Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
6/Pdt.Bth/2023/PN Mtk | GEORGE SAMUEL | SOPIAN Bin BAMBANG | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 16 Mei 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 6/Pdt.Bth/2023/PN Mtk | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 15 Mei 2023 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | 1) Menerima dan Mengabulkan Gugatan Perlawanan Pihak Ketiga (Derden Verzet) PELAWAN untuk seluruhnya. 2) Menyatakan Gugatan Perlawanan Pihak Ketiga (Derden Verzet) PELAWAN adalah tepat dan beralasan hukum. 3) Menyatakan PELAWAN adalah PELAWAN yang baik dan jujur, serta patut untuk mendapatkan perlindungan. 4) Menyatakan Akte Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT. SAMUDRA BERKAT SEJAHTERA No. 5 yang dibuat dihadapan JANTY LEGA, S.H. Notaris di Kabupaten Karawang adalah sah dan berkekuatan hukum. 5) Menyatakan Penetapan Eksekusi Ketua Pengadilan Negeri Mentok Nomor: 1/PDT.EKS/2022/PN.Mtk tidak sah, tidak berkekuatan hukum dan batal demi hukum. 6) Menyatakan keputusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar Bijvoorad). 7) Menghukum TERLAWAN dan TURUT TERLAWAN untuk mematuhi putusan ini. 8) Menghukum TERLAWAN dan PARA TERLAWAN untuk membayar biaya perkara ini secara tanggung renteng. Atau apabila Majelis Hakim Berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (exaquo et bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |