Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MENTOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/Pdt.G/2023/PN Mtk MULIADY 1.JUIMAN
2.JAMIDI
3.KEPALA DESA BENTENG KOTA
4.CAMAT TEMPILANG
Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Jun. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 10/Pdt.G/2023/PN Mtk
Tanggal Surat Rabu, 14 Jun. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MULIADY
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DR. M. Adystia Sunggara. S.H., M.H., M.KnMULIADY
Tergugat
NoNama
1JUIMAN
2JAMIDI
3KEPALA DESA BENTENG KOTA
4CAMAT TEMPILANG
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
15. Kepala Kantor Agraria dan Tata Ruang (ATR)/ Badan Pertanahan Nasional Kab. Bangka Barat
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI:

  1. Menerima dan mengabulkan Provisi dari PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Memerintahkan Para Pihak dalam Perkara A quo ini, di atas bidang Tanah  sengketa atau tumpang tindih sebagaimana dimaksud pada sertifikat Hak Milik: 

 

  1. Sertifikat Hak Milik Nomor 488 Desa Benteng seluas 10.000 M2., Tertanggal 26 Oktober 1987; Pembaharuan Gambar Situasi Tanggal 4 Januari 2017  No. 474/2017. Dengan Batas-batas:

 

  • Barat             : Ibrahim Jalal           ± 100 m 
  • Timur            : Lias  ± 50 m (SHM 491) & Tanah Negara  50 m
  • Utara             : Agus                       ± 100 m          (SHM No. 489)
  • Selatan        : Kulup                       ± 100 m

 

  1. Sertifikat Hak Milik Nomor 489 Desa Benteng seluas   9.115 M2., Tertanggal 4 Desember 1985; Pembaharuan Surat Ukur Tanggal 4 Januari 2017 No. 475/2017. Dengan batas-batas:

 

  • Barat             : Ibrahim Jalal           ± 100 m 
  • Timur            : Lias  ± 41 m (SHM No. 491) &  Durohim / Juiman 50 m
  • Utara             : Zainal Singkep  ± 100 m  
  • Selatan        : Agus              ± 100 m (SHM No.488)

 

c. Sertifikat Hak Milik Nomor 491 Desa Benteng seluas 9.700 M2., Tertangga 4 Desember 1985, Pembaharuan surat Ukur Tanggal 21 Desember 2017 No. 477/2017, dengan batas-batas:

 

  • Barat             : Agus + 47 meter (SHM 488) & 50 m (SHM 489)
  • Timur            : Tanah Negara        ± 100 m 
  • Utara             : Durohim / Juiman  ± 100 m         
  • Selatan        : Tanah Negara  ± 100 m

Untuk Menghentikan segala Aktifitas kegiatan Penggarafan lahan dan Tidak melakukan Kegiatan Penggarafan serta Aktifitas apapun di atas Lahan tersebut sampai adanya Putusan pengadilan berkekuatan hukum Tetap;

 

  1. Memerintahkan TERGUGAT I dan/atau pihak lainnya menghentikan segala Aktifitas Penggarafan lahan sengketa perkara A quo ini;
  2. Menetapkan Tindakan Pendahuluan dapat dilaksanakan Terlebih dahulu, dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sampai dengan adanya Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap;
  3. Memerintahkan pada Juru Sita untuk melaksanakan dan mengawasi Tindakan Pendahuluan yang telah ditetapkan;

DALAM POKOK PERKARA:

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Sah dan Berharga berdasarkan Hukum seluruh alat-alat Bukti yang diajukan PENGGUGAT;
  3. Menyatakan TERGUGAT I, II, III dan IV telah melakukan perbuatan melawan Hukum Terhadap Hak atas 3 (tiga) Bidang tanah PENGGUGAT;
  4. Menyatakan Tiga Bidang tanah sebagaimana sertifikat Hak Milik: 

 

a. Sertifikat Hak Milik Nomor 488 Desa Benteng seluas 10.000 M2., Tertanggal 26 Oktober 1987; Pembaharuan Gambar Situasi Tanggal 4 Januari 2017  No. 474/2017. Dengan Batas-batas:

 

  • Barat             : Ibrahim Jalal           ± 100 m 
  • Timur            : Lias  ± 50 m (SHM 491) & Tanah Negara  50 m
  • Utara             : Agus                       ± 100 m          (SHM No. 489)
  • Selatan        : Kulup                       ± 100 m

 

b. Sertifikat Hak Milik Nomor 489 Desa Benteng seluas   9.115 M2., Tertanggal 4 Desember 1985; Pembaharuan Surat Ukur Tanggal 4 Januari 2017 No. 475/2017. Dengan batas-batas:

 

