Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MENTOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
96/Pid.Sus/2026/PN Mtk Vitta Adelina Hutasoit, S.H. 1.PUTRI PRASTIWI Als. PUTRI Binti WIDODO PRASETYONO
2.ROZAH FEBRIANA Als ROZAH Binti RUSLI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 96/Pid.Sus/2026/PN Mtk
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 29 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1218 /SPPAPB/L.9.13.3/Enz.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Vitta Adelina Hutasoit, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PUTRI PRASTIWI Als. PUTRI Binti WIDODO PRASETYONO[Penahanan]
2ROZAH FEBRIANA Als ROZAH Binti RUSLI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Primair

-------- Bahwa Terdakwa PUTRI PRASTIWI Als. PUTRI Binti WIDODO PRASETYONO bersama-sama dengan Terdakwa ROZAH FEBRIANA Als ROZAH H Binti RUSLI pada hari Kamis tanggal 02 Januari 2026 sekira pukul 05.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di Pinggir Jalan Gang Belimbing Pal III Dusun III Rt/Rw 010/003 Desa Air Belo Kec. Mentok Kab. Bangka barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mentok yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, turut serta melakukan perbuatan yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 02 April 2026 sekitar pukul 05.00 WIB, Saksi WAWAN ANDRIANO dan Saksi AIZIR selaku anggota Sat Resnarkoba Bangka Barat sedang melakukan patroli di daerah rawan terjadi tindak pidana peredaran narkotika di Pinggir Jalan Gang Belimbing Pal III Dusun III Rt/Rw 010/003 Desa Air Belo Kec. Mentok Kab. Bangka barat. Kemudian Saksi WAWAN ANDRIANO dan Saksi AIZIR melihat para Terdakwa di pinggir jalan dan saat para Terdakwa melihat keberadaan Saksi Wawan Andriano dan Saksi Aizir lalu para Terdakwa langsung ketakutan dan Terdakwa ROZAH FEBRIANA Als ROZAH Binti RUSLI langsung membuang kotak rokok ESSE POP warna hijau yang di dalamnnya narkotika jenis sabu, selanjutnya Saksi Wawan Andriano dan Saksi Aizir melakukan penggeledahan terhadap tas selempang yang dipakai Terdakwa PUTRI PRASTIWI Als PUTRI Binti WIDODO dan ditemukan timbangan digital, 1 (satu) bal plastik klip kosong dan 1 (satu) unit Handphone merk VIVO 1814 Warna Hitam Biru imei 1:869452041944714 imei 2:869452041944706 di temukan di tangan sebelah kiri Terdakwa PUTRI selanjutnya Saksi Wawan Andriano dan Saksi Aizir melakukan introgasi kepada para Terdakwa dan mengecek handphone ditemukan percakapan melalui pesan Whatsaap nomor kontak +62 813-7026-397 dengan nama kontak COCOMELON yang merupakan orang yang dihubungi untuk mendapatkan narkotika jenis sabu, kemudian Terdakwa ROZAH mengambil bungkus kotak rokok ESSE POP warna hijau yang sebelumnya di buang di Pinggir Jalan Gang Belimbing Pal III Dusun III Rt/Rw 010/003 Desa Air Belo Kec. Mentok Kab. Bangka barat, lalu pihak kepolisian memanggil Saksi Qurnia Dayame Als. Anya Bin Nawiran selaku Ketua RT.003 Desa Air Belo, Kec. Mentok Kab. Bangka Barat untuk menyaksikan penggeledahan para Terdakwa dan penghitungan sebanyak 79 (tujuh puluh sembilan) bungkus kecil narkotika jenis sabu milik para Terdakwa.
  • Bahwa Para Terdakwa mengakui mendapatkan dan menerima narkotika jenis sabu tersebut dari Saksi REFANGGA dengan cara berawal pada hari Selasa tanggal 31 Maret 2026 sekira pukul 08.00 WIB Terdakwa PUTRI dihubungi oleh Saksi Refangga melalui pesan Whatsaap nomor kontak +62 813-7026-397 dengan nama kontak COCOMELON dengan maksud menawarkan pekerjaan untuk menjual narkotika jenis sabu dengan mengatakan “ade dak yang nak begawe“ kemudian Terdakwa PUTRI menjawab “ kelak luk ku nanya kawan ku dulu  Rozah nek ape dak“ jawab Saksi Refangga “ku ijin ok wa  ROZAH  die nek ape dak“ dan Saksi Refangga mengatakan “kelak sore kau ambik timbang dengan plastik klip nanti gawe biar dak tegesa-gesa nanti kau ambik di sd 2“ Kemudian sekitar pukul 15.00 WIB Terdakwa PUTRI mendapat pesan whatsapp dari Saksi Refangga diperintahkan untuk mengambil timbangan dan plastik klip di SD 2 Mentok, lalu Terdakwa PUTRI pergi ke SD 2 Mentok mengambil kantong plastik warna hitam berisikan timbangan dan plastik klip di taruh di samping wc. Setelah itu Terdakwa PUTRI pulang dan menyimpan kantong plastik tersebut dirumahnya.
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 01 April 2026 sekira pukul 08.00 WIB Terdakwa PUTRI mendapat pesan whatsapp dari Saksi Refangga “kelak ok tunggu lah bahan tu kayak e malem ni“, lalu sekira pukul 15.00 WIB Terdakwa PUTRI menjemput Terdakwa ROZAH ke rumah Terdakwa PUTRI dan Terdakwa PUTRI mengatakan “Za kayak e malam ni turun barang Refangga nanti bantu ku ngecak ok ku dak ngerti“ lalu sekira pukul 20.00 Terdakwa mendapat pesan whatsapp dari Saksi Refangga “lah di lempar tolong ambik bahan ni ku kirim lokasi e“ disertakan foto peta/lokasi tempat pengambilan narkotika jenis sabu yang diberi keterangan “di dalam bandar bungkus kotak rokok trend“, lalu para Terdakwa langsung mengambil narkotika jenis sabu di daerah Thebukit dalam bungkus kotak rokok merek TREND. Selanjutnya para Terdakwa dan Sdr. Nita (teman Terdakwa PUTRI) yang sebelumnya sudah berada dirumah Terdakwa PUTRI pergi ke rumah kontrakan Sdr. Nita di Pal 3 Mentok berbonceng tiga dengan menggunakan sepeda motor HONDA BEAT warna hitam yang Terdakwa PUTRI pinjam dari Sdr. Wina dan membawa tas yang di dalamnya berisikan timbangan digital, bungkus plastik klip kosong dan narkotika jenis sabu tanpa sepengetahuan Sdr. Nita, setelah sampai Saksi Refangga memerintahkan para Terdakwa untuk menimbang narkotika jenis sabu dan mengambil 0,28 gram sebagai upah untuk dipakai secara pribadi oleh para Terdakwa, setelah di timbang dengan berat 9,88 gram Terdakwa ROZAH mencungkil sabu menggunakan sekop yang terbuat pipet plastik sebanyak 0,28 gram dan para Terdakwa menggunakan narkotika  jenis sabu tersebut, Kemudian Terdakwa ROZAH  membagi-bagi narkotika jenis sabu menjadi paket SP sebanyak 40 (empat puluh) bungkus dengan berat 0,23 gram, SM sebanyak 30 (tiga puluh) bungkus dengan berat 0,17 gram dan ST 9 (sembilan) bungkus dengan berat 0,38 gram dan disimpan dalam kotak rokok ESSE POP warna hijau yang akan dijual setelah mendapat perintah dari Saksi Refangga. Setelah selesai lalu pada hari Kamis tanggal 02 April 2026 sekira pukul 01.00 WIB Sdr. Wina mengambil motornya yang Terdakwa Putri pinjam sebelumnya, lalu sekira pukul 04.55 WIB Para Terdakwa pulang berjalan kaki ke Depan Gang Belimbing
  • Bahwa terhadap barang bukti dilakukan pemeriksaan dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Forensik Nomor: 1303/NNF/2026 tanggal 14 April 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh YAN PARIGOSA, S.Si., M.T., MADE AYU SHINTA., A.Md., SE, DIRLI FAHMI RIZAL, S. Farm. telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti dan urine berupa:
  • 1 (satu) bungkus plastik bening berisi 79 (tujuh puluh sembilan) bungkus plastik bening masing-masing berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto keseluruhan 8,958 gram
  • 1 (satu) botol plastik berisi urine dengan volume 30 ml milik Terdakwa PUTRI PRASTIWI Als. PUTRI Binti WIDODO PRASETYONO
  • 1 (satu) botol plastik berisi urine dengan volume 30 ml milik Terdakwa ROZAH FEBRIANA Als ROZAH Binti RUSLI

