Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MENTOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
75/Pid.Sus/2026/PN Mtk AGRYAN FIRJA MKS, S.H. 1.SARIDIN Als RADEN Bin SANUDIN
2.DELI Als DELI Bin ALI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 28 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 75/Pid.Sus/2026/PN Mtk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 22 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-939/SPPAPB/L.9.13.3/Enz.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1AGRYAN FIRJA MKS, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SARIDIN Als RADEN Bin SANUDIN[Penahanan]
2DELI Als DELI Bin ALI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Primair

 

------- Bahwa Terdakwa I SARIDIN Als RADEN Bin SANUDIN dan Terdakwa II DELI Als DELI Bin ALI Bersama dengan anak saksi RAJAYA Als JAYA Bin RANO ROMANSYAH pada hari Minggu tanggal 11 Januari 2026 sekira pukul 21.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di kontrakan Terdakwa I SARIDIN Als RADEN Bin SANUDIN di Kampung Sidorejo Rt 002 Rw 001 Kelurahan Sungai Daeng Kecamatan Mentok  Kabupaten Bangka Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mentok yang berwenang memeriksa dan mengadili Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkoba golongan I, yang dilakukan para terdakwa dengan cara dan keadaan antara lain sebagai berikut : ------------

  • Berawal hari minggu tanggal 11 januari 2026 pukul 22.30 Wib saksi Azir Setiono Bin Syamsudin dan saksi Wawan Andriano Als Wawan (yang merupakan aggota kepolisian polres bangka barat), menindaklanjuti laporan masyarakat bahwa sering terjadinya transaksi narkotika di daerah kuburan Kp. Sidorejo RT 002 RW 001 Kel. Sungai Daeng Kec. Mentok Kab. Bangka Barat, setelah mendapatkan informasi tersebut kemudian saksi Azir Setiono dan saksi Wawan Andriano melakukan penyelidikan dan pada saat melakukan penyelidikan sekitar pukul 00.15 Wib saksi Azir Setiono Bin Syamsudin dan saksi Wawan Andriano Als Wawan mengamankan terdakwa I SARIDIN Als RADEN di kontrakannya lalu saksi Azir dan saksi Wawan langsung melakukan pengeledahan yang disaksikan oleh SAKSI SUKIRMAN Als SUKIR Bin SOYO sebagai ketua RW setempat dan dari hasil pengeledahan di temukan 1 (Satu) buah timbagan digital merk Pocket scale warna hitam, 1 (Satu) buah Handphone Android Merk Realme C71 Warna hitam, 1 (Satu) buah alat skop dari pipet sedotan warna hitam, 1 (Satu) ball plastik klip bening kosong, 1 (Satu) Plastik asoi warna putih, 1 (Satu) Plastik asoi warna Hitam, kemudian saksi menanyakan dimana terdakwa I SARIDIN Als RADEN menyimpan narkotika jenis sabu, kemudian Terdakwa I SARIDIN menjawab “Lah ku berik ke anak buah ku” (narkotika jenis sabu sudah terdakwa  berikan kepada anak buah terdakwa) yang bernama DELI dan RAJAYA  yang berada di Pelabuhan ikan Kel Tanjung Kec. Mentok Kab. Bangka Barat;
  • Kemudian saksi Azir dan saksi Wawan melakukan pengembangan di TKP 2 di Pelabuhan Ikan Kel. Tanjung Kec. Mentok Kab.Bangka Barat, sesampainya di pelabuhan ikan sekira pukul 00.30 saksi AZIR dan saksi WAWAN di gerbang Pelabuhan ikan para saksi  melihat anak saksi RAJAYA Als JAYA seperti ciri-ciri yang di jelaskan oleh Terdakwa I SARIDIN Als RADEN, sedang berada di gerbang tersebut, kemudian saksi AZIR dan saksi WAWAN langsung mengamankan anak saksi RAJAYA Als JAYA, dan melakukan introgasi, dari hasil introgasi anak saksi RAJAYA Als JAYA mengaku menyimpan narkotika jenis sabu di celana nya, dan baru mau memberikan narkotika jenis sabu kepada pembeli, setelah itu anak saksi  RAJAYA Als JAYA memberitahu  bahwa Terdakwa II DELI Als DELI sedang berada di perahu milik Terdakwa I SARIDIN Als RADEN, kemudian saksi Azir dan saksi WAWAN bersama anak saksi RAJAYA Als JAYA langsung menghampiri Terdakwa DELI Als DELI, dan langsung di amankan, setelah di amankan Terdakwa II DELI Als DELI dan anak saksi RAJAYA Als JAYA dibawa ke Pos Polair, kemudian saksi Azir memanggil Saksi RANGGA BASTARI Bin FANANI selaku pengurus RT setempat untuk menyaksikan penggeledahan terhadap Terdakwa II DELI Als DELI dan anak saksi RAJAYA Als JAYA, kemudian setelah di lakukan penggeledahan di temukan di temukan 4 (empat) paket plastik klip bening yang berisikan butiran kristal bening diduga Narkotika jenis sabu yang di bungkus  1 (satu) helai tisu berwarna putih yang berada di dalam 1 (Satu) Senter Kepala warna Merah, senter tersebut berada di 1 (Satu) buah tas sandang warna hitam, dan di temukan juga  1 (satu) paket plastik klip bening yang berisikan butiran kristal bening diduga Narkotika jenis sabu, yang berada di 1 (satu) buah kolor berwarna orange milik anak saksi RAJAYA Als JAYA.
