| Petitum |
- Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk keseluruhannya;
- Menyatakan PARA TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan Lahan Plasma Kemitraan seluas 370 Ha (tiga ratus tujuh puluh hektare) yang terletak di Desa Sangku, Desa Penyampak, Desa Buyan Kelumbi, Desa Tanjung Niur, Desa Sinar Surya, dan Desa Tempilang, Kecamatan Tempilang, Kabupaten Bangka Barat adalah tetap dan tidak berubah oleh sebab apapun juga sebagai Lahan Plasma Kemitraan yang akan dimanfaatkan hasilnya bagi peningkatan kesejahteraan desa-desa yang terdampak pembangunan Perkebunan Inti PENGGUGAT;
- Menyatakan Lahan Plasma Kemitraan seluas 370 Ha adalah benar merupakan lahan Plasma Kemitraan yang telah tepat dan benar dibangun diluar dari HGU dan IUP PENGGUGAT sesuai Pasal 15 ayat (4) Permentan 98 Tahun 2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan, dan karenanya hanya diperuntukan semata-mata untuk tujuan perkebunan kelapa sawit plasma kemitraan dengan pola bagi hasil;
- Menyatakan batal dan tidak berkekuatan hukum Nota Kesepakatan Bersama yang dibuat oleh dan antara PENGGUGAT dan TERGUGAT I s/d TERGUGAT V, yang terdiri atas:
- Nota Kesepakatan Bersama tertanggal 26 Juli 2018 antara TERGUGAT I dengan PENGGUGAT;
- Nota Kesepakatan Bersama tertanggal 12 April 2018 antara TERGUGAT II dengan PENGGUGAT;
- Nota Kesepakatan Bersama tertanggal 30 Juli 2018 antara TERGUGAT III dengan PENGGUGAT;
- Nota Kesepakatan Bersama tertanggal 26 Juli 2018 antara TERGUGAT IV dengan PENGGUGAT;
- Nota Kesepakatan Bersama tertanggal 12 April 2018 antara TERGUGAT V dengan PENGGUGAT;
- Menyatakan sah dan berharga semua SURAT PERJANJIAN KERJASAMA PENGELOLAAN KEBUN KELAPA SAWIT yang ditandatangani oleh TERGUGAT I s/d TERGUGAT V dengan PENGGUGAT;
- Menyatakan hapus dan batal serta tidak berkekuatan hukum khusus terhadap ketentuan Pasal 2 ayat (1) dari semua SURAT PERJANJIAN KERJASAMA PENGELOLAAN KEBUN KELAPA SAWIT yang ditandatangani oleh TERGUGAT I s/d TERGUGAT V dengan PENGGUGAT, yang berbunyi: “Jangka Waktu Perjanjian Kerjasama Pengelolaan “Kebun” sebagaimana Pasal 1 tersebut diatas adalah berlaku sampai dengan tahun 2030 (perikatan berakhirnya 1/satu siklus tanam pertama) dan otomatis berlaku/diperpanjang sampai dengan siklus replanting (masa tanam kedua)”;
- Memerintahkan PARA TURUT TERGUGAT untuk segera dan seketika menerbitkan Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) atas nama PENGGUGAT terhadap Lahan Plasma Kemitraan Seluas 370 Ha;
- Memerintahkan kepada PENGGUGAT, Para TERGUGAT dan PARA TURUT TERGUGAT serta siapa saja untuk tidak mengubah peruntukan, melakukan upaya mengalihkan dengan cara apapun, dan / atau menghilangkan Lahan Plasma Kemitraan Seluas 370 Ha;
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian materil kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian Immateril kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah);
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbarbijvoraad), meskipun ada verzet, banding maupun kasasi;
- Menghukum Para Pihak dalam Gugatan ini untuk tunduk dan patuh pada putusan ini.
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar ongkos biaya perkara;
|