Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan Surat Pengakuan Hutang Nomor: B.103/3555/10/2015 tanggal 15 Oktober 2015 antara penggugat dengan tergugat I dan Tergugat II sah dan mengikat menurut hukum;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat : Rp. 48.054.777,- (Empat puluh delapan juta lima puluh empat ribu tujuh ratus tujuh puluh tujuh rupiah). Apabila Tergugat I dan Tergugat II tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat yang akan disetor ke rekening pinjaman 3555-01-005849-10-0 an Iram, maka terhadap agunan dengan bukti Asli Surat pernyataan/pelepasan hak atas tanah nomor : 592.23/880/REG/08/2014 Tgl 15 Agustus 2014 atas nama Iram yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I dan Tergugat II kepada Penggugat;
- Menyatakan atas obyek agunan dengan bukti Surat pernyataan/pelepasan hak atas tanah nomor: 592.23/880/REG/08/2014 Tgl 15 Agustus 2014 atas nama Iram berikut sekaligus tanah dan/atau bangunan yang berdiri di atasnya sah dan berharga dilakukan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) untuk kepentingan Penggugat;
- Memerintahkan kepada Tergugat I dan Tergugat II atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan Asli bukti Surat pernyataan/pelepasan hak atas tanah nomor: 592.23/880/REG/08/2014 Tgl 15 Agustus 2014 atas nama Iram tersebut untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Tergugat I dan Tergugat II tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Tergugat sendiri pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono); |