  • Bahwa awalnya Terdakwa II DELI Als DELI pada hari minggu tanggal 11 Januari 2026 sekira pukul 21.30 bersama anak saksi RAJAYA sedang santai didalam kapal nelayan kemudian mendapat telepon dari Terdakwa I SARIDIN untuk mengambil Narkotika jenis sabu di kediaman Terdakwa I sebanyak 6 (enam) paket sabu kemudian anak saksi RAJAYA langsung pergi ke kediaman Terdakwa I sedangakan terdakwa II menunggu di kapal nelayan, sekitar 15 (lima belas) menit anak saksi RAJAYA kembali datang dan membawa narkotika jenis sabu dan memberikan  kepada terdakwa II dengan dibungkus tisu.
  • Kemudian sekira pukul 22.00 WIB datang orang yang membeli narkotika kepada terdakwa II dengan harga paketan Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) namun orang yang membeli hanya memiliki uang Rp. 170.000 (seratus tujuh puluh ribu rupiah), dikarenakan uang orang yang akan membeli kurang terdakwa II menggunakan telfon menelfon terdakwa I ”DEN duit wong yang nak beli kurang dio ado duit Rp.170.000 (seratus tujuh puluh ribu)” lalu terdakwa I menjawab ”kalo duitnya kurang congkel bae, sisonyo kau pakek” setelah selesai menelfon terdakwa I, terdakwa II langsung mengurangi narkotika jenis sabu tersebut dan memberikan kepada pembeli, selanjutnya setelah orang yang membeli sabu tersebut pergi terdakwa II dan anak saksi RAJAYA memakai sisa congkelan sabu tersebut bersama-sama.
  • Selanjutnya tidak lama kembali ada orang yang menelpon terdakwa II mau membeli narkotika jenis sabu dengan percakapan ”ade dak yang paket Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) nak beli” kemudian terdakwa II menjawab ”kelak saya hubungi RADEN dulu” kemudian terdakwa II menelfon Terdakwa I dan terdakwa II berkata ”kasihla tetak saja yang paket Rp.200.000” kemudian setelah mendapat jawaban dari terdakwa I, terdakwa II kembali menelfon pembeli dan mengatakan ”ade ni yang paket Rp.100.000 (seratus ribu rupiah)” kemudian si pembeli tersebut menjawab ”ketemuan saja di depan gerbang pelabuhan ikan mentok”, lalu anak saksi di suruh oleh terdakwa II untuk menemukan dan memberikan paket sabu tersebut kepada pembeli didepan gerbang pelabuhan.
  • Bahwa sebelum diamankan oleh saksi AZIR dan saksi Wawan Awalnya pada bulan oktober 2025 terdakwa I SARIDIN Als RADEN Bin SANUDIN mendapatkan telfon dari seorang yang tidak terdakwa kenal yang nomor tersebut terdakwa simpan dengan nama Bos gHOST22 lalu terdakwa ditawarkan narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) kantong sebesar Rp. 6.500.000 (enam juta lima ratus ribu rupiah) namun terdakwa I SARIDIN belum membelinya karena terdakwa belum ada uang untuk membeli narkotika jenis sabu tersebut, 3 hari kemudian terdakwa baru membeli jenis sabu tersebut dengan cara terdakwa I SARIDIN mentransfer uang melalui M-banking (LIVIN MANDIRI) milik terdakwa ke akun SeaBank milik Bos gHOST 22 dengan nama penerima RISKI YAHYA, bahwa terdakwa I SARIDIN sudah 3 (tiga) kali membeli narkotika jenis sabu tersebut yaitu pertama sekitar bulan Oktober 2025 dengan harga Rp. 6.500.000 (enam juta lima ratus ribu rupiah) lalu yang kedua pada tanggal 2 bulan November 2025 dengan harga yang sama dan pembelian ketiga pada tanggal 27 desember 2025 dengan harga yang sama yaitu Rp. 6.500.000 (enam juta lima ratus ribu rupiah).
  • Para Terdakwa melakukan perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan menyediakan Narkotika Golongan I, tanpa ada izin dari pihak yang berwenang dan tidak sesuai dengan profesi terdakwa dengan tujuan agar paraterdakwa mendapatkan uang keuntungan dari menjual narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, No LAB : 74 / NNF/ 2026 tanggal 14 Januari 2026 yang ditandatangani oleh YAN PARIGOSA, S.Si, MT, MADE AYU SHINTA, M., Amd., S.E, DIRLI FAHMI RIZAL, S. Farm. selaku yang melakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) bungkus plastik bening berlak segel lengkap dengan label barang bukti setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic bening berisi 4 (empat) bungkus plastik bening masing-masing berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto keseluruhan 0,308 (nol koma tiga nol delapan) gram disebut BB 147/2026/NNF, 1 (satu) bungkus plastik bening berisi 1 (satu) bungkus plastik bening masing-masing berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto 0,102 (nol koma satu nol dua) gram BB 148/2026/NNF, dan 1 (satu) buah wadah plastic berlak segel lengkap dengan lebel barang bukti, setelah dibuka di dalamnya terdapat 1 (satu) botol plastik berisi urine dengan volume 30 ml (tiga puluh mili liter) milik Terdakwa I SARIDIN Als RADEN Bin SANUDIN BB 151/2026/NNF, 1 (satu) botol plastik berisi urine dengan volume 30 ml (tiga puluh mili liter) milik Terdakwa II DELI Als DELI Bin ALI BB 150/2026/NNF, dan 1 (satu) botol plastik berisi urine dengan volume 30 ml (tiga puluh mili liter) milik  pelaku anak RAJAYA Als JAYA Bin RANO ROMANSYAH BB 149/2026/NNF, dengan hasil pengujian Positif (+) mengandung Metamfetamina, (yang mana Metamfetamin termasuk Narkotika Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2025 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika).

