| Dakwaan |
-------- Bahwa Terdakwa YULIUS ANDRIAN Als RIAN Bin HERMAN pada hari Selasa tanggal 03 Februari 2026 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di Perairan Laut Tembelok Kec. Mentok Kab. Bangka Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mentok yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, mereka yang sengaja memberikan kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan Penambangan tanpa izin sebagai mana dimaksud dalam Pasal 35 “Izin Usaha Pertambangan, Izin Usaha Pertambangan Khusus, IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/ perjanjian, Izin Pertambang Rakyat, Surat Izin Penambangan Batuan, Izin Penugasan, Izin Pengangkutan dan Penjualan, Izin Usaha Jasa Pertambangan, IUP untuk Penjualan”, Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa YULIUS ANDRIAN Als RIAN Bin HERMAN memiliki 1 (satu) unit ponton jenis selam dengan pekerja sebanyak 5 (lima) orang yaitu Saksi AZHARI, Saksi LA UWA, Saksi SALAM, Saksi REGA, dan Saksi FIQRI yang mana Terdakwa tidak mempunyai izin dan/atau SPK dalam melakukan penambangan pasir timah.
- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 03 Februari 2026 sekitar pukul 16.30 WIB Saksi AZHARI, Saksi LA UWA, Saksi SALAM, Saksi REGA, dan Saksi FIQRI pergi dari kontrakan milik para saksi menuju Pantai Tanjung Laut Kec. Mentok Kab. Bangka Barat. Sesampainya di Pantai Tanjung Laut, Saksi AZHARI, Saksi LA UWA, Saksi SALAM, Saksi REGA, dan Saksi FIQRI melanjutkan perjalannya mengunakan ojek speedboat menuju ponton milik Terdakwa yang berada di Perairan Tanjung Laut. Lalu setelah sampai diatas ponton, Saksi AZHARI, Saksi LA UWA, Saksi SALAM, Saksi REGA, dan Saksi FIQRI menarik ponton tersebut menggunakan ojek speedboat ke Perairan Tembelok, setelah itu Saksi AZHARI, Saksi LA UWA, Saksi SALAM, Saksi REGA, dan Saksi FIQRI sampai di Perairan Tembelok sekitar pukul 19.00 WIB, kemudian para saksi melanjutkan dengan memperbaiki mesin kurang lebih selama 1 (satu) jam dan melakukan persiapan untuk melakukan aktivitas penambangan.
- Bahwa sekitar pukul 20.30 WIB para saksi mulai melakukan aktivitas penambangan secara bersama-sama dan bergantian dengan mengisi BBM mesin pompa tanah dan mesin pompa air, lalu menghidupkan mesin pompa air. Selanjutnya, penyelam menggunakan selang kompresor untuk pernapasan dan turun menyelam sambil membawa selang spiral, sementara pekerja di atas ponton menunggu aba-aba. Setelah beberapa menit, penyelam memberi aba-aba dengan menarik selang kompresor satu kali sebagai tanda agar mesin pompa tanah dihidupkan, yang kemudian dilaksanakan oleh pekerja di atas ponton. Tidak lama kemudian, pasir atau tanah dari dasar perairan naik melalui selang spiral dan ditampung dalam sakan berlapis karpet untuk menahan pasir timah. Apabila ditemukan pasir timah, karpet tersebut dicuci dengan cara dikibas ke dalam sakan kecil, lalu dilakukan pemisahan antara pasir timah dengan pasir atau tanah hingga diperoleh pasir timah bersih yang selanjutnya dimasukkan ke dalam karung.
- Bahwa pada saat Saksi AZHARI, Saksi LA UWA, Saksi SALAM, Saksi REGA, dan Saksi FIQRI melakukan penambangan kurang lebih setengah jam sudah menghasilkan pasir timah sebanyak 0,5 (nol koma lima) kilogram, kemudian ponton tersebut dihampiri oleh Saksi HERIYANSYAH dan Saksi M. FATUR selaku Anggota Kepolisian Satpolairud Polres Bangka Barat yang menanyakan terkait perizinan penambangan pasir timah tersebut, kemudian berdasarkan keterangan para saksi dan Terdakwa bahwa penambangan tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.
- Bahwa Terdakwa memberikan upah kepada para pekerja, menyiapkan ransum dan kebutuhan operasional, serta mengurus ponton selama kegiatan penambangan.
- Bahwa peralatan yang digunakan Terdakwa dan para saksi dalam melakukan penambangan tanpa izin tersebut antara lain 1 (satu) unit ponton yang terdiri dari: 1 (satu) unit mesin pompa air, 1 (satu) unit mesin pompa tanah, 1 (satu) gulung selang sepiral, 1 (satu) gulung selang kompresor, 1 (satu) unit mesin kompresor, 1 (satu) buah kacamata selam, 2 (dua) buah sakan, dan 10 (sepuluh) helai karpet.
- Bahwa terhadap 1 (satu) karung pasir timah dengan berat sebesar 0,5 (nol koma lima) kilogram tersebut tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB, atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 Ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105 UU No. 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan PERPU No. 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium terhadap barang bukti pasir timah No: 1977/Tbk/UM-5010/25-S3.4.1 Tanggal 09 Maret 2026 yang ditandatangani oleh Division Head Processing dan Refinery Sofian Simangunsong, dengan hasil pemeriksaan Kode Sample Yulius Andrian Kadar SN : 56,73 %.
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 158 UU RI Nomor 03 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 04 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Barubara Jo UU RI Nomor 01 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 21 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 01 Tahun 2023 tentang KUHPidana. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------ |