Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MENTOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
149/Pid.B/2026/PN Mtk Ade Rafiqa Oktariany, S.H. SAMSUL ALS MIDUN BIN ROMLAN (ALM) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 14 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 149/Pid.B/2026/PN Mtk
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 05 Okt. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2177/L.9.13.3/Eoh.2/10/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Ade Rafiqa Oktariany, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAMSUL ALS MIDUN BIN ROMLAN (ALM)[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Bahwa Terdakwa SAMSUL ALS MIDUN BIN ROMLAN (ALM) bersama-sama dengan saksi ISMAIL ALS MAEEL BIN BURHAN (ALM) (Dalam penuntutan secara terpisah), pada waktu yang tidak dapat dipastikan lagi dalam bulan Juli 2026 hingga hari Kamis tanggal 16 Juli 2026 sekira pukul 12.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Juli 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di Blok J28 Divisi 2 PT Bumi Permai Lestari (PT BPL), Desa Kacung, Kecamatan Kelapa, Kabupaten Bangka Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mentok yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum secara bersama-sama dan bersekutu dalam rangkaian perbuatan yang saling berhubungan dan dipandang sebagaI suatu perbuatan berlanjut. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada awal bulan Juli 2026, Terdakwa bersama-sama dengan Saksi ISMAIL als MAEEL telah melakukan pencurian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit milik PT Bumi Permai Lestari (PT BPL) di sekitar Blok J28 Divisi 2 PT BPL, Desa Kacung, Kecamatan Kelapa, Kabupaten Bangka Barat, yang dilakukan secara berulang sebanyak 8 (delapan) kali dalam kurun waktu kurang lebih 1 (satu) sampai dengan 2 (dua) minggu; bahwa dalam setiap perbuatan tersebut Saksi ISMAIL als MAEEL berperan memanen TBS menggunakan dodos, sedangkan Terdakwa mengumpulkan TBS menggunakan tojok dan memasukkannya ke dalam ragak/ambung untuk kemudian diangkut menggunakan sepeda motor, selanjutnya TBS hasil pencurian dijual kepada pengepul bernama RIZKI di Desa Tebing dan Saksi Toysir Al Aziz Als Aziz Bin M. AMIN di Desa Kacung dengan hasil penjualan berkisar antara Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah), yang kemudian hasil penjualan tersebut dibagi antara Terdakwa dan Saksi Ismail Als Maeel;
  • Dari rangkaian perbuatan tersebut, terakhir pada Hari Senin Tanggal 13 Juli 2026, Terdakwa bersama-sama dengan Saksi Ismail Als Maeel kembali melakukan pencurian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di lokasi yang sama dengan menggunakan alat yang sama yakni berupa 1 (satu) buah mata Dodos, 1 (satu) buah Tojok dan 1 (satu) buah Ragak/Ambung (DPB) menggunakan 1 (satu) unit Sepeda Motor Merek Yamaha M3 dengan Nomor Polisi BN 5399 RF milik Saksi Ismail Als Maeel. Terdakwa dan Saksi Ismail Als Maeel melakukan pencurian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit sebanyak 7 (tujuh) hingga 8 (delapan) janjang buah sawit dengan berat kurang lebih 100 (seratus) kilogram dan menjualnya kepada Saudara Rizki dan Saksi Toysir Al Aziz Als Aziz Bin M. AMIN seharga Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) hingga Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah). kemudian hasil penjualan tersebut dibagi antara Terdakwa dan Saksi Ismail Als Maeel;
  • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa bersama Saksi Ismail Als Maeel PT BPL mengalami kerugian kurang lebir sekitar sekitar Rp. 1.035.900 (satu juta tiga puluh lima ribu Sembilan ratus rupiah) atau dengan berat kurang leibh 300 (tiga ratus) kilogram berdasarkan Berita Acara Hasil Rapat Penetapan Harga Pembelian TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun Mitra Plasma di Provinsi Bangka Belitung Periode bulan Juli 2026 dengan harga TBS perkilogramnya sebesar Rp. 3.453 (tiga ribu empat ratus lima puluh tiga rupiah) yang dikeluarkan oleh Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan dan ditandatangani oleh Kepala Dinas terkait yakni Kurniawan, S.T., M.T.
  • Bahwa seluruh rangkaian perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan tanpa hak dan tanpa izin dari PT BPL selaku pemilik atau pihak yang menguasai TBS, dengan maksud untuk mengambil dan menguasai TBS tersebut secara melawan hukum serta memperoleh keuntungan dari hasil penjualannya, dan perbuatan-perbuatan tersebut dilakukan dalam kurun waktu yang berdekatan, di lokasi yang sama, terhadap barang milik yang sama, dengan cara yang pada pokoknya sama, serta mempunyai hubungan yang erat satu sama lain, sehingga merupakan beberapa perbuatan yang dipandang sebagai satu rangkaian perbuatan berlanjut.

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf g Jo. Pasal 126 Ayat (1) Undang-Undang No.1 Tahun 2023 Tentang KUHP. -----------------------------------

 

DAN

KEDUA:

Bahwa Terdakwa SAMSUL ALS MIDUN BIN ROMLAN (ALM), Pada hari Kamis tanggal 16 Juli 2026 sekira pukul 12.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Juli 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di Blok J28 Divisi 2 PT Bumi Permai Lestari (PT BPL), Desa Kacung, Kecamatan Kelapa, Kabupaten Bangka Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mentok yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 16 Juli 2026 sekira pukul 06.00 WIB, pada saat Terdakwa baru bangun tidur di dekat bengkel milik IIN, Terdakwa berpikir untuk melakukan pencurian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit milik PT Bumi Permai Lestari (PT BPL) Blok J28 Divisi 2 PT Bumi Permai Lestari (PT BPL), Desa Kacung, Kecamatan Kelapa, Kabupaten Bangka Barat karena Terdakwa sudah tidak memiliki uang, kemudian Terdakwa menyiapkan alat yang akan digunakan berupa dodos, tojok dan ragak/ambung serta 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z milik Terdakwa, lalu Terdakwa menuju lahan perkebunan kelapa sawit milik PT BPL dengan melewati kebun kelapa sawit milik masyarakat, dan setelah sampai di lahan perkebunan milik PT BPL Terdakwa langsung melakukan pemanenan TBS menggunakan dodos, kemudian setelah selesai memanen Terdakwa mengumpulkan TBS tersebut menggunakan tojok dan memasukkannya ke dalam ragak/ambung yang dibonceng menggunakan sepeda motor milik Terdakwa, selanjutnya Terdakwa membawa TBS tersebut untuk dijual kepada pengepul sawit yaitu Saudara Rizky di Desa Tebing dan memperoleh uang sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah), kemudian Terdakwa pergi ke konter untuk mengisi saldo GoPay miliknya dan menggunakan uang tersebut untuk membeli narkotika jenis sabu-sabu sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah), sedangkan sisa uang sebesar Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) digunakan untuk bermain judi online, dan setelah uang hasil penjualan TBS tersebut habis digunakan, Terdakwa kembali memutuskan untuk melakukan pencurian TBS milik PT BPL pada siang hari sekira pukul 12.30 WIB, kemudian Terdakwa kembali melakukan pencurian atau pemanenan TBS milik PT BPL dan mengumpulkan TBS tersebut menggunakan tojok untuk dimasukkan ke dalam ragak/ambung yang dibonceng menggunakan sepeda motor milik Terdakwa, namun pada saat Terdakwa hendak mengambil dan mengangkut TBS tersebut menggunakan ragak/ambung, Terdakwa didatangi oleh 2 (dua) orang petugas keamanan atau penjaga kebun PT BPL, sehingga Terdakwa langsung diamankan oleh kedua petugas keamanan tersebut, dan tidak lama kemudian datang rombongan petugas keamanan PT BPL menggunakan mobil, selanjutnya Terdakwa dibawa ke Polsek Kelapa untuk diproses lebih lanjut;
  • Bahwa dari perbuatan tersebut Terdakwa telah mengambil TBS milik PT BPL sebanyak 10 (sepuluh) janjang dengan berat keseluruhan 176 (seratus tujuh puluh enam) kilogram yang apabila dinilai dengan uang sebesar Rp605.088,00 (enam ratus lima ribu delapan puluh delapan rupiah), sehingga PT BPL mengalami kerugian sekurang-kurangnya sebesar Rp605.088,00 (enam ratus lima ribu delapan puluh delapan rupiah).
  • Bahwa perbuatan Terdakwa mengambil TBS milik PT BPL tersebut dilakukan dengan maksud untuk memperoleh dan menguasai TBS tersebut secara melawan hukum, karena Terdakwa tidak mempunyai hak maupun izin untuk mengambilnya, kemudian TBS hasil pencurian tersebut akan dikuasai dan/atau dijual untuk memperoleh keuntungan.

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang-Undang No.1 Tahun 2023 Tentang KUHP. ---------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya