Sungai Baru RT/RW 004/001, Kelurahan Sungai Baru, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mentok yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 20 Juli 2026 sekira pukul 02.00 WIB berawal ketika Terdakwa berada di sekitar Simpang Golf kemudian menuju rumah orang tuanya di Gg. Cik Daud dengan menggunakan sepeda motor dan melihat toko milik Saksi MAHARTIRA ADEMELIA PUTRI Als TIRA dalam keadaan sepi serta tidak terlihat adanya orang. Selanjutnya setelah sampai di rumah orang tuanya, timbul niat terdakwa untuk mengambil barang-barang yang berada di dalam toko tersebut, kemudian Terdakwa berjalan kaki menuju toko dan memastikan keadaan sekitar dalam keadaan sepi serta pintu belakang toko dalam keadaan terkunci dan tidak terdapat cahaya lampu, selanjutnya Terdakwa kembali ke rumah orang tuanya untuk mengambil 1 (satu) buah besi linggis, kemudian kembali menuju toko dan dengan menggunakan besi linggis tersebut Terdakwa mencongkel pintu belakang hingga kunci dan bagian pintu mengalami kerusakan dan pintu terbuka, lalu Terdakwa masuk ke dalam toko tanpa seizin dan sepengetahuan pemiliknya.
  • Bahwa setelah berada di dalam toko, Terdakwa kemudian mengambil berbagai barang dagangan milik Saksi MAHARTIRA ADEMELIA PUTRI Als TIRA berupa beras, minyak goreng, gula, rokok, perlengkapan mandi, perlengkapan badan, obat-obatan, minuman serta barang dagangan lainnya, kemudian membawa barang-barang tersebut secara berulang kali ke sebuah rumah kosong yang berada di dekat rumah orang tua Terdakwa, hingga seluruh barang yang diambil tersebut berada dalam penguasaan Terdakwa;
  • Bahwa sekira pukul 06.00 WIB, Terdakwa kembali menuju rumah kosong tempat menyimpan barang-barang hasil pencurian tersebut, kemudian mengambil beberapa bungkus rokok untuk digunakan sendiri dan sebagian lainnya dijual kepada orang lain. Selanjutnya sekira pukul 06.30 WIB, Terdakwa menjual 4 (empat) bungkus rokok Marlboro kepada Saksi BENI Als BENI Bin GUHADIN (Alm) di sebuah toko yang beralamat di Jl. Raya Peltim Simpang Golf, Kelurahan Sungai Baru, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat;
  • Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 22 Juli 2026 sekira pukul 09.30 WIB, Terdakwa menjual 2 (dua) bungkus rokok Sampoerna Avolution, masing-masing jenis Sampoerna Avolution Mentol dan Sampoerna Avolution warna merah, kepada Saksi DELMADI Als MADI Bin MANSUR (Alm) di toko yang beralamat di Jl. Raya Tanjung Kalian Pangkal Pinang, Kelurahan Sungai Daeng, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat;
  • Kemudian pada hari Kamis tanggal 23 Juli 2026 sekira pukul 19.00 WIB, Terdakwa diamankan oleh anggota Kepolisian dari Polsek Mentok bersama anggota Kepolisian dari Polres Bangka Barat. Pada saat ditanyakan mengenai barang-barang yang hilang dari toko yang berada di Gg. Cik Daud, Terdakwa mengakui bahwa dirinya telah mengambil barang-barang dari toko milik Saksi MAHARTIRA ADEMELIA PUTRI Als TIRA tersebut, selanjutnya Terdakwa diamankan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut;
  • Bahwa barang-barang tersebut seluruhnya bukan milik Terdakwa, melainkan milik Saksi MAHARTIRA ADEMELIA PUTRI Als TIRA, dan Terdakwa mengambil barang-barang tersebut tanpa izin atau persetujuan dari pemiliknya, dengan maksud untuk menguasainya dan menjual sebagian barang tersebut untuk memperoleh uang yang akan dipergunakan bagi kebutuhan sehari-hari Terdakwa, sedangkan sebagian lainnya digunakan sendiri oleh Terdakwa.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, Saksi MAHARTIRA ADEMELIA PUTRI Als TIRA mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).

--------- Perbuatan Terdakwa YOGI FIRNAWAN SAPUTRA ALS YOGI BIN IMRON sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang-Undang No.1 Tahun 2023 Tentang KUHP. ---

Pihak Dipublikasikan Ya