  • Barat             : Ibrahim Jalal           ± 100 m 
  • Timur            : Lias  ± 41 m (SHM No. 491) &  Durohim / Juiman 50 m
  • Utara             : Zainal Singkep  ± 100 m  
  • Selatan        : Agus              ± 100 m (SHM No.488)

 

c. Sertifikat Hak Milik Nomor 491 Desa Benteng seluas 9.700 M2., Tertangga 4 Desember 1985, Pembaharuan surat Ukur Tanggal 21 Desember 2017 No. 477/2017, dengan batas-batas:

 

  • Barat             : Agus + 47 meter (SHM 488) & 50 m (SHM 489)
  • Timur            : Tanah Negara        ± 100 m 
  • Utara             : Durohim / Juiman  ± 100 m         
  • Selatan        : Tanah Negara  ± 100 m

 

Adalah hak atas tanah;

5. Menyatakan secara hukum, perbuatan TERGUGAT I, II, III, dan IV yang telah  Menguasai dan menerbitkan Surat-surat diatas bidang  hak milik PENGGUGAT adalah Perbuatan Melawan Hukum;

6. Menyatakan secara hukum, Perbuatan TERGUGAT I yang telah menggarap, menanam pohon Sawit dan Kelapa serta melakukan aktivitas-aktivitas lainnya diatas 3 bidang tanah hak milik PENGGUGAT adalah Perbuatan Melawan Hukum;

7. Menyatakan secara hukum, segala surat-surat dan segala dokumen hak atas tanah yang berada diatas tiga Bidang Tanah PENGGUGAT  yang dibuat dan diterbitkan oleh PARA TERGUGAT adalah Cacat hukum dan batal demi hukum serta tidak memiliki kekuatan Hukum mengikat;

8. Menyatakan secara Hukum surat-surat:

  1. Surat-surat serta Dokumen Jual Beli 3 Bidang Tanah tertanggal 29 Juli 2022;
  2. Sertifikat Hak Milik Nomor 488 Desa Benteng seluas 10.000 M2., tertanggal 26 Oktober 1987; Pembaharuan Gambar Situasi Tanggal 4 Januari 2017  No. 474/2017.
  3. Sertifikat Hak Milik Nomor 489 Desa Benteng seluas   9.115 M2., Tertanggal 4 Desember 1985; Pembaharuan Surat Ukur Tanggal 4 Januari 2017 No. 475/2017.
  4. Sertifikat Hak Milik Nomor 491 Desa Benteng seluas 9.700 M2., Tertanggal 4 desember 1985, Pembaharuan surat Ukur Tanggal 21 Desember 2017 No. 477/2017.

Adalah sah dan berharga serta memiliki kekuatan Hukum mengikat;

9. Menyatakan secara hukum, segala aktivitas baik menggarap, menanam, mencabut / menebang tanaman yang dilakukan oleh PENGGUGAT diatas 3 bidang tanah milik Penggugat adalah sah berdasarkan hukum;

10. Meghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III dan TERGUGAT IV untuk mencabut dan membatalkan seluruh bukti-bukti Hak dan surat-surat hak atas Tanah yang diregisterkan, serta menghapus Register surat-surat hak atas tanah nama TERGUGAT I dari Register Pencatatan Hak yang disediakan untuk itu:

11. Menghukum PARA TERGUGAT atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk mengembalikan / menyerahkan tanah objek sengketa Kepada PENGGUGAT dalam keadaan baik tanpa beban hak apapun di atasnya;

12. Menghukum TERGUGAT  I untuk mengosongkan tanah yang dikuasai dan mencabut semua patok atau tanda batas tanah serta barang-barang tidak bergerak yang telah dipasang dan/atau segala sesuatu yang berada diatasnya ;

13. Menyatakan sah dan berharga atas Tindakan Pendahuluan serta peletakan sita jaminan terhadap Barang milik TERGUGAT I yang disampaikan PENGGUGAT;

14. Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari Para TERGUGAT ( Uit Voerbaar Bij Vorraad );

15. Menghukum TERGUGAT I untuk membayar kerugian Materil sebesar Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) kepada PENGGUGAT yang harus dibayar secara tunai dan  seketika setelah putusan ini mempunyai kekuatan   hukum yang tetap (Inkracht Van Gewisjde );

16. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar kerugian Inmateriil sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (Satu Milyar Rupiah), kepada PENGGUGAT, secara tunai dan  seketika setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap ( Inkracht Van Gewisjde );

17. Menghukum PARA TERGUGAT masing–masing untuk membayar uang paksa  (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalakan putusan ini;

18. Menghukum TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara A quo ini;

19. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ;

Atau :

Apabila Majelis Hakim yang menangani dan mengadili perkara ini berpendapat lain, maka dalam peradilan yang baik mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak