| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa KHAIRUL AZALI Als KHAIRUL Bin MUALIM (Alm) pada hari Senin, tanggal 23 Maret 2026 sekira pukul 11.45 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Maret tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di Perkebunan milik PT GSBL Blok J16 Desa Belo Laut, Kec. Mentok, Kab. Bangka Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mentok yang berwenang memeriksa dan mengadilinya melakukan tindak pidana, mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara atau keadaan sebagai berikut:
- Berawal pada hari Senin tanggal 23 Maret 2026 sekira pukul 08.00 WIB, Terdakwa berangkat dari rumahnya yang berlokasi di Kp. Sinar Menumbing Dsn VI RT. 004 RW. 006 Des./Kel. Belo Laut Kec. Mentok Kab. Bangka Barat menuju perkebunan sawit milik PT. GSBL yang berlokasi di Blok J16 Perkebunan Kelapa Sawit PT. GSBL Desa Belo Laut, Kec. Mentok, Kab. Bangka Barat dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna merah dan membawa peralatan untuk pembantuan pencurian berupa 1 (satu) buah gergaji merk INGCO warna orange kombinasi coklat, 1 (satu) buah tang potong bertuliskan CUT CR-V warna orange kombinasi hitam, 1 (satu) buah tang potong merk FIXMAN warna hitam kombinasi orange, 1 (satu) buah tang jepit merk RUSH warna silver, dan 1 (satu) buah obeng tespen warna merah. Sesampainya Terdakwa di rumah pompa pembuangan limbah pabrik PT. GSBL, Terdakwa masuk ke dalam rumah pompa pembuangan limbah pabrik PT. GSBL dengan memanjat pagar besi yang mengelilingi rumah pompa tersebut dengan ketinggian 2 (dua) meter, selanjutnya Terdakwa melakukan pengecekan terhadap aliran listrik pada kabel tembaga yang ingin terdakwa ambil dengan membuka gardu panel listrik menggunakan 1 (satu) buah obeng taspen, setelah dipastikan aman terdakwa langsung memotong kabel tembaga yang ada di bagian gardu panel listrik dengan menggunakan 1 (satu) buah tang potong dan memotong kabel tembaga yang berada di dekat mesin pompa pembuangan limbah pabrik dengan menggunakan 1 (satu) buah gergaji besi. Setelah terdakwa mendapatkan kabel tembaga tersebut, terdakwa membawanya keluar rumah pompa pembuang limbah pabrik PT. GSBL dan menyimpannya di sekitar perkebunan kelapa sawit PT. GSBL.
- Sekira pukul 11.45 WIB, terdakwa menuju ke rumah pompa air PT. GSBL dan kembali melanjutkan perbuatannya dengan masuk ke rumah pompa air PT. GSBL melalui lubang bekas pipa air yang dikelilingi pagar besi. Setelah Terdakwa masuk ke rumah pompa air PT. GSBL, terdakwa mengecek aliran listrik dengan membuka gardu panel listrik dengan menggunakan 1 (satu) buah obeng taspen, setelah dipastikan aman terdakwa langsung memotong kabel tembaga yang ada di gardu panel listrik dengan menggunakan 1 (satu) buah tang potong dan selanjutnya terdakwa memotong kabel tembaga yang berada di dekat mesin pompa air dengan menggunakan 1 (satu) buah gergaji besi. Pada saat itu tiba-tiba datang satpam PT. GSBL yang sedang melakukan pemantauan terhadap rumah pompa air PT. GSBL, mengetahui ada satpam Terdakwa langsung mengemas kabel tembaga yang diambilnya dan melarikan diri dari rumah pompa air melalui lubang bekas pipa air.
- Sekira pukul 13.16 WIB, Terdakwa ditemukan oleh para satpam PT. GSBL yaitu Saksi AAN, Saksi RATMONO, dan Saksi ZULFAN dibawah pelepah sawit bekas panen di Blok J22 perkebunan kelapa sawit PT. GSBL, selanjutnya Saksi AAN, Saksi RATMONO, dan Saksi ZULFAN melakukan interogasi yang diakui oleh Terdakwa bahwa ia telah mengambil kabel tembaga yang terhubung dengan pompa pembuangan limbah pabrik dan air milik PT. GSBL. Kemudian Saksi AAN melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bangka Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa Terdakwa tidak pernah meminta dan mendapatkan izin dari Saksi AAN, Saksi RATMONO, Saksi ZULFAN maupun pihak PT. GSBL untuk mengambil kabel tembaga milik PT. GSBL.
- Bahwa atas perbuatan Terdakwa, PT. GSBL mengalami kerugian sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah).
--------- Perbuatan Terdakwa KHAIRUL AZALI Als KHAIRUL Bin MUALIM (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP. ------------------------------------------------------------------------------------------------------- |