| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 139/Pid.Sus-LH/2026/PN Mtk | Rico Viandi Simamora, S.H. | EFRIDAL PRIANTONO Als RYAN Bin AHMMAD HODIGI | Tuntutan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 15 Sep. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(Mineral,Batu Bara), Minyak dan Gas Bumi | ||||||
| Nomor Perkara | 139/Pid.Sus-LH/2026/PN Mtk | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 11 Sep. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-2003/L.9.13.3/Eku.2/09/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Bahwa Terdakwa EFRIDAL PRIANTONO Als RYAN Bin AHMMAD HODIDI pada hari Kamis tanggal 02 Juli 2026 sekitar Pukul 04.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Juli tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di perairan Laut Keranggan Kec. Mentok Kab. Bangka Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mentok yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, melakukan Penambangan tanpa izin sebagai mana dimaksud dalam Pasal 35 “Izin Usaha Pertambangan, Izin Usaha Pertambangan Khusus, IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/ perjanjian, Izin Pertambang Rakyat, Surat Izin Penambangan Batuan, Izin Penugasan, Izin Pengangkutan dan Penjualan, Izin Usaha Jasa Pertambangan, IUP untuk Penjualan”, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara atau keadaan sebagai berikut, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 02 Juli 2026 sekira pukul 03.00 WIB Terdakwa yang merupakan pemilik ponton berangkat dari Kontrakannya menuju ke kontrakan Saksi DICKY WAHYUDI Als DIKI (Pekerja) untuk menjemput Saksi DIKI yang beralamat di Desa Sungai Baru, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat. Kemudian Terdakwa bersama dengan Saksi DIKI pergi menuju Dermaga Jep Pantai Desa Tanjung, saat tiba di lokasi, Terdakwa melihat Saksi HEDY SUPRIYANTO Als DEDET (Pekerja) dan Saksi ADI SAPUTRA Als KINGKONG (Pekerja) juga telah berada di lokasi untuk melakukan penambangan timah di Perairan Laut Keranggan, Kec. Mentok, Kab. Bangka Barat. Selanjutnya Terdakwa bersama dengan Saksi DIKI, Saksi DEDET dan Saksi KINGKONG melanjutkan perjalanan menggunakan ojek speed untuk sampai di titik lokasi penambangan. Saat tiba di lokasi penambangan, Terdakwa, Saksi DIKI, dan Saksi DEDET menyalakan ponton berjenis selam dan bertugas untuk mengontrol mesin, mengebas karpet, mencangkul pasir, mencuci pasir timah secara bergantian sementara untuk Saksi KINGKONG bertugas sebagai penyelam untuk mencari pasir yang mengandung timah dengan menggunakan 1 (satu) unit mesin Pompa Air, 1 (satu) unit mesin pompa tanah, 1 (satu) gulung selang spiral, 1 (satu) gulung selang kompresor, 1 (satu) buah kacamata selam, 1 (satu) unit mesin kompresor angin, 1 (satu) buah sakan, dan 9 (Sembilan) helai karpet. Kemudian sekira Pukul 04.30 WIB, Saksi HERIANSYAH dan Saksi MUHAMMAD FATHUR R beserta satuan Polairud Bangka Barat yang saat itu sedang melakukan patroli penambangan liar melihat Terdakwa bersama para Saksi pekerja yang saat itu sedang bekerja dan langsung menanyakan terkait ijin penambangan kepada Terdakwa dan para saksi pekerja, namun Terdakwa dan para saksi pekerja tidak dapat menunjukkan surat ijin penambangan tersebut sehingga Terdakwa beserta dengan alat bukti dibawa ke Mako Satpolairud Polres Bangka Barat untuk proses hukum lebih lanjut; - Bahwa Terdakwa baru 2 (dua) hari melakukan penambangan di daerah tersebut yang mana pada hari pertama Terdakwa mendapat kurang lebih sebanyak 20 (dua puluh) Kilogram pasir timah yang langsung dijual saat itu dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu) per kilogram dan total uang yang didapat yakni sebanyak Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) serta pada hari kedua yakni hari penangkapan Terdakwa belum mendapatkan hasil sama sekali; - Bahwa penghasilan dari Penjualan pasir timah sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) tersebut akan dipotong uang minyak, rokok dan makan sebesar Rp. 700.000 (tujuh ratus ribu rupiah) dan selanjutnya tersisa uang bersih sebesar Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) dan uang tersebut akan dibagi menjadi 2 (dua) bagian dengan 1 (satu) bagian untuk Terdakwa selaku pemilik ponton sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) bagian untuk para pekerja yakni saksi DIKI, Saksi DEDET dan Saksi KINGKONG sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah); - Bahwa peralatan yang digunakan Terdakwa dan saksi Siswanto dalam melakukan penambangan tanpa izin tersebut antara lain 1 (satu) unit mesin tanah jenis Wujin beserta pompa, 1 (satu) unit mesin air jenis Robin, 1 (satu) unit selang air ukuran 3 inci, 1 (satu) unit selang tanah ukuran 4 inci, 1 (satu) unit selang air monitor beserta monitornya, 1 (satu) unit pipa ukuran 3 inci, 1 (satu) unit pipa ukuran inci dan 1 (satu) unit sakan tempat pencucian pasir timah. - Bahwa Terdakwa dalam melakukan kegiatan penambangan pasir timah tidak memiliki perizinan resmi dari pemerintah ataupun dinas terkait berupa izin pertambangan tahap kegiatan operasi, produksi/izin pertambangan rakyat
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 158 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 Jo Pasal 35 UU Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta kerja menjadi Undang-undang -------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
