| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon ;
- Memberi ijin kepada Pemohon untuk membuat dan menerbitkan akta kematian (Almarhum) Ayah Pemohon yang bernama IBNU yang telah meninggal pada tanggal 12-11-2001 (dua belas november dua ribu satu);
- Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bangka Barat untuk mencatat dan menerbitkan Akta kematian Ayah Pemohon atas nama IBNU (almarhum) yang telah meninggal pada tanggal 12-11-2001 (dua belas november dua ribu satu) berdasarkan surat keterangan Kematian dari Desa Ketap Nomor : 400.12.3.1/41.A/19.04.03.05/II/2026 ;
- Membayar biaya menurut ketentuan yang berlaku.
Subsidair :
Jika Ketua Pengadilan Negeri Mentok Cq. Majelis Hakim yang memeriksa serta mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya. |