Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MENTOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
9/Pid.C/2025/PN Mtk GOVAN PRATAMA PUTRA M. FAJRI Als JAY Bin LA SAMADI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 24 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 9/Pid.C/2025/PN Mtk
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 24 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan BP/33/X/RES.1.6./2025/UNIT RESKRIM
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1GOVAN PRATAMA PUTRA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M. FAJRI Als JAY Bin LA SAMADI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
NoNama
1Korban 1
Dakwaan

----- Pada hari Minggu, tanggal 28 September 2025 sekira pukul 23.30 WIB. Korban yang saat itu sedang makan bersama di Dusun Sinar Kelabat, Desa Cupat, Kec. Parittiga, Kab. Bangka Barat, tiba-tiba pada hari Senin, tanggal 29 September 2025 sekira pukul 00.15 WIB. datanglah seseorang yang bernama Sdr. JAY (Warga Desa Teluk Limau Kec. Parittiga) menghampiri korban dan teman-temannya, kemudian korban menawari Sdr. JAY untuk makan bersama, akan tetapi Sdr. JAY merasa tidak senang dikarenakan Sdr. JAY merasa bahwa korban menawarkan makanan sisa korban kepada Sdr. JAY, tak berselang lama Sdr. JAY langsung meludahi korban hingga langsung memukul bagian mata sebelah kiri korban menggunakan tangan kosong sebanyak 1 (satu) kali dan memukul bagian kepala sebelah kanan korban menggunakan tangan kosong sebanyak 1 (satu) kali. Atas kejadian tersebut korban melaporkan kejadian ke Mapolsek Jebus. ------

 

Sehingga dengan kejadian tersebut anggota Unit Reskrim Polsek Jebus melakukan penyidikan terhadap tersangka dan barang bukti di Mapolsek Jebus. ---------------------------------------------------------------------------------

 

               ---------------------------------------------: Melanggar Pasal 352 KUHPidana. ---------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya