| Petitum |
2.Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
3.Menyatakan TERGUGAT I telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
4.Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh PARA TERGUGAT dan PARA TURUT TERGUGAT terbukti telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigdaad);
5.Menghukum TERGUGAT I untuk membayar kerugian materiil atas kehilangan hak atas tanah dan bangunan PENGGUGAT sebesar Rp743.570.400,00 (tujuh ratus empat puluh tiga juta lima ratus tujuh puluh ribu empat ratus rupiah); dan kerugian Immateriil sebesar Rp672.528.400 (Enam Ratus Tujuh Puluh Dua Juta Lima Ratus Dua Puluh Delapan Ribu Empat Ratus Rupiah) yang harus dibayarkan oleh TERGUGAT I sekaligus dan tunai serta seketika setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (inckraht van gewisjde);
6.Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap :a.bangunan rumah beserta tanah TERGUGAT I yang beralamat Dusun Mislak I, RT 001/ RW 001, Kel. Mislak, Kec. Jebus, Kab. Bangka Barat dengan alas hak SHM nomor NIB (Nomor Induk Bidang) 00041 dengan luas kurang lebih 203 meter persegi.b.Mobil Toyota Fortuner 2.8 t vrz 4x2 at 2022 warna putih dengan plat nomor polisi BN 1197 RD
7.Menghukum TERGUGAT I untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000,00-, (satu juta rupiah) setiap harinya bilamana lalai/terlambat melaksanakan isi putusan ini;
8.Menghukum PARA TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
9.Menyatakan putusan perkara a quo dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun PARA TERGUGAT melakukan upaya hukum seperti Banding, Verzet, Perlawanan dan Kasasi (Uitvorrbarbijvooraf);
10.Menghukum TERGUGAT I untuk membayar biaya perkara;
Atau:
Apabila Majelis Hakim Yang Memeriksa dan Mengadili Perkara a quo berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil – adilnya (Ex Aequo Et Bono);
|