Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MENTOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G/2026/PN Mtk YUDI SUSANTO 1.ERDIANSYAH
2.WISNU FERDIAN
3.PT. TIMAH (Persero) Tbk
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 30 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 3/Pdt.G/2026/PN Mtk
Tanggal Surat Jumat, 30 Jan. 2026
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1YUDI SUSANTO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dr (Cand) Jhohan Adhi Ferdian, S.H., M.H., C.L.AYUDI SUSANTO
Tergugat
NoNama
1ERDIANSYAH
2WISNU FERDIAN
3PT. TIMAH (Persero) Tbk
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KANTOR DESA PUPUT
2KANTOR PERTANAHAN ATR/BPN KABUPATEN BANGKA BARAT
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 743.570.400,00
Petitum

2.Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
3.Menyatakan TERGUGAT I telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
4.Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh PARA TERGUGAT dan PARA TURUT TERGUGAT terbukti telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigdaad);
5.Menghukum TERGUGAT I untuk membayar kerugian materiil atas kehilangan hak atas tanah dan bangunan PENGGUGAT sebesar Rp743.570.400,00 (tujuh ratus empat puluh tiga juta lima ratus tujuh puluh ribu empat ratus rupiah); dan kerugian Immateriil sebesar Rp672.528.400 (Enam Ratus Tujuh Puluh Dua Juta Lima Ratus Dua Puluh Delapan Ribu Empat Ratus  Rupiah) yang harus dibayarkan oleh TERGUGAT I sekaligus dan tunai serta seketika setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (inckraht van gewisjde);
6.Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap :a.bangunan rumah beserta tanah  TERGUGAT I yang beralamat Dusun Mislak I, RT 001/ RW 001, Kel. Mislak, Kec. Jebus, Kab. Bangka Barat dengan alas hak SHM nomor NIB (Nomor Induk Bidang) 00041 dengan luas kurang lebih 203 meter persegi.b.Mobil Toyota Fortuner 2.8 t vrz 4x2 at 2022 warna putih dengan plat nomor polisi BN 1197 RD
7.Menghukum TERGUGAT I untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000,00-, (satu juta rupiah) setiap harinya bilamana lalai/terlambat melaksanakan isi putusan ini;
8.Menghukum PARA TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
9.Menyatakan putusan perkara a quo dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun PARA TERGUGAT melakukan upaya hukum seperti Banding, Verzet, Perlawanan dan Kasasi (Uitvorrbarbijvooraf);
10.Menghukum TERGUGAT I untuk membayar biaya perkara;
Atau:
Apabila Majelis Hakim Yang Memeriksa dan Mengadili Perkara a quo berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil – adilnya (Ex Aequo Et Bono);

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak