Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MENTOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
7/Pid.Pra/2026/PN Mtk ANITA ALS NITA BINTI SABIDIN Kepala Kepolisian Republik Indonesia Polda Kepulauan Bangka Belitung, Cq. Kapolres Bangka Barat, Cq. Kasat Reskrim, Cq. Penyidik Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 09 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya pelaksanaan Upaya Paksa Penetapan Tersangka
Nomor Perkara 7/Pid.Pra/2026/PN Mtk
Tanggal Surat Jumat, 09 Okt. 2026
Nomor Surat 7/Pid.Pra/2026/PN Mtk
Pemohon
NoNama
1ANITA ALS NITA BINTI SABIDIN
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Republik Indonesia Polda Kepulauan Bangka Belitung, Cq. Kapolres Bangka Barat, Cq. Kasat Reskrim, Cq. Penyidik
Advokat
Petitum Permohonan
  1. Mengabulkan permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan pelaksanaan upaya paksa Penetapan Tersangka oleh TERMOHON terhadap diri PEMOHON tidak sah dan tidak berdasarkan hukum dan oleh karenanya tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
  3. Menyatakan Surat Ketetapan Nomor: S.Tap.Tsk/46/V/RES.5.5./2026/Satreskrim/Polres Bangka Barat/Polda Kep. Bangka Belitung tentang Penetapan Tersangka tanggal 25 Mei 2026 atas nama Anita Als Nita Binti Sabidin adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum dan oleh karenanya tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
  4. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/40/V/RES.5.5./2026/Satreskrim/ Polres Bangka Barat/ Polda Kep. Bangka Belitung tanggal 25 Mei 2026 dipergunakan tidak berdasarkan hukum dan oleh karenanya tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
  5. Menyatakan pelaksanaan upaya paksa penyitaan oleh TERMOHON atas barang bukti/benda sitaan adalah tidak sah dan segala objek barang bukti/benda sitaan harus segera dikembalikan kepada PEMOHON karena tidak berdasarkan hukum dan oleh karenanya tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
  6. Menyatakan Berita Acara Penyitaan tanggal 25 Mei 2026 dengan Penetapan Nomor: 163/Pid.B-SITA/2026/PN Mtk oleh Pengadilan Negeri Mentok terhadap :
  7. 6 (enam) buah karung berwarna putih yang diduga berisi pasir timah dalam keadaan basah dengan berat 202.28 (dua ratus dua koma dua puluh delapan) kg (kilogram);
  8. 1 (satu) buah mobil merk Dhaihatsu berwarna abu-abu metalik dengan No- pol BN-1742-PF;
  9. 1 (satu) buah STNK mobil merk Dhaihatsu berwarna abu-abu metalik dengan No-pol BN-1742-PF Dan Berita Acara Penyitaan tanggal 10 Agustus 2026 dengan Penetapan Nomor: 215/Pid.B-SITA/2026/PN Mtk oleh Pengadilan Negeri Mentok terhadap:
  10. 2 (dua) unit ponton yang terdiri dari:
  11. 2 (dua) unit mesin air beserta pompa;
  12. 1 (satu) unit mesin tanah beserta pompa;
  13. 2 (dua) gulung selang air;
  14. 10 (sepuluh) potong karpet;
  15. 2 (dua) gulung pipa/selang spiral;
  16. 16 (enam belas) buah jerigen. adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum dan oleh karenanya tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat;
  17. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkenaan dengan Penetapan Tersangka terhadap diri PEMOHON.
  18. Menyatakan tidak sah segala akibat hukum yang timbul dari Penetapan Tersangka terhadap PEMOHON termasuk segala rangkaian pelaksanaan upaya paksa lebih lanjut oleh TERMOHON terhadap diri PEMOHON.
  19. Memerintahkan TERMOHON memulihkan hak-hak PEMOHON dalam kemampuan. kedudukan dan harkat serta martabatnya setelah Putusan ini diucapkan.
  20. Membebankan TERMOHON untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini menurut ketentuan hukum yang berlaku.

 

Pihak Dipublikasikan Ya