Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MENTOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
70/Pid.B/2026/PN Mtk 1.YUANITA, S.H., M.H.
2.RAHAJENG OKTOVIONE PUTRI BESTARI, S.H.
RUDI DARMANSYAH ALS KAKAP BIN SUDIRMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 70/Pid.B/2026/PN Mtk
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 13 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 876/SPPAPB/L.9.13.3/Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1YUANITA, S.H., M.H.
2RAHAJENG OKTOVIONE PUTRI BESTARI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RUDI DARMANSYAH ALS KAKAP BIN SUDIRMAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

------- Bahwa Terdakwa RUDI DARMANSYAH Als KAKAP Bin SUDIRMAN pada hari Rabu tanggal 28 Januari 2026 sekira pukul 01.30 WIB bertempat di Kantor Rumah Tahanan Kelas II B Mentok, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mentok yang berwenang memeriksa dan mengadili, “mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum pada Malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 28 Januari 2026 sekira pukul 01.00 WIB Terdakwa berangkat dari rumah Terdakwa yang berlokasi di Kampung Tegal Rejo RT.001 RW.001, Kelurahan Sungai Baru, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat dengan menggunakan sepeda motor merk Yamaha Mio Soul (motor rental/Daftar Pencarian Barang Bukti) menuju ke Kantor Rumah Tahanan Kelas II B Mentok, Kec. Mentok, Kab. Bangka Barat, sesampainya Terdakwa di Kantor Rumah Tahanan Kelas II B Mentok ia langsung memotong kabel tembaga yang ada di dekat mesin genset yang berada di dekat tembok Kantor Rumah Tahanan Kelas II B Mentok menggunakan 1 (satu) buah gergaji besi milik Terdakwa, setelah kedua ujung kabel tembaga tersebut terpotong kemudian kabel tembaga tersebut ditarik dan digulung di parkiran, kemudian Terdakwa bawa dengan menggunakan sepeda motor merk Yamaha Mio Soul ke waduk peltim untuk dipotong-potong menjadi beberapa bagian dan kemudian Terdakwa simpan di rumah Terdakwa.
  • Bahwa kemudian sekira pukul 08.00 WIB Terdakwa bersama-sama dengan Saudara Cik Med dan Saksi Toni mengupas kulit/membuka kabel tembaga yang telah dicuri tersebut dengan menggunakan pisau cutter dan mesin gerinda milik Saksi Toni, setelah selesai Terdakwa mendatangi rumah Saksi Sugiono dan Saksi Jumadi untuk menghubungi Saksi Moh Sidik sebagai pembeli kabel tembaga tersebut di daerah Sungailiat, Kabupaten Bangka, kemudian Saksi Sugiono mengantar Saksi Toni ke tempat jasa rental mobil milik Saksi Mono untuk menyewa mobil merk Toyota Avanza warna hitam dengan nopol BN 1813 RP dengan noka MHFM1BA3JAK261218 dan nosin DG26020 yang akan digunakan sebagai alat transportasi untuk menjual kabel tembaga tersebut, kemudian sekira pukul 18.30 WIB Saksi Toni, Saksi Chandra, Saksi Sugiono dan Saudara Cik Med didampingi oleh Saksi Jumadi menjual kabel tembaga tersebut kepada Saksi Moh Sidik di daerah Sungailiat, Kabupaten Bangka dengan berat 50 kg (lima puluh kilogram) dengan harga Rp. 115.000,- (seratus lima belas ribu rupiah) per kilogramnya sehingga total uang yang didapatkan dari hasil menjual kabel tembaga tersebut sebesar Rp. 5.750.000,- (lima juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dan uang hasil penjualan kabel tembaga tersebut Terdakwa gunakan diantaranya sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu) untuk memberi Saksi Jumadi kemudian Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu) kepada Saksi Mono untuk membayar uang jasa rental mobil yang digunakan pada saat menjual kabel tembaga ke daerah Sungailiat Kab. Bangka, dan selebihnya sebesar Rp. 5.250.000,- (lima juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) Terdakwa gunakan untuk bermain judi online, membeli minuman keras, rokok, dan makanan.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 29 Januari 2026 sekira pukul 10.30 WIB Saksi Purnomo selaku pegawai Kantor Rumah Tahanan Kelas II B Mentok Kec. Mentok Kab. Bangka Barat mendapati bahwa kabel tembaga yang digunakan sebagai penghubung antara Genset dan panel Listrik di Kantor Rumah Tahanan Kelas II B Mentok sudah hilang dan dipotong oleh seseorang, selanjutnya Saksi Purnomo melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bangka Barat.

 

------ Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.--------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya