Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MENTOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
148/Pid.B/2026/PN Mtk Rico Viandi Simamora, S.H. ISMAIL Als MAEEL Bin BURHAN (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 13 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 148/Pid.B/2026/PN Mtk
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 05 Okt. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2176/L.9.13.3/Eoh.2/10/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Rico Viandi Simamora, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ISMAIL Als MAEEL Bin BURHAN (Alm)[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

------ Bahwa Terdakwa ISMAIL als MAEEL Bin BURHAN (Alm) bersama-sama dengan Saksi SAMSUL Als MIDUN Bin ROMLAN (Alm) (Dalam Penuntutan Secara Terpisah) pada hari Kamis tanggal 18 September Tahun 2025 sekitar Pukul 15.00 WIB, pada suatu waktu yang tidak dapat dipastikan lagi dalam Bulan Juli Tahun 2026 sekitar Pukul 08.00 WIB dan Pada hari Senin tanggal 13 Bulan Juli 2026 sekitar Pukul 08.00 WIB bertempat di Blok J28 Divisi 2 PT Bumi Permai Lestari (PT BPL), Desa Kacung, Kecamatan Kelapa, Kabupaten Bangka Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mentok yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum secara bersama-sama dan bersekutu dalam rangkaian perbuatan yang saling berhubungan dan dipandang sebagaI suatu perbuatan berlanjut”, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara atau keadaan sebagai berikut, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

    • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 18 September 2025 sekira Pukul 15.00 WIB Terdakwa bersama-sama dengan saksi SAMSUL Als MIDUN Bin ROMLAN melakukan pencurian Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit milik PT. Bumi Permai Lestari (PT. BPL) dikarenakan Terdakwa dan Saksi MIDUN tidak memiliki uang. Kemudian Terdakwa menyiapkan alat berupa 1 (satu) buah mata Dodos, 1 (satu) buah Tojok dan 1 (satu) buah Ragak/Ambung (DPB). Kemudian Terdakwa bersama-sama dengan Saksi MIDUN berangkat menuju Blok J28 Divisi 2 PT Bumi Permai Lestari (PT BPL), Desa Kacung, Kecamatan Kelapa, Kabupaten Bangka Barat menggunakan 1 (satu) unit Sepeda Motor Merek Yamaha M3 dengan Nomor Polisi BN 5399 RF milik Terdakwa dan melakukan pencurian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit sebanyak 7 (tujuh) hingga 8 (delapan) janjang buah sawit dengan berat kurang lebih 100 (seratus) kilogram. Pada saat Terdakwa dan saksi MIDUN melakukan pencurian tersebut, Saksi LUIS SILVANUS REZEKI SIANTURI selaku Asisten Divisi 2 PT. BPL yang melihat kejadian tersebut sempat merekam video saat Terdakwa dan Saksi MIDUN hendak kabur menggunakan sepeda motor. Selanjutnya Terdakwa bersama-sama dengan Saksi MIDUN menjual Tandan Buah Sawit tersebut kepada Saudara Rizki dan Saksi TOYSIR AL AZIZ Als AZIZ Bin M. AMIN seharga Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) hingga Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah). Selanjutnya pada suatu waktu di awal Bulan Juli 2026, Terdakwa bersama-sama dengan Saksi MIDUN kembali melakukan pencurian Tandan Buah Segar (TBS) di Blok J28 Divisi 2 PT. Bumi Permai Lestari (PT. BPL) dengan Terdakwa menggunakan alat yang sama yakni berupa 1 (satu) buah mata Dodos, 1 (satu) buah Tojok dan 1 (satu) buah Ragak/Ambung (DPB) menggunakan 1 (satu) unit Sepeda Motor Merek Yamaha M3 dengan Nomor Polisi BN 5399 RF milik Terdakwa. Terdakwa melakukan pencurian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit sebanyak 7 (tujuh) hingga 8 (delapan) janjang buah sawit dengan berat kurang lebih 100 (seratus) kilogram dan menjualnya kepada Saudara Rizki dan Saksi TOYSIR AL AZIZ Als AZIZ Bin M. AMIN seharga Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) hingga Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah). Kemudian Pada Hari Senin Tanggal 13 Juli 2026, Terdakwa bersama-sama dengan Saksi MIDUN kembali melakukan pencurian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di Blok J28 Divisi 2 PT. Bumi Permai Lestari (PT. BPL) dengan Terdakwa menggunakan alat yang sama yakni berupa 1 (satu) buah mata Dodos, 1 (satu) buah Tojok dan 1 (satu) buah Ragak/Ambung (DPB) menggunakan 1 (satu) unit Sepeda Motor Merek Yamaha M3 dengan Nomor Polisi BN 5399 RF milik Terdakwa. Terdakwa melakukan pencurian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit sebanyak 7 (tujuh) hingga 8 (delapan) janjang buah sawit dengan berat kurang lebih 100 (seratus) kilogram dan menjualnya kepada Saudara Rizki dan Saksi TOYSIR AL AZIZ Als AZIZ Bin M. AMIN seharga Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) hingga Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah). Selanjutnya pada hari Kamis tangggal 16 Juli 2026, saksi MIDUN melakukan pencurian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit seorang diri di tempat yang sama yakni Blok J28 Divisi 2 PT. Bumi Permai Lestari (PT. BPL) dan diamankan oleh 2 (dua) orang petugas keamanan atau penjaga kebun PT BPL dan dari hasil interogasi tersebut, Saksi MIDUN mengaku biasanya melakukan pencurian dengan Terdakwa dan baru pertama kali melakukan pencurian seorang diri pada saat diamankan oleh petugas keamanan PT. BPL;
    • Bahwa akibat dari Perbuatan Terdakwa bersama dengan Saksi MIDUN, PT. BPL mengalami kerugian kurang lebih sekitar Rp. 1.035.900 (satu juta tiga puluh lima ribu Sembilan ratus rupiah) atau dengan berat kurang leibh 300 (tiga ratus) kilogram berdasarkan Berita Acara Hasil Rapat Penetapan Harga Pembelian TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun Mitra Plasma di Provinsi Bangka Belitung Periode bulan Juli 2026 dengan harga TBS perkilogramnya sebesar Rp. 3.453 (tiga ribu empat ratus lima puluh tiga rupiah) yang dikeluarkan oleh Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan dan ditandatangani oleh Kepala Dinas terkait yakni Kurniawan, S.T., M.T.
    • Bahwa perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Saksi MIDUN mengambil TBS kelapa sawit milik PT BPL tersebut dilakukan dengan maksud untuk memperoleh dan menguasai TBS kepala sawit tersebut secara melawan hukum, karena Terdakwa tidak mempunyai hak maupun izin untuk mengambilnya, kemudian TBS kelapa sawit hasil pencurian tersebut akan dikuasai dan/atau dijual untuk memperoleh keuntungan

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 477 Ayat (1) huruf g Jo. Pasal 126 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya