Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MENTOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2026/PN Mtk BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Kota Pangkalpinang PT Bina Mulya Jaya Abadi Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 28 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2026/PN Mtk
Tanggal Surat Rabu, 26 Agu. 2026
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Kota Pangkalpinang
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT Bina Mulya Jaya Abadi
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 237.984.865,00
Petitum
  1. Menyatakan gugatan ini dapat diterima;
  2. Mengabulkan tuntutan Penggugat seluruhnya;
  3. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
  4. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum verstek, banding dan kasasi;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti Rp.  237.984.865,36. (dua ratus tiga puluh tujuh juta sembilan ratus delapan puluh empat delapan ratus enam puluh lima koma tiga puluh enam sen), yang terdiri dari:
    1. Tagihan Iuran                     Rp. 187.807.364,00
    2. Denda                                 Rp.   50.177.501,36
    3. Total tagihan                       Rp. 237.984.865,36
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.5.000.000,-(lima juta rupiah) per hari atas keterlambatan Tergugat melaksanakan isi putusan pengadilan terhitung 7 (tujuh) hari sejak putusan ini diputus oleh Pengadilan Negeri Tangerang;
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini.

 

Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mentok berpendapat lain mohon memberi putusan yang seadil-adilnya (ex a quo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak