Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MENTOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1/Pid.S/2026/PN Mtk RAHAJENG OKTOVIONE PUTRI BESTARI, S.H. SARIKUN Als ARI Bin JAMIN (Alm) Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 1/Pid.S/2026/PN Mtk
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 03 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1700/L.9.13.3/Eoh.2/08/2026
Penuntut Umum
NoNama
1RAHAJENG OKTOVIONE PUTRI BESTARI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SARIKUN Als ARI Bin JAMIN (Alm)[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa SARIKUN Als ARI Bin JAMIN (Alm) pada hari Rabu tanggal 13 Mei 2026 sekira pukul 03.30 WIB, bertempat di Dusun IV Simpang Kadur RT. 002 RW. 000 Desa Belo Laut Kecamatan Mentok Kabupaten Bangka Barat, telah mengambil barang berupa 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor merk Honda Type Scoopy warna cream coklat dengan nomor polisi BN-2204-RD nomor rangka MH1JFW114GK639696 nomor mesin JFW1E-1642879 milik Saksi Korban DINA.

Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara:

  • Selasa, 12 Mei 2026 sekira pukul 21.00 WIB: Terdakwa masuk ke rumah Saksi DINA yang sedang kosong untuk mengambil minuman, lalu melihat dan mengambil kunci sepeda motor Saksi DINA yang tergeletak di belakang pintu tanpa izin, kemudian menyembunyikannya di lemari baju rumah Terdakwa;
  • Rabu, 13 Mei 2026 sekira pukul 03.30 WIB: Terdakwa mendatangi rumah Saksi DINA dengan membawa kunci tersebut, lalu memasukkannya ke lubang kontak sepeda motor merk Honda Scoopy milik Saksi DINA yang terparkir di teras, menghidupkan mesinnya, dan membawa lari sepeda motor tersebut ke Pangkalpinang untuk digunakan sehari-hari tanpa izin dari Saksi DINA maupun Saksi RICKY;
  • Akibat perbuatan Terdakwa, saksi korban DINA mengalami kerugian berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy tersebut atau senilai sekitar Rp7.000.000,- (tujuh juta rupiah).

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya