| Kembali |
| Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
| 9/Pid.C/2025/PN Mtk | GOVAN PRATAMA PUTRA | M. FAJRI Als JAY Bin LA SAMADI | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 24 Okt. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
| Nomor Perkara | 9/Pid.C/2025/PN Mtk | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 24 Feb. 2025 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | BP/33/X/RES.1.6./2025/UNIT RESKRIM | ||||||
| Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban |
|
||||||
| Dakwaan | ----- Pada hari Minggu, tanggal 28 September 2025 sekira pukul 23.30 WIB. Korban yang saat itu sedang makan bersama di Dusun Sinar Kelabat, Desa Cupat, Kec. Parittiga, Kab. Bangka Barat, tiba-tiba pada hari Senin, tanggal 29 September 2025 sekira pukul 00.15 WIB. datanglah seseorang yang bernama Sdr. JAY (Warga Desa Teluk Limau Kec. Parittiga) menghampiri korban dan teman-temannya, kemudian korban menawari Sdr. JAY untuk makan bersama, akan tetapi Sdr. JAY merasa tidak senang dikarenakan Sdr. JAY merasa bahwa korban menawarkan makanan sisa korban kepada Sdr. JAY, tak berselang lama Sdr. JAY langsung meludahi korban hingga langsung memukul bagian mata sebelah kiri korban menggunakan tangan kosong sebanyak 1 (satu) kali dan memukul bagian kepala sebelah kanan korban menggunakan tangan kosong sebanyak 1 (satu) kali. Atas kejadian tersebut korban melaporkan kejadian ke Mapolsek Jebus. ------
Sehingga dengan kejadian tersebut anggota Unit Reskrim Polsek Jebus melakukan penyidikan terhadap tersangka dan barang bukti di Mapolsek Jebus. ---------------------------------------------------------------------------------
---------------------------------------------: Melanggar Pasal 352 KUHPidana. ---------------------------------------------------
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
