Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MENTOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
76/Pid.B/2026/PN Mtk RAHAJENG OKTOVIONE PUTRI BESTARI, S.H. RIZKY JOYO SUTRIO Als YOYO Bin MURZAKI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 30 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 76/Pid.B/2026/PN Mtk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 29 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1005/SPPAPB/L.9.13.3/Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1RAHAJENG OKTOVIONE PUTRI BESTARI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIZKY JOYO SUTRIO Als YOYO Bin MURZAKI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

-------- Bahwa Terdakwa RIZKY JOYO SUTRIO Als YOYO Bin MURZAKI pada hari Senin tanggal 09 Februari 2026 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di Perkebunan Sawit Dusun Rangkui Desa Kayu Arang Kecamatan Kelapa Kabupaten Bangka Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mentok yang berwenang memeriksa dan mengadili, percobaan melakukan tindak pidana terjadi jika niat pelaku telah nyata dari adanya permulaan pelaksanaan dari tindak pidana yang dituju, tetapi pelaksanaannya tidak selesai, tidak mencapai hasil, atau tidak menimbulkan akibat yang dilarang, bukan karena semata-mata atas kehendaknya sendiri yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 08 Februari 2026 sekitar pukul 22.30 WIB Terdakwa menelepon Saksi ENGGA dengan tujuan mengajak Saksi ENGGA untuk membantu Terdakwa mengumpulkan buah sawit yang akan di panen oleh Terdakwa di kebun milik Saksi SYAIFUL LIZAN yang berada di Dusun Rangkui Desa Kayu Arang Kecamatan Kelapa Kabupaten Bangka Barat yang mana rencana tersebut dilakukan oleh Terdakwa tanpa seizin dan tanpa sepengetahuan pemilik kebun yaitu Saksi SYAIFUL LIZAN. Setelah selesai menelepon Saksi ENGGA, lalu Terdakwa langsung pergi ke kebun milik Saksi SYAIFUL LIZAN menggunakan sepeda motor Yamaha Vixion warna putih dengan nomor polisi BN 5603 KK milik ayah Terdakwa dengan membawa mata dodos. Kemudian sesampainya di kebun milik Saksi SYAIFUL LIZAN tersebut, Terdakwa langsung memanen buah sawit tersebut dengan menggunakan dodos. Setelah selesai memanen buah sawit tersebut kemudian Saksi ENGGA datang menggunakan sepeda motor milik Saksi ENGGA yang mana Saksi ENGGA hanya duduk diatas sepeda motor miliknya sambil melihat Terdakwa mengumpulkan buah sawit hasil panen Terdakwa tanpa membantu Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa menutup buah sawit yang telah dikumpulkan tersebut dengan pelepah daun sawit, kemudian Terdakwa dan Saksi ENGGA meninggalkan lokasi tempat pengumpulan buah sawit tersebut.
  • Bahwa keesokan harinya pada hari Senin tanggal 09 Februari 2026 sekitar pukul 20.30 WIB, Terdakwa kembali menelepon Saksi ENGGA untuk mengajak mengangkut buah sawit yang telah dipanen dan dikumpulkan sebelumnya. Selanjutnya, Terdakwa bersama Saksi ENGGA menuju kebun milik Saksi SYAIFUL LIZAN dengan menggunakan sepeda motor masing-masing, di mana Terdakwa membawa keranjang untuk mengangkut buah sawit. Setibanya di lokasi pengumpulan buah sawit tersebut, saat Terdakwa hendak membuka tumpukan buah sawit yang ditutup pelepah, Terdakwa dan Saksi ENGGAIy didatangi oleh beberapa orang, di antaranya Saksi SUMARTO dan Saksi HANIF selaku pengurus kebun tersebut.
  • Bahwa Saksi ENGGA tidak mengetahui rencana Terdakwa untuk melakukan pencurian buah sawit, melainkan hanya diberitahu oleh Terdakwa bahwa buah tersebut merupakan hasil yang diturunkan oleh sopir mobil sawit yang hendak menyisihkan (menyiping) buah milik bos.
  • Bahwa Terdakwa mengambil dan menyembunyikan sebanyak 27 (dua puluh tujuh) janjang buah sawit tersebut tanpa seizin dan tanpa sepengetahuan Saksi SYAIFUL LIZAN.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa kerugian yang dialami Saksi SYAIFUL LIZAN berupa 27 (dua puluh tujuh) janjang buah sawit atau dengan nilai sebesar Rp. 800.000 (delapan ratus ribu rupiah) atau setidak-tidak sekitar jumlah tersebut.

 

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 476 Jo Pasal 17 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana. -------

Pihak Dipublikasikan Ya