adalah positif mengandung Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2025 Tentang perubahan penggolongan narkotika didalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut tanpa seizin dari Menteri Kesehatan RI dari pihak yang berwenang dan bukan dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan.

 

----------- Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 20 Huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. --------------------------------------------

 

 SUBSIDAIR

-------- Bahwa Terdakwa PUTRI PRASTIWI Als. PUTRI Binti WIDODO PRASETYONO bersama-sama dengan Terdakwa ROZAH FEBRIANA Als ROZAH H Binti RUSLI pada hari Kamis tanggal 02 Januari 2026 sekira pukul 05.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di Pinggir Jalan Gang Belimbing Pal III Dusun III Rt/Rw 010/003 Desa Air Belo Kec. Mentok Kab. Bangka barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mentok yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, turut serta melakukan perbuatan yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman oyang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------

  • 1 (satu) bungkus plastik bening berisi 79 (tujuh puluh sembilan) bungkus plastik bening masing-masing berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto keseluruhan 8,958 gram
  • 1 (satu) botol plastik berisi urine dengan volume 30 ml milik Terdakwa PUTRI PRASTIWI Als. PUTRI Binti WIDODO PRASETYONO
  • 1 (satu) botol plastik berisi urine dengan volume 30 ml milik Terdakwa ROZAH FEBRIANA Als ROZAH Binti RUSLI

adalah positif mengandung Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2025 Tentang perubahan penggolongan narkotika didalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut tanpa seizin dari Menteri Kesehatan RI dari pihak yang berwenang dan bukan dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan.

 

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Subsider Pasal 609 Ayat (2) Huruf a Jo Pasal 20 Huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.-------------

Pihak Dipublikasikan Ya