| Dakwaan |
PRIMAIR
Bahwa Terdakwa TOMI Als TOMI Bin SULAILI BR pada hari Minggu tanggal 25 Januari 2026 sekitar pukul 13.20 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di Desa Belo Laut, Kec. Mentok, Kab. Bangka Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mentok yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, melakukan tindak pidana, perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------------------------------
-
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 25 Januari 2026 sekira pukul 09.00 WIB, bertempat di kebun sawit milik orang tua Terdakwa di Desa Kelapa, Kecamatan Kelapa, Kabupaten Bangka Barat, Terdakwa dihubungi oleh Sdr. RIDWAN yang menanyakan keberadaan Terdakwa, kemudian menyuruh Terdakwa untuk mengambil narkotika jenis sabu dan menjanjikan bahwa situasi aman serta menjadi tanggung jawab Sdr. RIDWAN. Selanjutnya Sdr. RIDWAN mengarahkan Terdakwa menuju lokasi di Pal 6 Desa Air Belo, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat, serta menjanjikan upah berupa uang sebesar Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) dan narkotika jenis sabu untuk dipakai secara gratis.
- Bahwa sekitar pukul 10.00 WIB, Terdakwa berangkat seorang diri menggunakan sepeda motor merk YAMAHA FIZ R tanpa nomor polisi menuju lokasi yang telah ditentukan, kemudian singgah
-
- di bengkel milik Saksi M. IRPAN SEPTYAN Als NIZAR di Desa Belo Laut untuk memperbaiki sepeda motor serta meminjam peralatan. Selanjutnya Terdakwa meminta tumpangan kepada Saksi M. IRPAN SEPTYAN Als NIZAR dengan menggunakan sepeda motor merk YAMAHA FINO warna biru milik Saksi tersebut untuk diantar menuju arah Rumah Sakit Umum Daerah Sejiran Setason. Dalam perjalanan di wilayah Dusun Kadur, Desa Belo Laut, Kecamatan Mentok, Terdakwa berpura-pura hendak buang air kecil, padahal Terdakwa mengambil 1 (satu) kotak rokok merek DJARUM ISTIMEWA warna gold yang berisi 25 (dua puluh lima) paket plastik klip berisikan butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto keseluruhan yang belum diketahui secara pasti, sesuai petunjuk lokasi (peta) yang dikirimkan oleh Sdr. RIDWAN, yang kemudian disimpan oleh Terdakwa di dalam selipan depan sebelah kanan celana yang dikenakan tanpa sepengetahuan Saksi M. IRPAN SEPTYAN Als NIZAR.
- Bahwa selanjutnya Terdakwa bersama Saksi M. IRPAN SEPTYAN Als NIZAR melanjutkan perjalanan, namun kemudian berbalik arah menuju bengkel semula, dan pada saat berhenti di sebuah toko di Desa Air Belo, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat, Terdakwa didatangi oleh beberapa orang yang kemudian diketahui sebagai petugas kepolisian, sehingga Terdakwa merasa panik dan berusaha melarikan diri serta sempat membuang 1 (satu) kotak rokok merek DJARUM ISTIMEWA warna gold yang sebelumnya disimpan oleh Terdakwa, namun Terdakwa berhasil diamankan oleh petugas kepolisian.
- Bahwa selanjutnya dilakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh perangkat desa setempat dan Saksi M. IRPAN SEPTYAN Als NIZAR, dan dari hasil pemeriksaan ditemukan kembali 1 (satu) kotak rokok merek DJARUM ISTIMEWA warna gold yang berisi 25 (dua puluh lima) paket plastik klip berisikan butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu, sehingga Terdakwa beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Bangka Barat guna proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa Terdakwa mengakui narkotika jenis sabu tersebut adalah milik Sdr. RIDWAN yang dititipkan kepada Terdakwa untuk diedarkan sesuai instruksi, dimana Terdakwa bertugas mengambil dan meletakkan (melempar) narkotika jenis sabu di lokasi tertentu berdasarkan perintah Sdr. RIDWAN tanpa mengetahui identitas pembeli, serta Terdakwa telah 2 (dua) kali menerima narkotika jenis sabu dari Sdr. RIDWAN dengan cara mengambil di lokasi yang telah ditentukan melalui peta yang dikirimkan.