------ Perbuatan Terdakwa I SARIDIN Als RADEN Bin SANUDIN dan Terdakwa II DELI Als DELI Bin ALI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam ketentuan Pasal 114 ayat (1) Undang-undang RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. -----------------------------

Subsidair

 

------- Bahwa Terdakwa I SARIDIN Als RADEN Bin SANUDIN dan Terdakwa II DELI Als DELI Bin ALI pada hari Senin tanggal 12 Januari 2026 sekira pukul 00.15 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di TKP 1 di kontrakan Terdakwa I SARIDIN Als RADEN Bin SANUDIN di Kampung Sidorejo Rt 002 Rw 001 Kelurahan Sungai Daeng Kecamatan Mentok  Kabupaten Bangka Barat dan TKP 2 bertempat di Pelabuhan ikan Kel. Tanjung Kecmatan Mentok Kabupaten Bangka Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mentok yang berwenang memeriksa dan mengadili Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai dan menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, yang dilakukan para terdakwa dengan cara dan keadaan antara lain sebagai berikut: -------------------------------------

  • Berawal dari saksi Azir Setiono Bin Syamsudin dan saksi Wawan Andriano Als Wawan (yang merupakan aggota kepolisian polres bangka barat), menindaklanjuti laporan masyarakat bahwa sering terjadinya transaksi narkotika di daerah kuburan Kp. Sidorejo RT 002 RW 001 Kel. Sungai Daeng Kec. Mentok Kab. Bangka Barat, setelah mendapatkan informasi tersebut kemudian saksi Azir Setiono dan saksi Wawan Andriano melakukan penyelidikan di TKP1, dan pada saat melakukan penyelidikan sekitar pukul 00.15 saksi Azir Setiono Bin Syamsudin dan saksi Wawan Andriano Als Wawan mengamankan terdakwa I SARIDIN Als RADEN di kontrakannya lalu saksi Azir dan saksi Wawan langsung melakukan pengeledahan yang disaksikan oleh SAKSI SUKIRMAN Als SUKIR Bin SOYO sebagai ketua RW setempat dan dari hasil pengeledahan di temukan 1 (Satu) buah timbagan digital merk Pocket scale warna hitam, 1 (Satu) buah Handphone Android Merk Realme C71 Warna hitam, 1 (Satu) buah alat skop dari pipet sedotan warna hitam, 1 (Satu) ball plastik klip bening kosong, 1 (Satu) Plastik asoi warna putih, 1 (Satu) Plastik asoi warna Hitam, kemudian saksi menanyakan dimana terdakwa I SARIDIN Als RADEN menyimpan narkotika jenis sabu, kemudian Terdakwa I SARIDIN menjawab “Lah ku berik ke anak buah ku” (narkotika jenis sabu sudah terdakwa  berikan kepada anak buah terdakwa) yang beranama DELI Als DELI dan RAJAYA  yang berada di Pelabuhan ikan Kel Tanjung Kec. Mentok Kab. Bangka Barat;
  • Kemudian saksi Azir dan saksi Wawan melakukan pengembangan di TKP 2 di Pelabuhan Ikan Kel. Tanjung Kec. Mentok Kab.Bangka Barat, sesampainya di TKP 2 sekira pukul 00.30 saksi AZIR dan saksi WAWAN di gerbang Pelabuhan ikan Kel.Tanjung Kec.Mentok Kab. Bangka Barat para saksi  melihat anak saksi RAJAYA Als JAYA seperti ciri-ciri yang di jelaskan oleh Terdakwa I SARIDIN Als RADEN, sedang berada di gerbang tersebut, kemudian saksi AZIR dan saksi WAWAN langsung mengamankan anak saksi RAJAYA Als JAYA , dan melakukan introgasi, dari hasil introgasi anak saksi RAJAYA Als JAYA mengaku menyimpan narkotika jenis sabu di celana nya,dan baru mau memberikan narkotika jenis sabu tersebut kepada pembeli, setelah itu anak saksi  RAJAYA Als JAYA memberitahu juga bahwa Terdakwa II DELI Als DELI sedang berada di perahu milik Terdakwa I SARIDIN Als RADEN,kemudian saksi Azir dan saksi WAWAN bersama anak saksi RAJAYA Als JAYA langsung menghampiri Terdakwa DELI Als DELI, dan langsung di amankan, setelah di amakan Terdakwa II DELI Als DELI dan anak saksi RAJAYA Als JAYA, dibawa ke Pos Polair, kemudian saksi Azir memanggil Saksi RANGGA BASTARI Bin FANANI selaku pengurus RT setempat untuk menyaksikan penggeledahan terhadap Terdakwa II DELI Als DELI dan anak saksi RAJAYA Als JAYA, kemudian setelah di lakukan penggeledahan di temukan di temukan 4 (empat) paket plastik klip bening yang berisikan butiran kristal bening diduga Narkotika jenis sabu yang di bungkus  1 (satu) helai tisu berwarna putih yang berada di dalam 1 (Satu) Senter Kepala warna Merah, senter tersebut berada di 1 (Satu) buah tas sandang warna hitam, dan di temukan juga  1 (satu) paket plastik klip bening yang berisikan butiran kristal bening diduga Narkotika jenis sabu, yang berada di 1 (satu) buah kolor berwarna orange milik anak saksi RAJAYA Als JAYA.
  • Para Terdakwa melakukan perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai dan menyediakan narkotika menyediakan Narkotika Golongan I, tanpa ada izin dari pihak yang berwenang dan tidak sesuai dengan profesi terdakwa dengan tujuan agar paraterdakwa mendapatkan uang keuntungan dari menjual narkotika dan dapat mengkonsumsi sabu secara gratis.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, No LAB : 74 / NNF/ 2026 tanggal 14 Januari 2026 yang ditandatangani oleh YAN PARIGOSA, S.Si, MT, MADE AYU SHINTA, M., Amd., S.E, DIRLI FAHMI RIZAL, S. Farm. selaku yang melakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) bungkus plastik bening berlak segel lengkap dengan label barang bukti setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic bening berisi 4 (empat) bungkus plastik bening masing-masing berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto keseluruhan 0,308 (nol koma tiga nol delapan) gram disebut BB 147/2026/NNF, 1 (satu) bungkus plastik bening berisi 1 (satu) bungkus plastik bening masing-masing berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto 0,102 (nol koma satu nol dua) gram BB 148/2026/NNF, dan 1 (satu) buah wadah plastic berlak segel lengkap dengan lebel barang bukti, setelah dibuka di dalamnya terdapat 1 (satu) botol plastik berisi urine dengan volume 30 ml (tiga puluh mili liter) milik Terdakwa I SARIDIN Als RADEN Bin SANUDIN BB 151/2026/NNF, 1 (satu) botol plastik berisi urine dengan volume 30 ml (tiga puluh mili liter) milik Terdakwa II DELI Als DELI Bin ALI BB 150/2026/NNF, dan 1 (satu) botol plastik berisi urine dengan volume 30 ml (tiga puluh mili liter) milik  pelaku anak RAJAYA Als JAYA Bin RANO ROMANSYAH BB 149/2026/NNF, dengan hasil pengujian Positif (+) mengandung Metamfetamina, (yang mana Metamfetamin termasuk Narkotika Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2025 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika).

------ Perbuatan Terdakwa I SARIDIN Als RADEN Bin SANUDIN dan Terdakwa II DELI Als DELI Bin ALI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam ketentuan Pasal 609 ayat (1) huruf a Jo Pasal 20 huruf c Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. -----------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya