Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MENTOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
59/Pid.Sus-LH/2026/PN Mtk 1.DISKA HARSANDINI, S.H.,M.H
2.YUANITA, S.H., M.H.
3.APRIYONO, S.H,.M.H.
4.AGRYAN FIRJA MKS, S.H.
SODRIADI Als SUD Bin LELA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 01 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(Mineral,Batu Bara), Minyak dan Gas Bumi
Nomor Perkara 59/Pid.Sus-LH/2026/PN Mtk
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 12 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-355/SPPAPB/L.9.13.3/Eku.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1DISKA HARSANDINI, S.H.,M.H
2YUANITA, S.H., M.H.
3APRIYONO, S.H,.M.H.
4AGRYAN FIRJA MKS, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SODRIADI Als SUD Bin LELA[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

------Bahwa Terdakwa Sodriadi Als Sud Bin Lela pada hari Selasa tanggal 16 Desember 2025 sekira Jam 13.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Desember tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Desember tahun 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di Dusun Dam III Desa Sinar Surya Kecamatan Tempilang Kabupaten Bangka Barat, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mentok yang berhak untuk memeriksa / mengadili perkara setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dimana perbuatan itu dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------

Bahwa sekira awal Bulan Agustus 2025 Saksi Rudi Bin Sopri dan Saksi Haryadi Als Mang Nyok yang bekerja dengan Terdakwa Sodriadi Als Sud Bin Lela sebagai penambang pasir Timah di Lokasi Penambangan Dusun Dam III Desa Sinar Surya Kec.Tempilang Kab.Bangka Barat dengan titik koordinat 2O05’34.5’’S 105O 43’50.0’’E yang mana dalam pekerjaan tersebut Saksi Rudi Bin Sopri dan Saksi Haryadi Als Mang Nyok mendapatkan upah perhari sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) perkilo gram ditambah makan siang dan rokok 2 (dua) bungkus.

Bahwa sekira bulan Agustus Tahun 2025, terdakwa melakukan perakitan 1 (satu) unit ponton rajuk gerbox dilokasi penambangan Dusun Dam III Desa Sinar Surya, Kec.Tempilang Kab.Bangka Barat selama 25 (dua puluh lima) hari dengan alat-alat sebagai berikut :

  • 1 (satu) set Mesin Pompa Tanah Kapasitas 38 PK
  • 1 (satu) set Mesin Pompa Air Kapasitas 42 PK
  • 1 (satu) set Mesin Gerbox Kapasitas 26 PK
  • Selang Monitor
  • Selang Gabang
  • Sakan
  • Drum Plastik ukuran 200 liter
  • 1 (satu) batang besi
  • Karpet

kemudian setelah ponton rajuk gerbox tersebut jadi Terdakwa dan Saksi Rudi Bin Sopri dan Saksi Haryadi Als Mang Nyok melakukan penambangan dengan cara:

  • Sdr. Rudi dan Sdr, Nyok Menghidupkan Mesin tanah, Mesin air dan Mesin Girbok kemudian setelah itu mulai menurunkan dan menaikan mata rajuk untuk menghisap pasir timah yang masih tercampur dengan mineral lainnya di dasar kolong
  • Kemudian dari hasil penghisapan pasir timah tersebut pasir timah disalurkan menggunakan pipa paralon untuk disalurkan / ditampung kedalam sakan, dan kegiatan ini dilakukan secara bergantian oleh Saksi Rudi dan Sdr, Nyok.
  • Setelah pasir Timah tertampung di dalam Sakan, kemudian dilakukan pengecekan apakah ada timah yang tersangkut dari rajuk tersebut, dan apabila ada pasir timah yang terangkat masuk kedalam sakan kemudian Saksi Rudi dan Sdr.Nyok lengsung memisahkan antara pasir Timah dengan mineral lainnya

Bahwa pada hari Selasa tanggal 16 Desember 2025 sekira pukul 13.30 WIB saksi Yogi Priadi, saksi Jimmi Ikwal, saksi Candra Wiranto beserta Anggota Ditreskrimsus Polda Kep.Babel mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya Penambangan pasir timah tanpa izin di beralamat  dilokasi penambangan Dusun DAM III Desa Sinar Surya Kecamatan Tempilang Kabupaten Bangka Barat, setelah itu Tim Reskrimsus Polda Kep.Babel mendatangi dan melakukan pengamanan terhadap kegiatan penambangan tanpa izin di Lokasi tersebut dan pada saat itu sedang berlangsung aktivitas penambangan timah dilokasi yang dilakukan oleh Saksi Rudi Bin Sopri dan Sdr.Nyok namun pada saat itu Terdakwa selaku pemilik 1 (satu) unit Ponton Rajuk Tower Gearbox sedang berada dirumahnya yang beralamat di Desa Sinar Surya RT. 001/RW.001 Kel/Desa Sinar Surya Kec.Tempilang Kab.Bangka Barat. Setelah itu  saksi Yogi Priadi, saksi Jimmi Ikwal, saksi Candra Wiranto beserta Anggota Ditreskrimsus Polda Kep.Babel lainnya langsung mengamankan Terdakwa dirumahnya  dan Terdakwa dibawa ke Mapolda Kep. Babel untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Bahwa Terdakwa melakukan aktifitas penambangan dilokasi penambangan Dusun DAM III Desa Sinar Surya Kecamatan Tempilang Kabupaten Bangka Barat kurang lebih selama 5 (lima) bulan dimulai sejak bulan Agustus 2025 sampai dengan Terdakwa diamankan, dimana dalam kegiatan penambangan pasir timah tersebut Terdakwa mendapatkan kurang lebih sekitar 6 (enam) kg sampai dengan 27 (dua puluh tujuh) Kg pasir timah dalam kondisi basah pershari, sehingga keuntungan yang Terdakwa dapatkan dari kegiatan penambangan pasir timah tersebut sekitar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) s/d Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) perminggu apabila tidak ada kerusakan pada mesin. dan Terdakwa mendapatkan keuntungan selama melakukan aktifitas penambangan dari bulan Agustus 2025 sampai dengan Terdakwa diamankan Pihak Kepolisian sekira Rp. 18.000.000,- ( delapan belas juta rupiah) s/d Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).

Bahwa Terdakwa melakukan aktifitas Penambangan yang berlokasi di Penambangan Dusun DAM III Desa Sinar Surya Kecamatan Tempilang Kabupaten Bangka Barat yang mana Terdakwa selaku pemilik sendiri, sarana dan prasarana yang digunakan untuk melakukan aktifitas penambangan pasir timah Dusun DAM III Desa Sinar Surya Kecamatan Tempilang Kabupaten Bangka Barat sejak bulan Agustus 2025 sampai dengan Terdakwa diamankan oleh Polda Kep.Babel, Terdakwa tidak mempunyai izin untuk melakukan kegiatan pertambangan pasir timah baik dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah ataupun pejabat berwenang lainnya.

Bahwa berdasarkan keterangan Ahli Hukum Pertambangan Mineral dan Batubara yakni Ahli Bagus Prasetyawan, SH.MH. yang ditunjuk oleh Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia dengan No. Surat tugas Nomor : 7.Tug/HK.06/SDB.H/2026 tanggal 12 Januari 2025 yang ditanda tangani oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Siti Sumilah Rita Susilawati menyatakan bahwa perbuatan Terdakwa Sodriadi Als Sud Bin Lela terbukti melakukan penambangan pasir timah tanpa dilengkapi dengan izin dibidang pertambangan antara lain IUP/IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi atau IPR maka kegiatan penambangan pasir timah tersebut tidak diperbolehkan/tidak dibenarkan dan melanggar ketentuan Pasal 158 Jo Pasal 35 UU RI No. 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

 

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158  UU RI No. 3 Tahun 2020 Jo Pasal 35 UU RI No. 2 Tahun 2025 Tentang Perubahan Keempat atas UU RI No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo UU RI No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.-------

Pihak Dipublikasikan Ya