Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
6/Pdt.G/2024/PN Mtk | 1.SURYAH 2.RITA KOMARYATI 3.BADRUN 4.SUWANDI 5.SUMIRANTI 6.IMAN FIRDAUS 7.SASKIA NOVIYANTI |
1.MUHAMMAD 2.HAZAMI 3.DENI 4.SUPARMAN 5.ISNEN 6.ILYAS 7.MUZAKIR INGGIT 8.RINDRA 9.ANTRI 10.MOKHTAR 11.Kepala Desa Buyan Kelumbi 12.Kepala Kantor ATR/BPN Kab. Bangka Barat |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 26 Mar. 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 6/Pdt.G/2024/PN Mtk | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Senin, 25 Mar. 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Petitum |
DALAM PROVISI
DALAM POKOK PERKARA
Yang telah diterbitkan oleh TURUT TERGUGAT dengan segala akibat hukumnya; 5. Menyatakan secara hukum segala surat-surat dan dokumen hak atas tanah yang berada diatas Sertifikat Hak Milik PARA PENGGUGAT yang dibuat dan diterbitkan oleh TERGUGAT XI adalah cacat hukum dan batal demi hukum serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat; 6. Menghukum PARA TERGUGAT atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk mengembalikkan/menyerahkan objek sengketa kepada PARA PENGGUGAT dalam keadaan baik tanpa beban hak apapun diatasnya; 7. Menghukum PARA TERGUGAT untuk mengosongkan tanah yang dikuasai dan mencabut semua patok atau tanda batas, tanaman/tumbuhan, serta barang-barang tidak bergerak yang telah ditanam/dipasang dan/atau segala sesuatu yang berada diatasnya; 8. Menyatakan sah dan berharga atas tindakan pendahuluan serta peletakkan sita jaminan terhadap barang milik PARA TERGUGAT yang disampaikan PARA PENGGUGAT; 9. Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari PARA TERGUGAT ( Uit Voerbaar Bij Vorraad ); 10. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar kerugian Materil sebesar Rp. 1.260.000.000,- (satu milyar dua ratus enam puuh juta rupiah) kepada PARA PENGGUGAT yang harus dibayar secara tunai dan seketika setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewisjde); 11. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar kerugian Inmateriil sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (Satu Milyar Rupiah), kepada PARA PENGGUGAT, secara tunai dan seketika setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewisjde); 12. Menghukum PARA TERGUGAT masing–masing untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalakan putusan ini; 13. Menghukum TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara A quo ini; 14. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ; Atau :
Apabila Majelis Hakim yang menangani dan mengadili perkara ini berpendapat lain, maka dalam peradilan yang baik mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono); |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |