Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MENTOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
64/Pid.Sus/2024/PN Mtk Diska Harsandini, S.H. 1.FAISAL TANJUNG Als FAISAL Bin ROHMAN
2.DIMAS SAPUTRO Bin SUTIONO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 64/Pid.Sus/2024/PN Mtk
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 23 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 672/L.9.13.3/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Diska Harsandini, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FAISAL TANJUNG Als FAISAL Bin ROHMAN[Penahanan]
2DIMAS SAPUTRO Bin SUTIONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

-------- Bahwa Terdakwa I FAISAL TANJUNG Alias TANJUNG Bin ROHMAN ASMARA bersama -sama dengan Terdakwa II DIMAS SAPUTRO Bin SUTIONO pada hari Kamis tanggal 07 Desember 2023 sekira pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Desember tahun 2023 di Desa Ranggi Asam Kecamatan Jebus Kabupaten Bangka Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mentok yang berwenang memeriksa dan mengadili melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I. Perbuatan tersebut dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 07 Desember 2023 sekira pukul 16.30 Wib di Dusun Bukit Lintang Desa Puput Kecamatan Parittiga Kabupaten Bangka Barat anggota Kepolisian mengamankan 2 (dua) orang yaitu saksi Jeky dan Saksi Jery (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) setelah menemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu di dalam kontrakan saksi Jery. Selanjutnya anggota kepolisian melakukan interogasi kepada saksi Jeky dan saksi Jery lalu saksi Jeky mengatakan narkotika jenis sabu tersebut dibeli dari Terdakwa I Faisal seharga Rp. 100,000,- (seratus ribu rupiah). Setelah itu anggota kepolisian melakukan pengembangan dan mengamankan Terdakwa II Dimas di Desa Ranggi sekira pukul 21.00 Wib lalu melakukan penggeledahan terhadap terdakwa II Dimas namun tidak ditemukan narkotika jenis sabu. Kemudian anggota kepolisian mengintrogasi terdakwa II Dimas dan Terdakwa II Dimas mengatakan bahwa narkotika jenis sabu belum dibawanya karena terdakwa II Dimas disuruh Terdakwa I Faisal menemui saksi Jeky di Desa Ranggi untuk mengambil uang dari jual beli narkotika jenis sabu dan mengatakan narkotika jenis sabu masih berada di Terdakwa I Faisal. Selanjutnya pada pukul 23.00 Wib Terdakwa I Faisal diamankan oleh pihak kepolisian dengan hasil penggeledahan ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam saku depan sweater warna hitam dan 1 (satu) buah paket plastic klip bening berisi narkotika jenis sabu yang Terdakwa I Faisal simpan di dalam dompet di saku sebelah kiri celana yang Terdakwa I Faisal gunakan. Lalu para terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Bangka Barat untuk proses lebih lanjut.
  • Bahwa sebelumnya pada hari Kamis tanggal 07 Desember 2023 sekira pukul 18.00 Wib saksi Jeky menghubungi Terdakwa I Faisal untuk menanyakan apakah ada narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) paket ji pada Terdakwa I Faisal kemudian Terdakwa I Faisal menjawab ada. Setelah itu Terdakwa I Faisal menghubungi Sdr. Ixal (DPO) untuk menanyakan stok dari narkotika jenis sabu yang dijawab sdr. Ixal bahwa ada 1 (satu) paket ji narkotika jenis sabu seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dirumahnya. Selanjutnya Terdakwa I Faisal mendatangi rumah terdakwa II Dimas untuk mengajak Terdakwa II Dimas pergi ke rumah sdr. Ixal. Sesampainya dirumah sdr. Ixal di Desa Air Kuang, sdr. Ixal mengajak para Terdakwa pergi ke sekitar Lapangan bola Air Kuang Kecamatan Jebus. Setibanya di Lapangan Bola Air Kuang, Terdakwa I Faisal dan Terdakwa II Dimas membagi peran dengan tugas Terdakwa II Dimas mengambil uang pembayaran narkotika jenis sabu dari saksi Jeky menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna merah hitam dengan plat BN 5468 RH sementara Terdakwa I Faisal dan sdr. Ixal menunggu di lapangan bola Air Kuang. Sekira 15 menit kemudian sdr. Ixal pergi meninggakan Terdakwa I Faisal di Lapangan bola Air Kuang dengan memberitahu bahwa sdr. Ixal menyimpan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu pesanan saksi Jeky dan 1 (satu) paket untuk digunakan Terdakwa I Faisal dan Terdakwa II Dimas di dalam bungkus rokok Djitoe Bold warna hitam yang disimpan di simpang sekitar lapangan bola Air Kuang.
  • Bahwa para Terdakwa pernah menjualkan narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) kali kepada saksi Jeky dan para Terdakwa sudah mengedarkan lebih dari 20 (duapuluh) paket narkotika jenis sabu dari membantu sdr. Ixal.
  • Bahwa para Terdakwa mendapat keuntungan membantu sdr. Ixal menjual atau mengedarkan narkotika jenis sabu dengan cara diberikan bahan narkotika jenis sabu untuk dipakai, diberi uang rokok dan bensin serta para Terdakwa mendapatkan uang Rp. 50.000.- (lima puluh ribu rupiah) dari sdr. Ixal.
  • Bahwa terhadap barang bukti dilakukan pemeriksaan dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor: 3627/NNF/2023 tanggal 27 Desember 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh YAN PARIGOSA, S.Si., M.Si, ANDRE TAUFIK, S.T.,M.T dan DIRLI FAHMI RIZAL, S.Farm telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa:
  • 1 (satu) bungkus plastik bening berlak segel lengkap dengan label barang bukti setelah dibuka di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic bening berisi 2 (dua) bungkus plastic bening masing-masing berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto keseluruhan 0,688 gram adalah positif mengandung metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 Tentang perubahan penggolongan narkotika didalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa para terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut tanpa seizin dari Menteri Kesehatan RI dari pihak yang berwenang dan bukan dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan.

-------- Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------

 

ATAU

 

KEDUA

-------- Bahwa Terdakwa I FAISAL TANJUNG Alias TANJUNG Bin ROHMAN ASMARA bersama -sama dengan Terdakwa II DIMAS SAPUTRO Bin SUTIONO pada hari Kamis tanggal 07 Desember 2023 sekira pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Desember tahun 2023 di Desa Ranggi Asam Kecamatan Jebus Kabupaten Bangka Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mentok yang berwenang memeriksi dan mengadili perkara melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai dan menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya terdakwa I Faisal dan terdakwa II Dimas pergi menuju Lapangan bola Air Kuang Kecamatan Jebus sesuai perintah dari Sdr. Ixal (DPO) untuk menjual narkotika jenis sabu kepada saksi Jeky (terdakwa dalam berkas terpisah). Setibanya di Lapangan Bola Air Kuang, Terdakwa I Faisal dan Terdakwa II Dimas membagi peran dengan tugas Terdakwa II Dimas mengambil uang pembayaran narkotika jenis sabu dari saksi Jeky menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna merah hitam dengan plat BN 5468 RH sementara Terdakwa I Faisal menunggu sdr. Ixal yang akan menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu pesanan saksi Jeky dan 1 (satu) paket untuk digunakan Terdakwa I Faisal dan Terdakwa II Dimas di Lapangan bola Air Kuang Kecamatan Jebus. Kemudian pada saat di perjalanan menuju saksi Jeky, Terdakwa II Dimas amankan oleh anggota kepolisian untuk diintrogasi dan digeledah namun tidak ditemukan narkotika jenis sabu pada diri Terdakwa II Dimas. Setelah itu anggota kepolisian menanyakan dimana narkotika jenis sabu tersebut disimpan, lalu Terdakwa II Dimas memberitahu bahwa narkotika jenis sabu dibawa oleh Terdakwa I Faisal karena sebelumnya sdr. Ixal memberitahu kepada Terdakwa II Dimas apabila uang pembelian narkotika jenis sabu sudah berada di Terdakwa II Dimas, narkotika jenis sabu akan diberikan oleh Terdakwa I Faisal yang sebelumnya telah dititipkan oleh sdr. Ixal. Lalu anggota kepolisian meminta Terdakwa II Dimas untuk meminta Terdakwa I Faisal datang, tidak lama kemudian datang Terdakwa I Faisal menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Scoopy warna abu-abu dengan plat BN 3802 RF yang membawa 1 (satu) bungkus rokok merek Djitoe Bold warna hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah paket plastic klip bening berisi narkotika jenis sabu yang Terdakwa I Faisal simpan di dalam saku depan sweater warna hitam dan 1 (satu) buah paket plastic klip bening berisi narkotika jenis sabu yang Terdakwa I Faisal simpan di dalam dompet di saku sebelah kiri celana yang Terdakwa I Faisal gunakan. Lalu para terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Bangka Barat untuk proses lebih lanjut.
  • Bahwa terhadap barang bukti dilakukan pemeriksaan dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor: 3627/NNF/2023 tanggal 27 Desember 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh YAN PARIGOSA, S.Si., M.Si, ANDRE TAUFIK, S.T.,M.T dan DIRLI FAHMI RIZAL, S.Farm telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa:
  • 1 (satu) bungkus plastik bening berlak segel lengkap dengan label barang bukti setelah dibuka di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic bening berisi 2 (dua) bungkus plastic bening masing-masing berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto keseluruhan 0,688 gram adalah positif mengandung metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 Tentang perubahan penggolongan narkotika didalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa para terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I Bukan tanaman tersebut tanpa seizin dari Menteri Kesehatan RI dari pihak yang berwenang dan bukan dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan.

-------- Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------

Pihak Dipublikasikan Ya