| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa M. ARFIAN RAMADHAN Alias ARI Bin ANANDA HORAS PRAMONO (Alm) (selanjutnya disebut sebagai "Terdakwa I") dan Terdakwa NOBRI YANTO Alias NOVRI Bin SUWAJI (Alm) (selanjutnya disebut sebagai "Terdakwa II") bersama dengan Saksi DEYZHA MAHESA Als DEJA Bin DODDY ARYADY, Saksi MUH. ANJAR Als ANJAR Bin ABDUL RAJAB ARFAH, dan Saksi RISWANDI Als IWAN Bin PATTA DG SILLA (Alm) (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Rabu, tanggal 28 Januari 2026 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak – tidaknya pada suatu waktu di bulan Januari 2026 atau setidak – tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di Pelabuhan Tanjung Kalian di Jl. Tanjung, Kec. Muntok, Kabupaten Bangka Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mentok yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, melakukan tindak pidana turut serta melakukan Tindak Pidana menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105, perbuatan mana dilakukan Para Terdakwa dengan cara atau keadaan sebagai berikut: ---------
-
- Bahwa berawal pada hari Rabu, tanggal 28 Januari 2026, sekira pukul 20.00 WIB, bertempat di Pelabuhan Tanjung Kalian di Jl. Tanjung, Kec. Muntok, Kabupaten Bangka Barat, Saksi HERIANSYAH bersama dengan Saksi MUHAMMAD FATHUR ROKHMAN yang merupakan anggota kepolisian Resor Kabupaten Bangka Barat Kesatuan Polairud Polres Bangka Barat mendapatkan informasi ada kendaraan yang dicurigai di Pelabuhan Tanjung Kalian, setibanya di Pelabuhan Tanjung Kalian Saksi HERIANSYAH dan Saksi MUHAMMAD FATHUR ROKHMAN mencari mobil yang dicurigai dan melihat sebuah kendaraan mobil truck merk Mitshubishi Center HD PS125 warna kuning dengan plat nomor polisi G 9653 OF yang sedang dilakukan penimbangan oleh petugas Pelabuhan Tanjung Kalian, lalu Saksi HERIANSYAH dan Saksi MUHAMMAD FATHUR ROKHMAN mendekati mobil truck tersebut dan menanyakan kepada Terdakwa I dan Terdakwa II “mobil ini bawa barang apa?”, kemudian Para Terdakwa menjawab “kami bawa fiber isinya udang”, selanjutnya Saksi HERIANSYAH dan Saksi MUHAMMAD FATHUR ROKHMAN kembali menanyakan “ini isinya udang, kalian memuat udang ke kotak fiber didaerah mana” yang dijawab oleh Para Terdakwa “kami membuat barang isinya udang di daerah tempilang pak” lalu Saksi HERIANSYAH dan Saksi MUHAMMAD FATHUR ROKHMAN menanyakan “apa kalian membawa surat atau dokumen terkait angkut udang ini” yang dijawab oleh para Terdakwa “iya, kami bawa surat jalan angkutan barang berisikan udang” yang kemudian surat jalan tersebut diberikan kepada Saksi HERIANSYAH dan Saksi MUHAMMAD FATHUR ROKHMAN. Selanjutnya dikarenakan terdapat kecurigaan, mobil truck tersebut dibawa ke kantor Polres Bangka Barat guna dilakukan pemeriksaan terhadap kotak fiber tersebut, sesampainya di kantor Polres Bangka Barat sekira pukul 20.00 WIB, pihak kepolisian menaiki bak truck tersebut dan membuka salah satu kotak fiber namun kotak fiber tersebut kosong, kemudian membuka kotak fiber yang lain secara berurutan dari yang paling atas dan ternyata seluruh kotak fiber dibagian atas kosong, kemudian Saksi HERIANSYAH dan Saksi MUHAMMAD FATHUR ROKHMAN membuka kotak fiber diurutan Tengah dan bawah ternyata berisi balok timah dan pasir timah, melihat hal tersebut Saksi HERIANSYAH dan Saksi MUHAMMAD FATHUR ROKHMAN menanyakan kepada para Terdakwa apakah para Terdakwa memiliki izin berwenang untuk membawa balok timah tersebut, dan Para Terdakwa mengatakan mereka tidak memiliki izin untuk membawa balok timah tersebut.
- Bahwa pada tanggal 27 Januari 2026, Saksi DEJA melihat seseorang yang dikenal dengan sebutan “CINA MUALAF” mengantar dan membawa pasir timah dengan menggunakan kendaraan mobil truck warna kuning ke belakang rumah Sdr. AGUS RIADI (sudah ditetapkan sebagai DPO berdasarkan surat nomor DPO/01/III/RES.5.5/2026/Satpolairud 31 Maret 2026), kemudian Sdr. “CINA MUALAF” tersebut menemui dan berbincang dengan Sdr. AGUS RIADI, setelah itu Sdr. AGUS RIADI memanggil Saksi DEJA, Saksi ANJAR, Sdr. AGUS dan Sdr. SAHRUL (sudah ditetapkan sebagai DPO berdasarkan surat nomor DPO/04/III/RES.5.5/2026/Satpolairud 31 Maret 2026) untuk mengangkut karung warna putih yang berisikan pasir timah untuk dipindahkan ke dalam rumah Sdr. AGUS RIADI, selanjutnya Saksi DEJA bersama dengan Saksi ANJAR dan Sdr. SAHRUL menggunakan tangan kosong untuk mengambil karung warna putih yang berisikan pasir timah dengan cara dipikul menggunakan bahu badan secara berulang kali untuk dipindahkan kedalam rumah Sdr. AGUS RIADI, setelah selesai mengangkut karung warna putih yang berisikan pasir timah tersebut Saksi DEJA, Saksi ANJAR dan Sdr. SAHRUL kemudian beristirahat. Tidak lama kemudian datang Sdr. JEPRI menggunakan kendaraan mobil Daihatsu Terios warna putih dengan mengantar dan membawa balok timah yang dipindahkan oleh Sdr. JEPRI (sudah ditetapkan sebagai DPO berdasarkan surat nomor DPO/02/III/RES.5.5/2026/Satpolairud 31 Maret 2026) kedalam rumah Sdr. AGUS RIADI dan Sdr. JEPRI langsung pergi meninggalkan rumah Sdr. AGUS RIADI, selanjutnya Sdr. JEPRI Kembali datang kerumah Sdr. AGUS RIADI menggunakan kendaraan Daihatsu Terios warna putih membawa balok timah, kemudian Saksi DEJA dan Saksi ANJAR langsung mengambil balok timah tersebut dan memindahkan balok timah dari mobil yang dikendarai oleh Sdr. JEPRI untuk dimasukkan kedalam rumah Sdr. AGUS RIADI secara berulang – ulang hingga selesai, setelah itu datang seseorang yang biasa disebut sebagai “CINA MUALAF” kerumah Sdr. AGUS RIADI menggunakan kendaraan mobil Toyota Hilux warna hitam dengan membawa balok timah ke belakang rumah Sdr. AGUS RIADI, melihat hal tersebut Saksi DEJA, Saksi ANJAR, dan Saksi IWAN mengambil balok timah tersebut dengan tangan kosong untuk diangkat dan dipindahkan kebawah secara berulang – ulang sampai selesai dan ditutup menggunakan terpal, berikutnya ada datang seseorang yang biasa disebut sebagai “CINA GENDUT” kerumah Sdr. AGUS RIADI menggunakan kendaraan mobil Toyota Hilux warna hitam dengan mengantar dan membawa balok timah ke depan halaman rumah Sdr. AGUS RIADI, melihat hal tersebut Saksi DEJA, Saksi ANJAR, dan SAKSI IWAN kemudian mengambil balok timah tersebut menggunakan tangan kosong untuk dipindahkan ke dalam Gudang depan rumah Sdr. AGUS RIADI yang ditutup menggunakan terpal, lalu sebuah kendaraan Kijang Innova warna putih yang tidak dikenali siapa pemiliknya datang ke rumah Sdr. AGUS RIADI membawa balok timah, melihat hal tersebut Saksi DEJA, Saksi ANJAR dan Saksi IWAN langsung mengambil balok timah tersebut menggunakan tangan kosong untuk dipindahkan ke dalam Gudang di depan rumah Sdr. AGUS RIADI, tidak lama berselang datang sebuah kendaraan mobil truck merk Mitshubishi Center HD PS125 warna kuning yang dikendarai oleh Sdr. JEPRI mengantar dan membawa balok timah yang diparkirkan di depan rumah Sdr. AGUS RIADI, lalu Sdr. JEPRI berjalan ke arah kendaraan truck yang lain dan menghidupkan kendaraan truck tersebut guna membawa kendaraan truck tersebut ke depan rumah Sdr. AGUS RIADI dengan posisi saling membelakangi dengan kendaraan mobil truck merk Mitshubishi Center HD PS125 warna kuning dengan plat nomor polisi G 9653 OF untuk mempermudah memindahkan balok timah tersebut ke kendaraan mobil truck merk Mitshubishi Center HD PS125 warna kuning dengan plat nomor polisi G 9653 OF, kemudian Saksi DEJA, Saksi ANJAR, dan Saksi IWAN sedang menyiapkan kotak fiber dan melihat para Terdakwa datang dari arah depan rumah Sdr. AGUS RIADI, lalu Para Terdakwa menaiki kendaraan truck warna kuning yang berisikan balok timah untuk membantu mengangkat balok timah guna dipindahkan kedalam kendaraan mobil truck yang lain secara berulang – ulang hingga balok timah selesai dipindahkan tersebut, setelah itu Sdr. JEPRI mengendarai kendaraan mobil truck merk Mitshubishi Center HD PS125 warna kuning untuk dipindahkan kearah belakang rumah Sdr. AGUS RIADI, kemudian Saksi DEJA, Saksi ANJAR, dan Saksi IWAN Menyusun beberapa kotak fiber di dasar kendaraan mobil truck merk Mitshubishi Center HD PS125 warna kuning dengan plat nomor polisi G 9653 OF, sementara Sdr. JEPRI mengambil kendaraan mobil truck lain yang berisikan balok timah untuk membawa truck tersebut ke depan rumah milik Sdr. AGUS RIADI dengan posisi saling membelakangi kendaraan mobil truck merk Mitshubishi Center HD PS125 warna kuning dengan plat nomor polisi G 9653 OF agar mempermudah proses angkut balok timah untuk dipindahkan ke dalam kotak fiber, selanjutnya Saksi DEJA bersama dengan Saksi ANJAR, Saksi IWAN, dan para Terdakwa saling bergantian dan saling membantu mengangkat balok timah menggunakan tangan kosong untuk dipindahkan ke dalam kotak fiber yang telah disusun di urutan dasar di dalam bak kendaraan mobil truck merk Mitshubishi Center HD PS125 warna kuning dengan plat nomor polisi G 9653 OF, setelah balok timah tersebut dimasukkan di fiber bagian dasar, Saksi DEJA melihat para Terdakwa masuk kerumah Sdr. AGUS RIADI untuk beristirahat, dan Saksi DEJA kemudian mencatat dan menulis posisi balok timah yang disimpan di dalam kotak fiber yang berada di dasar kendaraan mobil truck merk Mitshubishi Center HD PS125 warna kuning dengan plat nomor polisi G 9653 OF, setelah itu Sdr. AGUS RIADI menghubungi Sdr. AGUS (sudah ditetapkan sebagai DPO berdasarkan surat nomor DPO/03/III/RES.5.5/2026/Satpolairud 31 Maret 2026) dan Sdr. SAHRUL untuk ikut membantu mengangkat balok timah yang akan dipindahkan tersebut, dan Saksi DEJA bersama dengan Saksi ANJAR, Saksi IWAN, Sdr. AGUS dan Sdr. SAHRUL Menyusun kotak fiber diurutan Tengah yang dibawahnya ada urutan dasar yang telah selesai disusun, setelah itu Saksi DEJA bersama dengan Saksi ANJAR, Saksi IWAN, Sdr. AGUS dan Sdr. SAHRUL bergerak untuk mengambil balok timah yang ada dengan cara menggunakan tangan kosong untuk dipikul menggunakan bahu dan dipindahkan ke arah kotak fiber urutan Tengah secara berulang – ulang hingga selesai, lalu Saksi DEJA mencatat dan menulis posisi balok timah dan pasir timah di kotak fiber, sedangkan Sdr. AGUS RIADI sambil melihat dan menghitung kotak fiber yang telah berhasil dimuat di dalam bak kendaraan mobil truck merk Mitshubishi Center HD PS125 warna kuning dengan plat nomor polisi G 9653 OF dan Saksi DEJA menulis posisi pasir timah dan balok timah kedalam kertas agar mengetahui dimana posisi pemilik balok timah beada dengan memberikan kode sebagai berikut :
|
PEMILIK
|
KODE
|
JUMLAH
|
|
Seseorang yang disebut JEPRI
|
SD.XX
|
6 Karung dan 7 Keping
|
|
SD.X
|
2 Karung dan 3 Keping
|
|
SD.
|
48 Karung dan 52 Keping
|
|
CD
|
16 Karung dengan total 72 Karung sama dengan 78 Keping
|
|
Seseorang yang disebut JEPRI
|
Terakhir
|
129 Karung
|
|
CINA GENDUT
|
X
|
51 Karung
|
|
CINA MUALAF
|
Truk
|
38 Karung yang mana 37 Karung isi 40 Kg, dan 1 karung isi 21 Kg
|
|
CINA MUALAF
|
TB (Cina Belakang)
|
31 Karung yang mana 28 Karung berisi 2, 3 karung isi 1
|
|
Innova Putih
|
(C)
|
43 Karung
|
Susunan kotak fiber yang berisikan balok timah dan pasir timah di dalam kendaraan mobil truck merk Mitshubishi Center HD PS125 warna kuning dengan plat nomor polisi G 9653 OF di buku catatan Saksi DEJA, yaitu :
|
PEMILIK
|
POSISI
|
|
JEPRI
|
Dasar Kanan = SD,SD,SD,SD,SD,SDR,CD
|
|
Tengah Kanan = 16,16,16,17
|
|
Tengah Kiri = 16,16,16,16,16
|
|
CINA MUALAF
|
Dasar Kiri : RR, RR, RR, RR, RR, RR, RR, Pasir 12,10,10,6, Balok 10, 10, 11
|
|
CINA GENDUT
|
Tengah kiri 1 kotak Fiber kode X.18
|
|
Tengah Kanan 2 kotak Fiber kode X.16, X.17
|
|
INNOVA PUTIH
|
Tengah Kiri 2 kotak tulisan C
|
|
Tengah Kanan 1 Kotak Fiber tulisan C
|
Bahwa Saksi DEJA diminta oleh Sdr. AGUS RIADI untuk menulis :
- SD (SUDAR) dan SDR (SUDAR) balok timah SUDAR yang dibawa oleh JEPRI, CD (CANDRA) balok timah milik CANDRA yang dibawa JEPRI, sedang angka 16 dan 17 milik JEPRI
- RR (RATNO) Balok Timah milik RATNO yang dibawa CINA MUALAF, sedang angka 12,10,6 pasir timah milik CINA MUALAF, angka 10,10,11 balok timah milik CINA MUALAF
- X hanya dituliskan untuk tanda milik CINA GENDUT
- INNOVA PUTIH Tengah kiri 2 kotak fiber tulisan C, tengah kanan 1 Kotar Fiber tulisan C
Bahwa setelah semua balok timah dan pasir timah tersebut telah tercatat, Saksi DEJA, SAKSI IWAN, Sdr. AGUS dan Sdr. SAHRUL Kembali mengangkat dan mengangkut kotak fiber kosong yang diletakkan di atas kotak fiber yang berisikan balok timah dan pasir timah di urutan dasar dan urutan Tengah dalam bak kendaraan mobil truck merk Mitshubishi Center HD PS125 warna kuning dengan plat nomor polisi G 9653 OF sebagai kamuflase untuk mengelabui petugas Pelabuhan penyeberangan serta mengelabui aparat penegak hukum apabila terdapat Razia atau penertiban dijalan raya
