Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MENTOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
56/Pid.Sus/2024/PN Mtk 1.ANASTASIA BEATRICE SINAGA, S.H.
2.JAN MASWAN SINURAT, S.H.
3.Effendi
RANDA PRATAMA Als ANDOT Bin ROMADON Alm Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 56/Pid.Sus/2024/PN Mtk
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 04 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 623 /L.9.13.3/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ANASTASIA BEATRICE SINAGA, S.H.
2JAN MASWAN SINURAT, S.H.
3Effendi
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RANDA PRATAMA Als ANDOT Bin ROMADON Alm[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

------------ Bahwa Terdakwa RANDA PRATAMA Als ANDOT Bin ROMADON (Alm) pada hari Kamis tanggal 4 bulan Januari tahun 2024 pukul 17.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Dusun Tambang Enam RT 006 RW 003 Desa Mislak Kecamatan Jebus Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mentok yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa bermula pada hari Kamis tanggal 4 Januari 2024 sekira pukul 13.00 WIB, Terdakwa menerima panggilan telpon dari seseorang yang dipanggil Sdr. Panglima (Daftar Pencarian Orang) melalui percakapan telpon tersebut Sdr. Panglima memberitahukan bahwa Narkotika jenis sabu sudah diletakan di pondok KWH, selanjutnya Terdakwa bersama teman Terdakwa, yaitu Saksi Yandi pergi ke pondok tersebut dengan berjalan kaki, selanjutnya saat berada di pondok tersebut, Saksi Yandi mengambil Narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik warna hitam, dan selanjutnya Narkotika jenis sabu tersebut dibawa Terdakwa dan teman Terdakwa pulang ke sebuah Pondok yang telah menunggu Teman Terdakwa yaitu Saksi Gatot, selanjutnya saat di pondok bungkusan plastik warna hitam tersebut di buka oleh saksi Yandi dan didalam plastik tersebut berisi 35 (tiga puluh lima) paket Narkotika jenis sabu siap edar yang sudah di paket dalam sedotan lis hijau, selanjutnya dari 35 (tiga puluh lima) paket Narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa mengambil 9 (sembilan) paket, Saksi Gatot mengambil 10 (sepuluh) paket sedangkan Saksi Yandi sebanyak 16 (enam belas) paket. Setelah mendapatkan Narkotika jenis sabu tersebut, selanjutnya untuk melempar Narkotika jenis sabu tersebut, Terdakwa, Saksi Gatot serta Saksi Yandi masing-masing berkomunikasi langsung dengan dengan Sdr. Panglima, selanjutnya dari 9 (Sembilan) paket Narkotika jenis sabu tersebut 7 (tujuh) paket Terdakwa letakan di kebun sawit Desa Mislak Kecamatan Jebus Kabupaten Bangka Barat atas arahan Panglima, dan Terdakwa merekam letak Narkotika yang telah diletakan Terdakwa tersebut dan selanjutnya video tersebut Terdakwa kirim ke Panglima dan akan ada orang yang mengambil Narkotika jenis sabu yang telah diletakan Terdakwa tersebut;
  • Bahwa Terdakwa sudah 3 (tiga) kali mendapatkan Narkotika jenis sabu dari Panglima dengan cara yang sama yaitu apabila Narkotika sudah diletakan sesuai arahan Panglima, selanjutnya Terdakwa merekam letak Narkotika jenis sabu tersebut dan selanjutnya video tersebut di kirim kepada Panglima, dan Narkotika tersebut Terdakwa letakan sesuai arahan Panglima dan dari meletakan Narkotika jenis sabu tersebut, Terdakwa mendapat upah dari Panglima sejumlah Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) setiap Narkotika yang diperoleh dari Panglima habis terjual, serta mendapatkan upah pakai; 
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Pengawas Obat Dan Makanan Nomor : LHU.087.K.05.16.24.0009, dan Riwayat Penimbangan / Volume Sampel barang bukti yang diuji berat barang bukti dan wadah 2,75 gram, berat wadah 1,08 gram, berat barang bukti Netto 1,67 gram, berat barang bukti diuji 0,04 gram, berat sisa barang bukti 1,63 gram. Dengan hasil uji positif mengandung metamfetamin yang terdaftar dalam golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika (sebagaimana terlampir dalam berkas perkara);
  • Bahwa Terdakwa tidak ada izin dari pihak berwenang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut.

------------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika-----------------------------

ATAU

Kedua

------------ Bahwa Terdakwa RANDA PRATAMA Als ANDOT Bin ROMADON (Alm), pada hari Kamis tanggal 4 bulan Januari tahun 2024 pukul 17.00 wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Dusun Tambang Enam RT 006 RW 003 Desa Mislak Kecamatan Jebus Kabupaten Bangka Barat, Propinsi Kepulauan Bangka atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mentok yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa bermula pada hari Kamis tanggal 4 Januari 2024 sekira pukul 13.00 wib Terdakwa mendapatkan Narkotika jenis sabu dari seseorang yang dipanggil Terdakwa Panglima (Daftar Pencarian Orang) yang diambil Terdakwa bersama Yandi, jumlah Narkotika yang diterima Terdakwa tersebut sebanyak 9 (sembilan) paket dari jumlah keseluruhan 35 (tiga puluh lima) paket kecil, selanjutnya 7 (tujuh) paket kecil Narkotika jenis sabu Terdakwa simpan di dalam 1 (satu) kantong plastik kecil dan selanjutnya Terdakwa sembunyikan di kebun sawit tidak jauh dari pondok Terdakwa dengan cara ditanam di bekas bakaran sawit, selanjutnya setelah menyembunyikan 7 (tujuh) paket Narkotika jenis sabu tersebut, Terdakwa pulang ke pondok dan membawa 2 (dua) paket Narkotika jenis sabu, dan saat dalam perjalanan pulang ke pondok, Terdakwa ditangkap oleh Saksi Bagusti Dwi H dan Saksi Iqbal Permana H dari Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung, dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan di kantong celana sebelah kiri bagian depan Terdakwa 2 (dua) buah potongan sedotan lis hijau berisi 2 (dua) paket kecil Narkotika jenis sabu, selanjutnya dilakukan penggeledahan di kebun sawit dan ditemukan 7 (tujuh) paket Narkotika jenis sabu siap edar yang ditanam di dalam tanah bakar yang dibungkus potongan plastic warna hitam dan di bungkus lagi dengan sedotan bening lis hijau;
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Pengawas Obat Dan Makanan Nomor : LHU.087.K.05.16.24.0009, dan Riwayat Penimbangan / Volume Sampel barang bukti yang diuji berat barang bukti dan wadah 2,75 gram, berat wadah 1,08 gram, berat barang bukti Netto 1,67 gram, berat barang bukti diuji 0,04 gram, berat sisa barang bukti 1,63 gram. Dengan hasil uji positif mengandung metamfetamin yang terdaftar dalam golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika (sebagaimana terlampir dalam berkas perkara);
  • Bahwa Terdakwa tidak ada izin dari pihak berwenang memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut.

------------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika----------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya