Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MENTOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
14/Pdt.G/2023/PN Mtk 1.RITA KOMARYATI
2.SUWANDI
3.SUMIRANTI
4.BADRUN
5.IMAN FIRDAUS
6.SASKIA NOVIYANTI
6.DENI
7.Kepala Desa Buyan Kelumbi
8.Kepala Kantor ATR/BPN Kab. Bangka Barat
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 14/Pdt.G/2023/PN Mtk
Tanggal Surat Rabu, 13 Sep. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1RITA KOMARYATI
2SUWANDI
3SUMIRANTI
4BADRUN
5IMAN FIRDAUS
6SASKIA NOVIYANTI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Andira, S.H.RITA KOMARYATI
2Andira, S.H.SUWANDI
3Andira, S.H.SUMIRANTI
4Andira, S.H.BADRUN
5Andira, S.H.IMAN FIRDAUS
6Andira, S.H.SASKIA NOVIYANTI
Tergugat
NoNama
1DENI
2Kepala Desa Buyan Kelumbi
3Kepala Kantor ATR/BPN Kab. Bangka Barat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI

  1. Menerima dan mengabulkan provisi dari PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Memerintahkan TERGUGAT I untuk menghentikan segala aktivitas kegiatan diatas objek sengketa sampai adanya putusan Pengadilan berkekuatan hukum tetap;
  3. Menetapkan Tindakan Pendahuluan dapat dilaksanakan Terlebih dahulu, dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sampai dengan adanya Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap;
  4. Memerintahkan pada Juru Sita untuk melaksanakan dan mengawasi Tindakan Pendahuluan yang telah ditetapkan;

DALAM POKOK PERKARA

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap Hak atas bidang tanah PARA PENGGUGAT;
  3. Menyatakan sah dan berharga Surat Keterangan Izin Pekarangan dan Usaha Pertanian Nomor : 5/74 tertanggal 15 November 1974 yang dikeluarkan oleh Syuip selaku Lurah Buyan Kelumbi Kenegerian Kecamatan Merawang Kabupaten Bangka Provinsi Sumatera Selatan (sekarang Desa Buyan Kelumbi Kecamatan Tempilang Kabupaten Bangka Barat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung).;
  4. Menyatakan sah dan berharga sertifikat Hak Milik :

No.

No. Sertifikat

Nama

1. 01747

Rita Komaryati

2 01743
Suwandi
3. 01744

Sumiranti

4. 01745

Imam Firdaus

5. 01746

Saskia Noviyanti

6. 01748

Badrun

Yang telah diterbitkan oleh Tergugat II dengan segala akibat hukumnya;

  1. Menyatakan secara hukum segala surat-surat dan dokumen hak atas tanah yang berada diatas Sertifikat Hak Milik PARA PENGGUGAT yang dibuat dan diterbitkan oleh TERGUGAT II adalah cacat hukum dan batal demi hukum serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
  2. Menghukum TERGUGAT I atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk mengembalikkan/menyerahkan objek sengketa kepada PARA PENGGUGAT dalam keadaan baik tanpa beban hak apapun diatasnya;
  3. Menghukum TERGUGAT I untuk mengosongkan tanah yang dikuasai dan mencabut semua patok atau tanda batas, tanaman/tumbuhan, serta barang-barang tidak bergerak yang telah ditanam/dipasang dan/atau segala sesuatu yang berada diatasnya;
  4. Menyatakan sah dan berharga atas tindakan pendahuluan serta peletakkan sita jaminan terhadap barang milik TERGUGAT I yang disampaikan PARA PENGGUGAT;
  5. Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari PARA TERGUGAT ( Uit Voerbaar Bij Vorraad );
  6. Menghukum TERGUGAT I untuk membayar kerugian Materil sebesar Rp. 380.000.000,- (tiga ratus delapan puluh juta rupiah) kepada PARA PENGGUGAT yang harus dibayar secara tunai dan  seketika setelah putusan ini mempunyai kekuatan   hukum yang tetap (Inkracht Van Gewisjde );
  7. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar kerugian Inmateriil sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (Satu Milyar Rupiah), kepada PARA PENGGUGAT, secara tunai dan  seketika setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap ( Inkracht Van Gewisjde );
  8. Menghukum PARA TERGUGAT masing–masing untuk membayar uang paksa  (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalakan putusan ini;
  9. Menghukum TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara A quo ini;
  10. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ;

 

Atau :

 

Apabila Majelis Hakim yang menangani dan mengadili perkara ini berpendapat lain, maka dalam peradilan yang baik mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak