| Dakwaan |
Primair
-------- Bahwa Terdakwa ZAIDIR Als ALDI Bin SURANI bersama dengan Saksi SITI JULEHA Als LEHA Binti SUKANDI (penuntutan dilakukan secara terpisah) pada hari Selasa tanggal 05 Mei 2026 sekira pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di Dusun Jebu Laut Desa Kelabat Kecamatan Parittiga Kabupaten Bangka Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mentok yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, turut serta melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 05 Mei 2026 sekira pukul 11.30 WIB, Saksi AIZIR SETIONO dan Saksi SASMITA PRANATA selaku anggota Satresnarkoba Polres Bangka Barat sedang melakukan patroli dan memperoleh informasi dari masyarakat mengenai adanya dugaan tindak pidana narkotika di Dusun Kelabat Darat Desa Kelabat Kec. Parittiga Kab. Bangka Barat. Atas informasi tersebut Saksi AIZIR SETIONO dan Saksi SASMITA PRANATA melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud dengan mendatangi rumah Saksi SITI JULEHA yang beralamat di Dusun Kelabat Darat Desa Kelabat Kec. Parittiga Kab. Bangka Barat, lalu Saksi AIZIR SETIONO dan Saksi SASMITA PRANATA melakukan penggeledahan terhadap badan dan rumah Saksi SITI JULEHA yang disaksikan Sdr. AHMAD BASHURI selaku Ketua Dusun setempat dan menemukan 23 (dua puluh tiga) paket plastik klip bening yang berisikan butiran kristal narkotika jenis sabu. Selanjutnya dilakukan introgasi terhadap Saksi SITI JULEHA yang mengakui bahwa 23 (dua puluh tiga) paket plastik klip bening yang berisikan butiran kristal narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang merupakan sisa dari penjualan kepada para penambang, selain itu Saksi SITI JULEHA mengakui dirinya memberikan sebagian narkotika jenis sabu kepada Terdakwa.
- Bahwa berdasarkan informasi tersebut, Saksi AIZIR SETIONO dan Saksi SASMITA PRANATA langsung melakukan pengembangan menuju lokasi Terdakwa yang berada di pondok penimbangan milik PT Timah yang beralamat Dusun Jebu Laut Desa Kelabat Kec. Parittiga Kab. Bangka Barat. Sesampainya di lokasi tersebut, Saksi AIZIR SETIONO dan Saksi SASMITA PRANATA melihat Terdakwa sedang menggunakan narkotika jenis sabu tersebut, sehingga Saksi AIZIR SETIONO dan Saksi SASMITA PRANATA langsung melakukan penangkapan dan mengamankan Terdakwa. Selanjutnya Saksi AIZIR SETIONO dan Saksi SASMITA PRANATA melakukan penggeledahan terhadap badan dan rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Jebu Laut Desa Kelabat Kec. Parittiga Kab. Bangka Barat dengan disaksikan oleh Saksi MULIADI selaku Ketua Dusun setempat. Dari hasil penggeledahan ditemukan 4 (empat) paket plastik klip bening yang berisikan butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah handphone android merk Vivo Y21 warna ungu, 2 (dua) plastik klip bening kosong, 1 (satu) wadah sabun warna merah, uang tunai sebesar Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah).
- Bahwa Terdakwa mengakui mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari Saksi SITI JULEHA dengan cara berawal pada hari Jumat tanggal 24 April 2026 sekira pukul 15.00 WIB, Terdakwa mendatangi Saksi SITI JULAEHA di tempat tinggalnya di sebuah kafe yang beralamat di Dusun Kelabat Darat Desa Kelabat Kec. Parittiga Kab. Bangka Barat dengan maksud meminta pekerjaan untuk membantu menjualkan Narkotika jenis sabu. Atas permintaan tersebut, Saksi SITI JULAEHA menyetujuinya lalu menyerahkan Narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) bungkus dengan berat ± 1 (satu) gram kepada Terdakwa untuk diedarkan. Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 25 April 2026 sekira pukul 19.00 WIB, bertempat di rumah kontrakan Terdakwa di Dusun Jebu Laut Desa Kelabat Kec. Parittiga Kab. Bangka Barat, Terdakwa menjual narkotika jenis sabu tersebut kepada 3 (tiga) orang pembeli dengan cara Terdakwa mengambil narkotika jenis sabu tersebut menggunakan sekop pipet bolesa yang telah dipotong tanpa menimbangnya hingga habis dan memperoleh uang hasil penjualan sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah). Setelah narkotika jenis sabu tersebut habis, Terdakwa menyerahkan seluruh uang hasil penjualan tersebut kepada Saksi SITI JULAEHA, dan Terdakwa menerima upah sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dari Saksi SITI JULAEHA.
- Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 03 Mei 2026 sekira pukul 06.00 WIB, Terdakwa kembali menemui Saksi SITI JULAEHA di kafenya dan menerima kembali Narkotika jenis sabu sebanyak 22 (dua puluh dua) paket, dengan rincian 20 (dua puluh) paket untuk dijual dan 2 (dua) paket sebagai upah pakai Terdakwa. Terdakwa lalu membawa paket-paket tersebut ke rumah kontrakannya di Dusun Jebu Laut dan menjualnya secara bertahap, di mana pada hari Minggu tanggal 03 Mei 2026 Terdakwa berhasil menjual 6 (enam) paket dengan memperoleh uang tunai sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), lalu pada hari Senin tanggal 04 Mei 2026 berhasil menjual 7 (tujuh) paket memperoleh uang tunai sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), dan pada hari Selasa tanggal 05 Mei 2026 sekira pukul 06.30 WIB berhasil menjual 4 (empat) paket dengan memperoleh uang tunai sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah). Sementara itu, seluruh sisa pembayaran dari tiap-tiap paket yang terjual tersebut dilakukan dengan sistem berhutang yang disepakati akan dibayar paling lama dalam jangka waktu 1 (satu) minggu setelah para pembeli mendapatkan uang dari hasil penjualan timah, serta sebagian sisanya disepakati untuk ditukarkan/dibayar langsung menggunakan pasir timah.
