| Petitum |
- Menyatakan gugatan ini dapat diterima;
- Mengabulkan tuntutan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum verstek, banding dan kasasi;
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti Rp. 237.984.865,36. (dua ratus tiga puluh tujuh juta sembilan ratus delapan puluh empat delapan ratus enam puluh lima koma tiga puluh enam sen), yang terdiri dari:
- Tagihan Iuran Rp. 187.807.364,00
- Denda Rp. 50.177.501,36
- Total tagihan Rp. 237.984.865,36
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.5.000.000,-(lima juta rupiah) per hari atas keterlambatan Tergugat melaksanakan isi putusan pengadilan terhitung 7 (tujuh) hari sejak putusan ini diputus oleh Pengadilan Negeri Tangerang;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini.
Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mentok berpendapat lain mohon memberi putusan yang seadil-adilnya (ex a quo et bono). |