- Bahwa sebelumnya, sekitar satu minggu sebelum pergantian tahun 2025 ke 2026, Terdakwa telah mengambil narkotika jenis sabu sebanyak 65 (enam puluh lima) paket plastik klip berisikan butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto keseluruhan yang tidak diketahui secara pasti di wilayah kuburan Simpang Tempilang, Kecamatan Kelapa, Kabupaten Bangka Barat, dimana sebanyak 62 (enam puluh dua) paket telah berhasil diedarkan oleh Terdakwa di wilayah Kecamatan Kelapa sesuai instruksi Sdr. RIDWAN, sedangkan 3 (tiga) paket digunakan oleh Terdakwa untuk konsumsi pribadi.
- Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa melakukan perbuatan tersebut adalah untuk memperoleh keuntungan berupa upah uang serta narkotika jenis sabu untuk digunakan sendiri, dimana untuk perbuatan sebelumnya Terdakwa dijanjikan upah sebesar Rp1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah) namun baru menerima sekitar Rp120.000,00 (seratus dua puluh ribu rupiah) yang ditransfer melalui akun DANA, sedangkan untuk perbuatan pada tanggal 25 Januari 2026 Terdakwa dijanjikan upah sebesar Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) dan narkotika jenis sabu untuk dipakai.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Polda Sumatera Selatan Bidang Laboratorium Forensik No.Lab : 448/NNF/2026, tanggal 13 Februari 2026, menyimpulkan bahwa hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik bahwa barang bukti dengan nomor : 785/2026/NNF yang berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto keseluruhan 2,670 gram yang disita dan diakui milik Terdakwa adalah positif mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman tersebut tanpa dilengkapi surat ijin dari Menteri Kesehatan RI atau Instansi yang berwenang lainnya dan juga bukan untuk kepentingan Ilmu Pengetahuan atau Kesehatan serta tidak ada kaitannya dengan kegiatan atau pekerjaan Terdakwa sehari-hari.
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. ------
SUBSIDIAIR
Bahwa Terdakwa TOMI Als TOMI Bin SULAILI BR pada hari Minggu tanggal 25 Januari 2026 sekitar pukul 13.20 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Desa Belo Laut, Kec. Mentok, Kab. Bangka Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mentok yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, melakukan tindak pidana, perbuatan tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------
-
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 25 Januari 2026 sekira pukul 10.00 WIB sampai dengan saat diamankan, bertempat di wilayah Dusun Kadur hingga Desa Air Belo, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat, Terdakwa yang sebelumnya mengambil 1 (satu) kotak rokok merek DJARUM ISTIMEWA warna gold yang berisi 25 (dua puluh lima) paket plastik klip berisikan butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto keseluruhan yang belum diketahui secara pasti sesuai petunjuk (peta) dari Sdr. RIDWAN, pada saat berhenti di sebuah toko di Desa Air Belo didatangi oleh petugas kepolisian, sehingga Terdakwa merasa panik dan berusaha melarikan diri serta sempat membuang kotak rokok tersebut, namun Terdakwa berhasil diamankan oleh petugas kepolisian. Selanjutnya dilakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh perangkat desa setempat dan Saksi M. IRPAN SEPTYAN Als NIZAR, dan ditemukan kembali 1 (satu) kotak rokok merek DJARUM ISTIMEWA warna gold yang berisi 25 (dua puluh lima) paket plastik klip berisikan kristal bening diduga narkotika jenis sabu yang sebelumnya dibuang oleh Terdakwa, sehingga Terdakwa beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Bangka Barat guna proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Polda Sumatera Selatan Bidang Laboratorium Forensik No.Lab : 448/NNF/2026, tanggal 13 Februari 2026, menyimpulkan bahwa hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik bahwa barang bukti dengan nomor : 785/2026/NNF yang berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto keseluruhan 2,670 gram yang disita dan diakui milik Terdakwa adalah positif mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman tersebut tanpa dilengkapi surat ijin dari Menteri Kesehatan RI atau Instansi yang berwenang lainnya dan juga bukan untuk kepentingan Ilmu Pengetahuan atau Kesehatan serta tidak ada kaitannya dengan kegiatan atau pekerjaan Terdakwa sehari-hari.
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP Jo. Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. ---------------- |