Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MENTOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G/2026/PN Mtk PT. SAWINDO KENCANA 1.Kepala Desa Sangku
2.Kepala Desa Penyampak
3.Kepala Desa Buyan Kelumbi
4.Kepala Desa Tanjung Niur
5.Kepala Desa Sinar Surya
6.Kepala Desa Tempilang
7.Bupati Kabupaten Bangka Barat
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 1/Pdt.G/2026/PN Mtk
Tanggal Surat Selasa, 06 Jan. 2026
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1PT. SAWINDO KENCANA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Indra Arimurto,S.H.PT. SAWINDO KENCANA
Tergugat
NoNama
1Kepala Desa Sangku
2Kepala Desa Penyampak
3Kepala Desa Buyan Kelumbi
4Kepala Desa Tanjung Niur
5Kepala Desa Sinar Surya
6Kepala Desa Tempilang
7Bupati Kabupaten Bangka Barat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bangka Barat
2Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Bangka Belitung
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 10.000.000.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk keseluruhannya;
  2. Menyatakan PARA TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Menyatakan Lahan Plasma Kemitraan seluas 370 Ha (tiga ratus tujuh puluh hektare) yang terletak di Desa Sangku, Desa  Penyampak, Desa Buyan Kelumbi, Desa Tanjung Niur, Desa Sinar Surya, dan Desa Tempilang, Kecamatan Tempilang, Kabupaten Bangka Barat adalah tetap dan tidak berubah oleh sebab apapun juga sebagai Lahan Plasma Kemitraan yang akan dimanfaatkan hasilnya bagi peningkatan kesejahteraan desa-desa yang terdampak pembangunan Perkebunan Inti PENGGUGAT;
  4. Menyatakan Lahan Plasma Kemitraan seluas 370 Ha adalah benar merupakan lahan Plasma Kemitraan yang telah tepat dan benar dibangun diluar dari HGU dan IUP PENGGUGAT sesuai Pasal 15 ayat (4) Permentan 98 Tahun 2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan, dan karenanya hanya diperuntukan semata-mata untuk tujuan perkebunan kelapa sawit plasma kemitraan dengan pola bagi hasil;
  5. Menyatakan batal dan tidak berkekuatan hukum Nota Kesepakatan Bersama yang dibuat oleh dan antara PENGGUGAT dan TERGUGAT I s/d TERGUGAT V, yang terdiri atas:
    1. Nota Kesepakatan Bersama tertanggal 26 Juli 2018 antara  TERGUGAT I dengan PENGGUGAT;
    2. Nota Kesepakatan Bersama tertanggal 12 April 2018 antara  TERGUGAT II dengan PENGGUGAT;
    3. Nota Kesepakatan Bersama tertanggal 30 Juli 2018 antara  TERGUGAT III dengan PENGGUGAT;
    4. Nota Kesepakatan Bersama tertanggal 26 Juli 2018 antara  TERGUGAT IV dengan PENGGUGAT;
    5. Nota Kesepakatan Bersama tertanggal 12 April 2018 antara  TERGUGAT V dengan PENGGUGAT;
  6. Menyatakan sah dan berharga semua SURAT PERJANJIAN KERJASAMA PENGELOLAAN KEBUN KELAPA SAWIT yang ditandatangani oleh TERGUGAT I s/d TERGUGAT V dengan PENGGUGAT;
  7. Menyatakan hapus dan batal serta tidak berkekuatan hukum khusus terhadap ketentuan Pasal 2 ayat (1) dari semua SURAT PERJANJIAN KERJASAMA PENGELOLAAN KEBUN KELAPA SAWIT yang ditandatangani oleh TERGUGAT I s/d TERGUGAT V dengan PENGGUGAT, yang berbunyi: “Jangka Waktu Perjanjian Kerjasama Pengelolaan “Kebun” sebagaimana Pasal 1 tersebut diatas adalah berlaku sampai dengan tahun 2030 (perikatan berakhirnya 1/satu siklus tanam pertama) dan otomatis berlaku/diperpanjang sampai dengan siklus replanting (masa tanam kedua)”;
  8. Memerintahkan PARA TURUT TERGUGAT untuk segera dan seketika menerbitkan Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) atas nama PENGGUGAT terhadap Lahan Plasma Kemitraan Seluas 370 Ha;
  9. Memerintahkan kepada PENGGUGAT, Para TERGUGAT dan PARA TURUT TERGUGAT serta siapa saja untuk tidak mengubah peruntukan, melakukan upaya mengalihkan dengan cara apapun, dan / atau menghilangkan Lahan Plasma Kemitraan Seluas 370 Ha;
  10. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian materil kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);
  11. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian Immateril kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah);
  12. Menyatakan putusan  dalam  perkara  ini  dapat dilaksanakan  terlebih  dahulu  (uitvoerbarbijvoraad),  meskipun  ada  verzet, banding maupun kasasi;
  13. Menghukum Para Pihak dalam Gugatan ini untuk tunduk dan patuh pada putusan ini.
  14. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar ongkos biaya perkara;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak