| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa ABU THOLIB Als THOLIB Bin DARAISA (Alm) pada hari Selasa tanggal 03 Februari 2026 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Februari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di perairan Laut Tembelok Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mentok yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, “setiap orang yang memberi kesempatan, sarana, atau keterangan untuk melakukan Tindak Pidana Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 “Izin Usaha Pertambangan, Izin Usaha Pertambangan Khusus, IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian, Izin Pertambang Rakyat, Surat Izin Penambangan Batuan, Izin Penugasan, Izin Pengangkutan dan Penjualan, Izin usaha Jasa Pertambangan, IUP untuk Penjualan”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
-
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 03 Februari 2026 sekira pukul 17.00 WIB, bertempat di perairan Laut Tanjung Kecamatan Mentok Kabupaten Bangka Barat Terdakwa bersama dengan Saksi HAMID, Saksi ARIL ALFATAR dan Saksi SUPARNO melakukan persiapan untuk menarik ponton milik Terdakwa ke Laut Tembelok, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat. selanjutnya sekira pukul 19.00 WIB Terdakwa bersama dengan Saksi HAMID, Saksi ARIL ALFATAR dan Saksi SUPARNO tiba di Laut Tembelok Kecamatan Mentok Kabupaten Bangka Barat dan mulai melakukan penambangan. Bahwa dalam melakukan penambangan Terdakwa bertugas sebagai penyelam sedangkan Saksi HAMID, Saksi ARIL ALFATAR dan Saksi SUPARNO bertugas untuk mengebas karpet, mencangkul pasir, mencuci pasir timah, mengecek dan mengontrol mesin.
- Bahwa Terdakwa melakukan penambangan dengan cara mengisi BBM mesin pompa tanah dan mesin pompa air, kemudian mesin pompa air dihidupkan. Setelah itu Terdakwa sebagai penyelam menggunakan selang kompresor untuk melakukan pernapasan di dalam air dan menyelam ke dalam air sambil membawa selang spiral. Kemudian Saksi HAMID, Saksi ARIL ALFATAR dan Saksi SUPARNO yang berada diatas ponton menunggu aba-aba dari Terdakwa dengan cara menarik selang kompresor sebanyak satu kali sebagai tanda agar mesin pompa tanah dihidupkan. Setelah mesin pompa tanah dihidupkan, pasir/tanah yang ada di dalam air naik ke permukaan melalui selang sepiral kemudian ditampung di dalam sakan yang dilapisi karpet untuk menampung pasir timah. Selanjutnya Saksi HAMID, Saksi ARIL ALFATAR dan Saksi SUPARNO mulai mencuci timah yang menempel di karpet, lalu karpet tersebut di kebas-kebaskan ke dalam sakan kecil. Kemudian pasir timah dicuci untuk memisahkan pasir timah dengan pasir atau tanah, setelah mendapatkan pasir timah yang sudah bersih lalu dimasukkan kedalam karung.
- Bahwa pada hari dan tanggal yang sama sekira pukul 20.00 WIB, Saksi HERIANSYAH dan Saksi MUHAMMAD FATHUR ROKHMAN selaku Anggota Kepolisian Satpolairud Polres Bangka Barat memperoleh informasi dari masyarakat bahwa terdapat kegiatan penambangan tanpa izin di perairan Laut Tembelok. Menindaklanjuti informasi tersebut, Saksi HERIANSYAH dan Saksi MUHAMMAD FATHUR ROKHMAN melakukan penyelidikan di daerah perairan Laut Tembelok, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat dan sekira pada pukul 21.00 WIB Saksi HERIANSYAH dan Saksi MUHAMMAD FATHUR ROKHMAN melihat 1 (satu) unit ponton jenis selam yang didalamnya ditemukan 1 (satu) unit mesin pompa air, 1 (satu) unit mesin pompa tanah, 1 (satu) gulung selang sepiral, 1 (satu) gulung selang kompresor, 1 (satu) unit mesin kompresor, 1 (satu) buah kacamata selam, 1 (satu) buah sakan besar, 1 (satu) buah sakan kecil, 10 (sepuluh) helai karpet, dan 1 (satu) buah karung warna putih yang berisikan pasir timah dengan berat kurang lebih 0,8 (nol koma delapan) kilogram.
- Bahwa kemudian pihak Kepolisian menanyakan terkait perizinan kegiatan penambangan pasir timah tersebut, namun Terdakwa tidak dapat menunjukkan adanya izin yang sah. Selanjutnya Terdakwa, Saksi HAMID, Saksi ARIL ALFATAR dan Saksi SUPARNO beserta barang bukti dibawa ke Polres Bangka Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Surat No: 1995/Tbk/UM-5010/25-S3.4.1 tertanggal 09 Maret 2026 perihal Hasil Pemeriksaan Laboratorium Terhadap Barang Bukti Pasir Timah yang ditandatangani oleh Division Head Processing dan Refinery SOFIAN SIMANGUNSONG, dengan hasil pemeriksaan Kode Sample B/76/II/RES.5.5/2026/Satpolairud menunjukan Kadar Sn : 1.02 %.
- Bahwa 1 (satu) buah karung warna putih berisikan pasir timah dengan berat kurang lebih 0,8 (nol koma delapan) kilogram tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105 Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
- Bahwa Terdakwa dalam melakukan kegiatan penambangan pasir timah tidak memiliki IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 35 Ayat (3) Huruf c dan Huruf g Jo Pasal 105 Undang - Undang RI No. 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 21 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.----------------------------------------------------------------- |