Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MENTOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/Pdt.G.S/2021/PN Mtk PT BRI (PERSERO) TBK UNIT TEMPILANG 1.ANUAR
2.RUSNI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 03 Jun. 2021
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 10/Pdt.G.S/2021/PN Mtk
Tanggal Surat Kamis, 03 Jun. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BRI (PERSERO) TBK UNIT TEMPILANG
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1ANUAR
2RUSNI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 20.927.251,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2.  Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I & II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  •  Menghukum Tergugat I & II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat : Rp. 20.927.251,- (Dua puluh juta Sembilan ratus dua puluh tujuh ribu dua ratus lima puluh satu rupiah).
  1. Apabila Tergugat I & II tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka Surat Pernyataan Pengakuan Hak Atas Tanah (SPPHAT)  No.594/529/1.20.10.1/2014 tanggal 13 November 2014 atas nama Anuar Zulkifli yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I & II kepada Penggugat;
  2.  Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

       Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak