| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 4/Pid.Pra/2026/PN Mtk | HERYADI ALS NANANG BIN MADERI | Kepala Kepolisian Republik Indonesia Polda Kepulauan Bangka Belitung | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 19 Feb. 2026 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penyitaan | ||||
| Nomor Perkara | 4/Pid.Pra/2026/PN Mtk | ||||
| Tanggal Surat | Kamis, 19 Feb. 2026 | ||||
| Nomor Surat | 4/Pid.Pra/2026/PN Mtk | ||||
| Pemohon |
|
||||
| Termohon |
|
||||
| Advokat | |||||
| Petitum Permohonan | PETITUM PRIMER
1. Mengabulkan permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya.
2. Menyatakan tindakan penyitaan terhadap Pemohon adalah tidak sah secara hukum, karena dilakukan tanpa prosedur yang sah, tidak berurutan, tidak berbasis peristiwa faktual yang nyata, serta bertentangan dengan asas legalitas prosedural dan prinsip due process of law sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana.
3. Menyatakan tindakan penangkapan terhadap Pemohon adalah tidak sah secara hukum, karena dilakukan tanpa dasar hukum tertulis pada saat tindakan dijalankan, tanpa pemberitahuan status hukum yang jelas, dan bertentangan dengan asas legalitas prosedural serta prinsip due process of law.
4. Menyatakan tindakan penahanan terhadap Pemohon adalah tidak sah secara hukum, sebagai akibat langsung (domino effect) dari tidak sahnya tindakan penangkapan terhadap Pemohon.
5. Menyatakan penetapan Pemohon sebagai tersangka adalah tidak sah secara hukum, karena dilakukan secara prematur, tidak berurutan, dan didasarkan pada proses penyidikan yang sejak awal telah cacat prosedural.
6. Menyatakan bahwa seluruh rangkaian Upaya Paksa yang dilakukan oleh Termohon terhadap Pemohon kehilangan dasar legalitasnya.
7. Memerintahkan Termohon untuk segera membebaskan Pemohon dari penahanan serta memulihkan hak-hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya sebagaimana sebelum adanya tindakan Upaya Paksa (rehabilitasi). |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
