Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
10/Pdt.G/2023/PN Mtk | MULIADY | 1.JUIMAN 2.JAMIDI 3.KEPALA DESA BENTENG KOTA 4.CAMAT TEMPILANG |
Pemberitahuan Putusan Banding |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 15 Jun. 2023 | ||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||
Nomor Perkara | 10/Pdt.G/2023/PN Mtk | ||||||||||
Tanggal Surat | Rabu, 14 Jun. 2023 | ||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||
Petitum | DALAM PROVISI:
c. Sertifikat Hak Milik Nomor 491 Desa Benteng seluas 9.700 M2., Tertangga 4 Desember 1985, Pembaharuan surat Ukur Tanggal 21 Desember 2017 No. 477/2017, dengan batas-batas:
Untuk Menghentikan segala Aktifitas kegiatan Penggarafan lahan dan Tidak melakukan Kegiatan Penggarafan serta Aktifitas apapun di atas Lahan tersebut sampai adanya Putusan pengadilan berkekuatan hukum Tetap;
DALAM POKOK PERKARA:
a. Sertifikat Hak Milik Nomor 488 Desa Benteng seluas 10.000 M2., Tertanggal 26 Oktober 1987; Pembaharuan Gambar Situasi Tanggal 4 Januari 2017 No. 474/2017. Dengan Batas-batas:
b. Sertifikat Hak Milik Nomor 489 Desa Benteng seluas 9.115 M2., Tertanggal 4 Desember 1985; Pembaharuan Surat Ukur Tanggal 4 Januari 2017 No. 475/2017. Dengan batas-batas:
c. Sertifikat Hak Milik Nomor 491 Desa Benteng seluas 9.700 M2., Tertangga 4 Desember 1985, Pembaharuan surat Ukur Tanggal 21 Desember 2017 No. 477/2017, dengan batas-batas:
Adalah hak atas tanah; 5. Menyatakan secara hukum, perbuatan TERGUGAT I, II, III, dan IV yang telah Menguasai dan menerbitkan Surat-surat diatas bidang hak milik PENGGUGAT adalah Perbuatan Melawan Hukum; 6. Menyatakan secara hukum, Perbuatan TERGUGAT I yang telah menggarap, menanam pohon Sawit dan Kelapa serta melakukan aktivitas-aktivitas lainnya diatas 3 bidang tanah hak milik PENGGUGAT adalah Perbuatan Melawan Hukum; 7. Menyatakan secara hukum, segala surat-surat dan segala dokumen hak atas tanah yang berada diatas tiga Bidang Tanah PENGGUGAT yang dibuat dan diterbitkan oleh PARA TERGUGAT adalah Cacat hukum dan batal demi hukum serta tidak memiliki kekuatan Hukum mengikat; 8. Menyatakan secara Hukum surat-surat:
Adalah sah dan berharga serta memiliki kekuatan Hukum mengikat; 9. Menyatakan secara hukum, segala aktivitas baik menggarap, menanam, mencabut / menebang tanaman yang dilakukan oleh PENGGUGAT diatas 3 bidang tanah milik Penggugat adalah sah berdasarkan hukum; 10. Meghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III dan TERGUGAT IV untuk mencabut dan membatalkan seluruh bukti-bukti Hak dan surat-surat hak atas Tanah yang diregisterkan, serta menghapus Register surat-surat hak atas tanah nama TERGUGAT I dari Register Pencatatan Hak yang disediakan untuk itu: 11. Menghukum PARA TERGUGAT atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk mengembalikan / menyerahkan tanah objek sengketa Kepada PENGGUGAT dalam keadaan baik tanpa beban hak apapun di atasnya; 12. Menghukum TERGUGAT I untuk mengosongkan tanah yang dikuasai dan mencabut semua patok atau tanda batas tanah serta barang-barang tidak bergerak yang telah dipasang dan/atau segala sesuatu yang berada diatasnya ; 13. Menyatakan sah dan berharga atas Tindakan Pendahuluan serta peletakan sita jaminan terhadap Barang milik TERGUGAT I yang disampaikan PENGGUGAT; 14. Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari Para TERGUGAT ( Uit Voerbaar Bij Vorraad ); 15. Menghukum TERGUGAT I untuk membayar kerugian Materil sebesar Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) kepada PENGGUGAT yang harus dibayar secara tunai dan seketika setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewisjde ); 16. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar kerugian Inmateriil sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (Satu Milyar Rupiah), kepada PENGGUGAT, secara tunai dan seketika setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap ( Inkracht Van Gewisjde ); 17. Menghukum PARA TERGUGAT masing–masing untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalakan putusan ini; 18. Menghukum TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara A quo ini; 19. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ; Atau : Apabila Majelis Hakim yang menangani dan mengadili perkara ini berpendapat lain, maka dalam peradilan yang baik mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono); |
||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||
Prodeo | Tidak |