-
- Bahwa pada tanggal 28 Januari 2026, sekira pukul 13.00 WIB, Sdr. AGUS RIADI memberikan surat jalan angkutan barang yang berisikan udang kepada Terdakwa II dan sekira pukul 14.00 WIB Terdakwa I mengendarai kendaraan mobil truck merk Mitshubishi Center HD PS125 warna kuning dengan plat nomor polisi G 9653 OF yang memuat kotak 42 Kotak fiber yang berisikan balok timah dan pasir timah bersama dengan Terdakwa II sebagai penumpang, sesampainya di jalan Puding Kabupaten Bangka dikarenakan Terdakwa I kelelahan, maka Terdakwa II kemudian mengambil alih kendaraan tersebut sebagai supir, sesampainya di Kecamatan Kelapa, Terdakwa II kelelahan maka Terdakwa I mengambil alih kendaraan tersebut sebagai supir, sesampainya di wilayah Kecamatan Mentok sekira pukul 17.42 WIB, Terdakwa I menghubungi Saksi HERI yang merupakan calo pembelian tiket kapal penyebrangan Pelabuhan Tanjung Kalian – Tanjung Api-Api untuk memesan tiket kapal melalui aplikasi WhatsApp dengan pesan “jam 7 ado kpl, nak nyebrang, Nopri, G 9653 OF udang, mcm biasalah data e, ni ku dibelo” tidak lama berselang Saksi HERI mengirimkan tiket elektronik penyebrangan kapal melalui Aplikasi WhatsApp, sekira pukul 18.00 WIB, para Terdakwa telah sampai di Pelabuhan Tanjung Kalian, kemudian Terdakwa I mengendarai kendaraan mobil truck merk Mitshubishi Center HD PS125 warna kuning dengan plat nomor polisi G 9653 OF, di pintu masuk Pelabuhan Tanjung Kalian, Saksi EKO yang bertugas sebagai petugas keamanan di gerbang masuk Pelabuhan Tanjung Kalian menanyakan kepada para Terdakwa yang membawa kendaraan mobil truck merk Mitshubishi Center HD PS125 warna kuning dengan plat nomor polisi G 9653 OF membawa apa yang dijawab oleh para Terdakwa mereka membawa udang sambil menunjukan surat jalan muatan udang menggunakan kendaraan mobil truck merk Mitshubishi Center HD PS125 warna kuning dengan plat nomor polisi G 9653 OF, sesampainya di loket penimbangan berat kendaraan, Saksi ONDO selaku petugas operator di loket penimbangan kendaraan di Pelabuhan Tanjung Kalian menanyakan kepada para Terdakwa yang menggunakan kendaraan mobil truck merk Mitshubishi Center HD PS125 warna kuning dengan plat nomor polisi G 9653 OF membawa muatan apa yang dijawab oleh para Terdakwa membawa muatan udang seraya memperlihatkan surat jalan kepada Saksi ONDO yang berisi “Banyaknya 21 Fiber dengan nama barang Udang Vaname Fresh S 32 (Polos) dan Banyaknya 21 Fiber dengan nama barang Udang Vaname Fresh S 38 (Hitam) dengan jumlah keseluruhan 42 fiber tersebut, setelah melakukan identitas kendaraan, identitas penumpang, cek tonasi berat kendaraan dengan berat 15.000 Kg, dikarenakan tidak melebihi berat 25.000 Kg maka kendaraan mobil truck merk Mitshubishi Center HD PS125 warna kuning dengan plat nomor polisi G 9653 OF tersebut tidak melanggar ketentuan berat muatan kendaraan.
- Bahwa surat jalan yang digunakan untuk mobil kendaraan mobil truck merk Mitshubishi Center HD PS125 warna kuning dengan plat nomor polisi G 9653 OF merupakan surat jalan fiktif yang dibuat oleh Sdr. AGUS RIADI disaksikan oleh para Terdakwa untuk mengelabui petugas Pelabuhan penyeberangan di Pelabuhan Tanjung Kalian
- Bahwa balok timah yang dibawa menggunakan kendaraan mobil truck merk Mitshubishi Center HD PS125 warna kuning dengan plat nomor polisi G 9653 OF rencananya akan dijual ke Jakarta atau ke wilayah lain di Pulau Jawa dengan keuntungan Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) per 1 ton
- BAHWA BERDASARKAN SURAT NOMOR : 1471/TBK/UM-3032/26-S.19.5.2 PERIHAL KETERANGAN STATUS KEMITRAAN YANG DIKELUARKAN OLEH DIVISION HEAD OF BANGKA SELATAN AREA PT. TIMAH TB KATAS NAMA NOPI KOHIROZI MENYATAKAN PADA INTINYA BAHWA NOBRI YANTO, M. ARFIAN RAMADHAN DAN AGUS RIADI TIDAK MEMILIKI IKATAN KERJA SAMA MAUPUN HUBUNGAN KEMITRAAN USAHA DALAM BENTUK APAPUN DENGAN PT. TIMAH (PERSERO) TBK DAN BIJIH TIMAH YANG DIANGKUT BUKAN LAH MILIK PT. TIMAH (PERSERO) TBK.
- Bahwa para Terdakwa apabila berhasil melakukan tugasnya mengantar kendaraan mobil truck merk Mitshubishi Center HD PS125 warna kuning dengan plat nomor polisi G 9653 OF ke Jakarta atau Pulau Jawa dan Balok Timah serta Pasir Timah tersebut laku terjual maka para Terdakwa akan diberikan upah oleh Sdr. AGUS RIADI sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dan para Saksi buruh angkut akan menerima upah dari Sdr. AGUS RIADI senilai Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah)
- Bahwa berdasarkan Surat PT. TIMAH nomor 1212/Tbk/UM-5010/26-S3.4.1 tanggal 05 Maret 2026 tentang Hasil Pemeriksaan Laboratorium menyatakan barang bukti yang disita dengan kode sample :
Bijih Timah = Sn 72.76%
Logam Timah = Sn 99.90%
-
- Bahwa barang bukti yang diamankan dari para Terdakwa yaitu 38 (tiga puluh delapan) Karung warna putih yang berisikan pasir timah dan 401 buah balok timah.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Bijih Timah hari Selasa tanggal 03 Februari 2026 penimbangan balok timah dan pasir bijih timah tangkapan Polres Bangka Barat dengan jumlah total berat balok timah dan pasir timah yaitu Netto 10.345 yang ditandatangani oleh Section Head GBT Bangka Barat atas nama Hendra Hidayat, Satuan Pengamanan PT. TIMAH yaitu FERAN GUNIAWAN, Penyidik NIKO JULIANTO.
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 161 Jo. Pasal 35 Undang – Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo. Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 20 C Undang – Undang Nomor 01 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana. ----------------------------------------------------------------- |