- Bahwa terhadap barang bukti dilakukan pemeriksaan dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor: 1966/NNF/2026 tanggal 22 Mei 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh ANDRE TAUFIK KURNIAWAN, S.T., M.T., MADE AYU SHINTA M., A.Md., S.E., MUHAMAD AL GIFARI, S.Si. telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti dan urine berupa:
- 4 (empat) bungkus plastik bening masing-masing berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto keseluruhan 0,451.
- 1 (satu) botol plastik berisi urine dengan volume 10 ml milik Terdakwa ZAIDIR Als ALDI Bin SURANI.
adalah positif mengandung Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2025 Tentang perubahan penggolongan narkotika didalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut tanpa seizin dari Menteri Kesehatan RI dari pihak yang berwenang dan bukan dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan.
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana Jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Subsidair
-------- Bahwa Terdakwa ZAIDIR Als ALDI Bin SURANI bersama dengan Saksi SITI JULEHA Als LEHA Binti SUKANDI (penuntutan dilakukan secara terpisah) pada hari Selasa tanggal 05 Mei 2026 sekira pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di Dusun Jebu Laut Desa Kelabat Kecamatan Parittiga Kabupaten Bangka Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mentok yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, turut serta melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------------------------
- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 05 Mei 2026 sekira pukul 11.30 WIB, Saksi AIZIR SETIONO dan Saksi SASMITA PRANATA selaku anggota Satresnarkoba Polres Bangka Barat sedang melakukan patroli dan memperoleh informasi dari masyarakat mengenai adanya dugaan tindak pidana narkotika di Dusun Kelabat Darat Desa Kelabat Kec. Parittiga Kab. Bangka Barat. Atas informasi tersebut Saksi AIZIR SETIONO dan Saksi SASMITA PRANATA melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud dengan mendatangi rumah Saksi SITI JULEHA yang beralamat di Dusun Kelabat Darat Desa Kelabat Kec. Parittiga Kab. Bangka Barat, lalu Saksi AIZIR SETIONO dan Saksi SASMITA PRANATA melakukan penggeledahan terhadap badan dan rumah Saksi SITI JULEHA yang disaksikan Sdr. AHMAD BASHURI selaku Ketua Dusun setempat dan menemukan 23 (dua puluh tiga) paket plastik klip bening yang berisikan butiran kristal narkotika jenis sabu. Selanjutnya dilakukan introgasi terhadap Saksi SITI JULEHA yang mengakui bahwa 23 (dua puluh tiga) paket plastik klip bening yang berisikan butiran kristal narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang merupakan sisa dari penjualan kepada para penambang, selain itu Saksi SITI JULEHA mengakui dirinya memberikan sebagian narkotika jenis sabu kepada Terdakwa.
- Bahwa berdasarkan informasi tersebut, Saksi AIZIR SETIONO dan Saksi SASMITA PRANATA langsung melakukan pengembangan menuju lokasi Terdakwa yang berada di pondok penimbangan milik PT Timah yang beralamat Dusun Jebu Laut Desa Kelabat Kec. Parittiga Kab. Bangka Barat. Sesampainya di lokasi tersebut, Saksi AIZIR SETIONO dan Saksi SASMITA PRANATA melihat Terdakwa sedang menggunakan narkotika jenis sabu tersebut, sehingga Saksi AIZIR SETIONO dan Saksi SASMITA PRANATA langsung melakukan penangkapan dan mengamankan Terdakwa. Selanjutnya Saksi AIZIR SETIONO dan Saksi SASMITA PRANATA melakukan penggeledahan terhadap badan dan rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Jebu Laut Desa Kelabat Kec. Parittiga Kab. Bangka Barat dengan disaksikan oleh Saksi MULIADI selaku Ketua Dusun setempat. Dari hasil penggeledahan ditemukan 4 (empat) paket plastik klip bening yang berisikan butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah handphone android merk Vivo Y21 warna ungu, 2 (dua) plastik klip bening kosong, 1 (satu) wadah sabun warna merah, uang tunai sebesar Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah).
- Bahwa terhadap barang bukti dilakukan pemeriksaan dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor: 1966/NNF/2026 tanggal 22 Mei 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh ANDRE TAUFIK KURNIAWAN, S.T., M.T., MADE AYU SHINTA M., A.Md., S.E., MUHAMAD AL GIFARI, S.Si. telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti dan urine berupa:
- 4 (empat) bungkus plastik bening masing-masing berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto keseluruhan 0,451.
- 1 (satu) botol plastik berisi urine dengan volume 10 ml milik Terdakwa ZAIDIR Als ALDI Bin SURANI.
adalah positif mengandung Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2025 Tentang perubahan penggolongan narkotika didalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I Bukan tanaman tersebut tanpa seizin dari Menteri Kesehatan RI dari pihak yang berwenang dan bukan dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan.
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 609 Ayat (1) huruf a Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana Jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ---------------------------------------- |